Thursday, May 2, 2013

Contoh Proposal Memanfaatkan Sistem Sumber


Untuk teman-teman yang ingin mencari sistem sumber bagi penunjang kelancaran pelayanan dan rehabilitasi di UPT-nya atau dimanapun, mungkin proposal ini dapat dijadikan acuan sebagai bahan untuk melancarkan proses pengajuan bantuan, agar kesejahteraan fisik, mental, sosial dan keterampilan penerima manfaat dapat semankin meningkat ....



PROPOSAL
 PENGAJUAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA PEMBERDAYAAN
KLIEN UPT REHSOS ANKN SURABAYA



A.     Pendahuluan
Kenakalan anak dan remaja sudah semakin meningkat dari segi kualitas dan kuantitas. Kenakalan anak dan remaja bukan saja hanya merokok, melawan orang tua, bolos sekolah, keluyuran, berkelahi, tawuran atau mencuri saja, namun telah merambah kepada kenakalan yang intensitas dan tingkat kriminalitasnya tinggi, seperti memalak/mengompas, berjudi, narkoba (miras, ganja, obat-obatan daftar G, ekstasi, shabu, putau, kecubung, thinner, mencampuradukkan bahan adiktif sampai OD), bahkan memperkosa, merampok serta membunuh. Anak dan remaja sudah berhadapan dengan hukum (ABH)
Untuk mengurangi masalah tersebut yang dialami masyarakat, makakeberadaan UPT DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza (UPT Rehsos ANKN) Surabaya, sangat diperlukan.

B.      Gambaran Umum UPT Rehsos ANKN Surabaya
UPT Rehsos ANKN Surabaya adalah UPT rehabilitasi sosial yang melakukan pelayanan rehabilitasi sosial bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA . Adapun sasarannya anak dan remaja laki-laki dengan batasan usia 14- 18 tahun (Anak Nakal) dan 18-30 tahun (Korban Napza). UPT Rehsos ANKN ini merupakan penggabungan PP No. 41 tahun 2007 dan eks panti milik Departemen Sosial yang sudah diserahkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur pada saat diberlakukannya otonomi daerah. Saat ini UPT Rehsos ANKN Surabaya merupakan UPT satu-satunya milik Pemprov Jatim yang menangani Anak Nakal dan Korban NAPZA di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Anak Nakal yang dibina sebanyak 30 orang dilaksanakan dalam 2 (dua) angkatan masing-masing selama 6 (enam) bulan yaitu untuk angkatan I mulai bulan Januari s.d bulan Juni, sedangkan angkatan II mulai bulan Juli s.d. Desember, sehingga dalam 1 (satu) tahun anggaran sasarannya sebanyak 60 orang klien. Demikian juga untuk Korban NAPZA setiap angkatan 55 orang untuk reguler dan 10 orang untuk TC, sehingga total 1 tahun pelayanan dan rehabilitasi adalah 120 orang.  

C.      Landasan Hukum
1.      UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
2.      UU no. 11/2009 Kesejahteraan Sosial
3.      UU no. 35/2009 tentang Narkotika
4.      Permensos RI no. 56/HUK/2009 tentang Yanrehsos Korban Salgun NAPZA
5.   Permensos RI no. 03/2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
6.     SEMA no. 04/2010 dan 03/2011 tentang Penempatan Pecandu NAPZA di Rehab Medis dan Sosial
7.   PP no. 41 tahun 2007 mengenai UPT Dinsos Provinsi Jatim yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA
8.      PP 25/2011 tentang wajib lapor pecandu NAPZA
Kepber Dirjen Yanrehsos Kemensos dan Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan nomor: E.UM.06.07-83 tentang Yanrehsos Anak Didik Pemasyarakatan, direvisi tahun 2008 menjadi  Kepber 6 Menteri
9.   Pergub Jatim no. 80 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi serta Pergub Jatim no. 119 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinsos Prov Jatim
10. Kepgub Jatim no. 188/410/KPTS/013/2009 tanggal 9 Nopember 2009 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemprov Jatim Tahun 2010

