Saturday, July 31, 2010

Anggaran Rumah Tangga FK-FPS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
PROVINSI JAWA TIMUR


BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
  1. Untuk menggambarkan jati diri FK-FPS disusun lambang terlampir.
  2. Makna lambang telampir.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FK-FPS terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
Pasal 3
Anggota Biasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan praktek Pekerjaan Sosial yang bergerak di instansi sosial maupun instansi lainnya
Pasal 4
Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia yaitu para ilmuwan dan praktisi yang menyelenggarakan praktek pekerjaan sosial.
Pasal 5
Anggota Kehormatan adalah mereka yang karena tugas dan fungsinya dianggap ahli dan memberikan sumbangan pada pendidikan Profesi Pekerjaan Sosial.

Friday, July 30, 2010

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR (FK-FPS)

Dengan memanjatkan syukur kehadirat Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) serta atas berkat dan karuniaNya, para Fungsional Pekerja Sosial Provinsi Jawa Timur dapat mewujudkan keinginannya berhimpun dalam suatu wadah forum komunikasi.


BAB I
NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya disingkat FK-FPS.

Pasal 2
FK- PSF didirikan di Surabaya pada tanggal 23 September 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
FK-FPS Provinsi Jawa Timur berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Timur dan sekretariat menyesuaikan dengan tempat tugas ketua FK-FPS.
BAB III
ASAS DAN BENTUK
Pasal 4
FK-FPS berasaskan Pancasila dan UUD 1945