D.     Visi, Misi dan Tujuan
1.      Visi
Terwujudnya korban penyalahgunaan NAPZA dan anak nakal yang sehat, normatif serta produktif melalui pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial.
2.      Misi
a.     Melaksanakan pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA dan anak nakal. Bagi korban NAPZA,  baik yang masih ketergantungan maupun eks pecandu;
b.  Memperluas jaringan kerja dengan instansi terkait/stakeholder untuk menangani korban penyalahgunaan NAPZA dan anak nakal;
c.  Melaksanakan penyuluhan dan pencegahan bagi kelompok-kelompok yang rawan terhadap kenakalan anak dan penyalahgunaan NAPZA;
d.   Memberikan konseling bagi orang tua, keluarga anak nakal dan korban NAPZA serta masyarakat
3.      Tujuan
a.  Pulihnya kepribadian, sikap mental/kemampuan anak sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya;
b.      Hidup sehat dan bebas tanpa NAPZA.

E.      Ruang Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Tugas-tugasnya berdasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Timur No. 80 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat bidang, sub. bagian, dan seksi serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor : 119 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sossial Provinsi Jawa Timur.

Tugas
:
UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban NAPZA Surabaya       melaksanakan kegiatan tugas Dinas Sosial dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial bagian Anak Nakal dan korban NAPZA.
Fungsi
:
UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban NAPZA Surabaya mempunyai fungsi sbb :
a.      Melaksanakan program kerja UPT
b. Pembinaan dan pengendalian pengelola ketatausahaan,   penyelenggaraan  kegiatan pelayanan sosial, rehabilitasi dan pembinaan lanjut.
c.     Penyelenggaraan praktek sosial pekerja sosial dalam        rehabilitasi sosial. 
d.      Pemberian bimbingan umum kepada klien di lingkungan UPT.
e.   Penyelenggaraan kerjasama dengan instansi/ lembaga/ perorangan dalam rangka pengembangan program UPT.

F.       Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
1.      Reguler
Merupakan program rehabilitasi yang diberikan kepada Anak Nakal dan eks pengguna NAPZA yang sudah lepas dari ketergantungan serta remaja rentan memakai NAPZA.
      a. Anak Nakal/AN
          1)  1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
          2)  Masing-masing  angkatan 30 orang
      b. Remaja rentan, ketergantungan ringan dan eks korban NAPZA/KN
          1)  1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
          2)  Masing-masing angkatan 55 orang
2.      TC (Therapeutic Community)
Merupakan program rehabilitasi residensial bagi pecandu NAPZA yang memerlukan rehabilitasi mental sosial khusus, menggunakan komunitas eks pengguna NAPZA dijadikan media terapi dan rehabilitasi (addict to addict). Waktu pelayanan dan rehabilitasinya situasional, kapasitas tampung lebih dari 10 orang.

G.     Persyaratan calon klien
1.      Reguler AN
a.      Laki-laki, umur antara 15-18 tahun ;
b.      Belum berkeluarga (menikah) dan sanggup tidak menikah selama masa pembinaan;
c.       Sehat jasmani/rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
d.      Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi;
e.      Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat;
f.        Surat pengantar dari Kantor Dinas Sosial setempat;
g.      Tidak ketergantungan obat (NAPZA);
h.      Anak berperilaku nakal seperti : mencuri, berjudi, keluyuran, berkelahi, tawuran, melawan orang tua, mengganggu lingkungan, bolos sekolah, mengompas/memalak, memperkosa, membunuh, atau gabungan
i.        Pas foto 4X6=6 buah;
j.        Foto copy STTB (surat tanda tamat belajar), jika ada;
k.       Dapat membaca dan menulis;
l.        Penempatan vocational/keterampilan, sesuai hasil asesmen;
m.    Mengisi berkas administrasi;
n.      Sanggup mengikuti program rehabilitasi;
o.      Bersedia mematuhi peraturan;
p.      Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya.

2.      Reguler KN
a.      Laki-laki berusia 18-30 tahun;
b.      Pernah menggunakan NAPZA, maksimal 1 tahun sebelum masuk rehabilitasi dan atau rentan menggunakan NAPZA;
c.       Sehat jasmani dan atau rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
d.      Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi;
e.      Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat;
f.        Surat pengantar dari Kantor Dinas Sosial setempat;
g.      Jika masih tersangkut kasus hukum, ada surat rujukan dari instansi berwenang.
h.      Pas foto 4X6=6 buah;
i.        Foto copy STTB (surat tanda tamat belajar), jika ada;
j.        Dapat membaca dan menulis;
k.       Penempatan vocational/keterampilan, sesuai hasil asesmen;
l.        Mengisi berkas administrasi;
m.    Sanggup mengikuti program rehabilitasi beserta aturannya;
n.      Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya.

3.      TC KN
a.      Laki-laki, usia 14 tahun ke atas;
b.      Memiliki masalah ketergantungan NAPZA;
c.       Tidak cacat fisik, tidak mengidap HIV/AIDS dengan IO (infected opportunistic) atau penyakit serius lain yang dibuktikan dengan rujukan dan record medis (baik record fisik dan atau psikiatrik);
d.      Tidak mengalami ganguan mental/dual diagnostic bukan karena menggunakan NAPZA;
e.      Jika masih tersangkut hukum, ada surat rujukan dari instansi berwenang dan rujukan medis (baik record fisik dan atau psikiatrik);
f.        Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi;
g.      Pas foto 3x4 = 3 buah;
h.      Copy KTP atau identitas lain 1 lembar;
i.        Mengisi berkas administrasi;
j.        Bersedia mematuhi peraturan;
k.       Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya.

H.    Tahapan Pelayanan dan Rehabilitasi
1.         Pendekatan awal (engagement, intake, contact and contract)
a.      Pra seleksi dan seleksi
1)    Orientasi dan konsultasi
2)      Identifikasi
3)      Motivasi
4)      Seleksi
5)      Case conference
b.      Penerimaan
1)      Pemanggilan calon klien
2)      Pengecekan surat-surat, kesepakatan kontrak pelayanan
3)      Pencatatan ke dalam buku registrasi
4)      Spotcheck (pemeriksaan fisik/gejala klinis dan barang-barang pribadi)
5)      Tes urine
6)      Detoksifikasi (bagi klien KN)
7)      Penempatan dalam asrama
8)      Case conference
c.       Pra rehabilitasi
1)      Pengenalan program rehabilitasi
2)      Perbaikan kondisi fisik
3)      Pengenalan lingkungan UPT Rehsos ANKN
4)      Pembangkitan motivasi (misalnya outbond, emotional interview untuk klien TC, dll)
5)      Pengenalan program (walking paper untuk TC dan pencegahan kekambuhan)
6)      Case conference
2.    Pengungkapan dan pemahaman masalah (assessment)
a.      Observasi dan wawancara klien
b.      Penggalian bakat, minat serta potensi dan rencana masa depan klien
c.       Tes psikologi
d.      Tes tulis semua pelajaran termasuk keterampilan
e.      Case conference
f.   Penempatan pada program pelayanan sesuai dengan minat dan bakat, termasuk penjurusan keterampilan
3.    Penyusunan rencana pemecahan masalah (planning)
a.      Penyusunan kurikulum dan jadwal kegiatan
b.      Menyusun kebutuhan instruktur
c.       Membuat kontrak dengan instruktur
d.      Rapat penjelasan program kepada semua pemangku kepentingan
e.      Merencanakan semua kebutuhan penunjang
f.        Case conference
4.        Tahap pemecahan masalah/tahap pembinaan dan bimbingan (intervention)
a.         Pembinaan
1)      Bimbingan fisik
Permakanan, pemeliharaan kesehatan-kebersihan dan kerapian diri, tes urine secara berkala, spot check-registrasi dan pengasramaan, VCT, olah raga, senam SKJ/jalan-jalan pagi, aerobik, baris berbaris, permainan kreatifitas, kesehatan lingkungan, dll
2)      Bimbingan mental-spiritual (keagamaan)
Ceramah agama, belajar Al-qur’an/iqro, ceramah agama/etika beragama, belajar shalat, imam tarawih dan kultum, shalat tahajud/shalat dhuha, peringatan hari besar agama, ruqyah, dan lain-lain.
3)      Bimbingan mental-intelektual
Rona-rona kapita selekta, penyuluhan kesehatan, penyadaran hukum, pengenalan program UPT, pencegahan NAPZA, perpustakaan dan mading, untuk TC berbagai seminar di kelas, testimoni.
4)    Bimbingan mental-psikologi
Konsultasi psikologi, penyuluhan
psikologi,   tes psikologi, kedisiplinan/
PUD.
5)    Bimbingan sosial
Pra outbond, outbond, morning meeting, pembekalan PBK/magang, terapi kelompok/dinamika kelompok, etika dan budi pekerti, relasi dan komunikasi, pemberian motivasi dan bimbingan hidup, manusia dan perkembangannya, perilaku menyimpang, khusus TC 4 strucrures 5 pillars, unwritten philosophy, dll
6)    Bimbingan dan pelatihan keterampilan
Keterampilan service sepeda motor dan tambal ban, service mobil dan stir, las (listrik dan asetilin), dan kewirausahaan. Di AN, tanpa keterampilan service mobil. Tambahan TC survival skill untuk recovery
b.     Home visit
c.     Resosialisasi/re-integrasi
1)      Family support group (FSG)
2)      Peer Support group
3)      Kos, magang, kembali ke sekolah, kuliah, bekerja, membuka usaha sendiri.
d.      Case conference
5.    Evaluasi, terminasi dan rujukan
a.      Penilaian kekurangan dan kelebihan program sebelumnya dan rencana perbaikan ke depan
b.      Upacara penutupan
c.       Pemberian sertifikat dan bantuan barang stimulan
d.      Pengembalian pada orang tua dan  instansi pengirim
e.      Case conference
f.        Melanjutkan sekolah/kuliah, kursus/kerja atau wiraswasta
6.      Pembinaan lanjut (aftercare)
a.      Monitoring eks klien, keluarga dan tempat kerja/usaha/sekolah
b.      Komunikasi via surat, alat elektronik lain dan hotline service
c.       Bantuan pengembangan usaha
d.      VCT
e.      Family & Peer support group (untuk TC Narcotic Anonymous dan 12 langkah)
f.        Facebook alumni klien UPT Dinsosprov

I.        Permasalahan yang Dihadapi UPT Rehsos ANKN Surabaya
Setelah diundangkannya PP No. 41 tahun 2000, dari  45 (Empat Puluh Lima) Panti (baik UPT, UPS dan dua Balai Diklat) diciutkan menjadi  menjadi  30   (tiga puluh)   UPT yang tersebar di Provinsi Jawa Timur. Dengan diserahkannya UPT-UPT tersebut ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdampak pada pembiayaan APBD Provinsi Jawa Timur sehingga komposisi anggaran, 80% dipergunakan untuk biaya rutin seperti permakanan/SOSH, honor tenaga harian lepas, honor tenaga pengamanan/SATPAM dan lain-lain. Sebesar 20% dipergunakan untuk membiayai Pembangunan.

Dengan komposisi penganggaran yang demikian, mencukupi semua kebutuhan dengan standar yang memadai masih jauh dari kenyataan. Maka beberapa masalahpun muncul, termasuk masalah yang dihadapi UPT Rehsos ANKN Surabaya diantaranya (selain disebabkan oleh masalah penganggaran tadi), diantaranya:
      1.    Terjadinya penurunan alokasi anggaran dari tahun 2010 ke tahun 2011, juga terjadi penurunan 
           alokasi   anggaran dari tahun 2011 ke tahun 2012, demikian juga dari tahun 2012 ke tahun 2013.  
           Dengan penurunan tersebut sulit untuk meningkatkan sarana dan prasarana dan tetap 
           mempertahankan output sebelumnya.
            2.     Klien sasaran adalah klien anak nakal dan korban NAPZA laki-laki, usia 14-45 tahun yang              
                  memerlukan asupan energi lebih banyak dari klien UPT lain
     3.      Lokasi UPT Rehsos ANKN berada di Kota Surabaya dengan tingkat UMR dan inflasi yang 
           lebih tinggi dari kota-kota lain di Jawa Timur, sehingga barang-barang kebutuhan pokok relatif lebih 
           tinggi dibandingkan dengan kota-kota lain
     4.      Uang makan harian klien serta honor instruktur per jamlat Rp. 15.000 (dipotong PPN) yang 
                 diseragamkan dengan UPT lain di luar Kota Surabaya, tidak representatif untuk Kota Surabaya, 
                 sehingga suatu hal yang mustahil dapat memenuhi kebutuhan pangan klien, juga kesulitan untuk 
                 mengontrak instruktur dengan kualitas yang baik
     5.      Sanpras yang ada tidak lagi sesuai dengan akselerasi pemenuhan kebutuhan klien yang semakin 
                 meningkat, bahkan cenderung mengalami penurunan
           a.      SDM dari segi kualitas cenderung menurun walau dari segi kuantitas relatif meningkat
                 1)      Kurang SDM yang kompeten, terampil dan profesional
                 2)      Pegawai yang berkualitas ditarik atau mengajukan pindah ke Dinsosprov/lain instansi, 
                       digantikan pegawai yang sudah tidak diperlukan di Dinsosprov/instansi lain
                 3)      Kurangnya tenaga muda yang kompeten, terampil dan profesional yang mau terjun ke  
                       lapangan
           b.      Kondisi gedung yang relatif tidak ada renovasi, pada hal dari tahun ke tahun terjadi penyusutan 
                 kualitas bangunan
           c.       Luas wilayah dan bangunan tidak sebanding dengan jumlah klien, sehingga tidak memungkinkan 
                 klien untuk mengaktualisasikan mobilitasnya dengan maksimal. Misalnya: 1 asrama maksimal 
                 ditempati 10 orang namun pada kenyataannya 1 asrama ditempati 25 orang dengan tempat tidur 
                 yang sudah double deck (tingkat 2) pula, kurangnya ruangan untuk berbagai jenis kegiatan, 
                 kurangnya lapangan luas seperti lapangan basket dan footsal untuk mencurahkan energi klien 
                 yang besar
           d.      Sarana untuk melaksanakan rehabilitasi baik fisik, mental, sosial maupun keterampilan
                 1)      Banyak yang mengalami kerusakan
                 2)      Jumlah tidak sebanding dengan banyaknya klien
                 3)      Jenisnya dari tahun ke tahun tidak dapat diperbaharui (di up date)
                 4)      Demikian juga dengan kuantitas dan kualitasnya tidak dapat ditingkatkan
                 5)      Sudah tidak sesuai dengan standar UPT yang menangani anak nakal bahkan ABH (Anak 
                       Berhadapan dengan Hukum) dan penyalahguna NAPZA
      6.      Lokasi
            a.      Lokasi AN (Jl. Dukuh Kupang Timur XIA/1 dan KN (jl. Balongsari Dalam I no. 1) Surabaya, 
                  secara administratif dan pelaksanaan tugas di lapangan tidak efektif efisien
            b.      Letak 2 lokasi AN dan KN berada Kota Surabaya dengan pemukiman penduduk padat serta 
                  dikelilingi pusat-pusat keramaian dan “lokasi plat merah, seperti pemakaman Kembang Kuning, 
                  lokalisasi Jarak, tempat prostitusi rel kereta api  dan pasar rakyat di KN”, kurang kondusif bagi 
                  konsentrasi klien untuk menjalani rehabilitasi dengan baik, demikian juga dengan pegawai, 
                  kondisi lokasi yang demikian kurang kondusif bagi fokusnya mereka dalam melaksanakan 
                  tupoksi
       7.      Dengan pengurangan output, diharapkan dapat meningkatkan outcome
             8.      Jika tetap dengan output tahun-tahun sebelumnya, maka mengatur kecukupan untuk semua hal, 
                   adalah  hal yang sulit

Untuk mengatasi sebagian permasalahan-permasalahan di atas, yaitu memperbaharui sarana praktek dan penunjang yang telah rusak atau out of date serta mengadakan sarana yang belum ada, maka kami mengajukan proposal ke beberapa pihak, salah satunya ke Kemensos RI dengan memanfaatkan barang dari sisa Hadiah Tak Tertebak (HTT). Sebagai bahan pertimbangan lain, kami lampirkan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan ketersediaan HTT serta beberapa foto sarana yang memerlukan pembaharuan serta pengadaan.

J.        Penutup
Demikian proposal pengajuan bantuan sarana pelaksana/pemberdayaan klien UPT Rehabilitasi Sosial ANKN Surabaya ini, diajukan dengan harapan mendapatkan realisasi mengingat  sarana dan dana yang tersedia masih belum memenuhi kebutuhan bagi kegiatan seperti yang telah disyaratkan dalam Keputusan Mensos RI No.050/HUK/2004.

Surabaya,        April  2013

KEPALA UPT REHSOS ANKN SURABAYA



M. DJUMADI RAMELAN, SH.
Pembina Tingkat I
NIP. 19570412 198203 1 020