Friday, May 8, 2015

Perundang-undangan Narkotika

Bagi yang ingin mengetahui seluk-beluk perundang-undangan narkotika, bisa download melalui google sebagai berikut :

1. Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. PP nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu 
    Narkotika
3. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 03 Tahun 2011 tentang 
    Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Rehabilitasi Medis 
    dan Rehabilitasi Sosial
4. SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 04 Tahun 2010 tentang 
    Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu 
    Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi 
    Sosial
5. Inpres 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi 
    Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran 
    Gelap Narkoba Tahun 2011-2015
6. Permendagri nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan 
    Penyalahgunaan Narkotika
7. Perber 7 Lembaga/Kementerian Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu 
    Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga 
    Rehabilitasi
8. Permensos RI nomor 56/HUK/2009 tentang Rehabilitasi Sosial Korban 
    Penyalahgunaan NAPZA
9. Pergub Jatim nomor 74 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Pelaksanaan 
    Kebijakan dan Strategi Daerah Bidang Pencegahan dan Pemberantasan 
    Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Provinsi Jawa Timur Tahun 
    2011-2015 (khusus Jawa Timur)




Tuesday, May 5, 2015

Helping Me by Loving Me



Bagi yang ingin memahami (berempati) terhadap OGPZ (Orang dengan Gangguan Penggunaan Zat) atau pecandu NAPZA secara cepat, barangkali ungkapan ini bisa lebih mempercepat pemahaman ...


Monday, May 4, 2015

Kode Etik Pekerja Sosial Tahun 2010 & 2011

bagi teman-teman pekerja sosial rekruitmen baru,
dan berasal dari beragam ilmu sosial,
yang memerlukan panduan mengenai apa itu pekerjaan sosial dan ...
kode etik pekerja sosial dalam melaksanakan tugas,
maka ...

apa itu pekerja sosial, telah dimuat di blog ini dengan judul BUKU SAKU PEKSOS, silakan dicari artikelnya ...

Sedangkan untuk kode etik pekerjaan sosial, saya baru mendapatkan revisi kode etik peksos tahun 2010 dan 2011 dan saya muat dua-duanya di bawah ini sebagai perbandingan.


KONGRES III IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
JAKARTA, 2010

PENERAPAN
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA
“Kodepeksos”



1.      Mengingat Anggaran Dasar IPSPI Bab IV pasal 8, Bab VI, Ps. 11 (10); Bab VIII, Ps 14 (2), Bab IX, Ps. 16 (1) e yang mengamanatkan suatu Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial.
2.      Menetapkan Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Kodepeksos” yang rumusannya terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketetapan ini, sebagai suatu pedoman bagi pekerja sosial professional dalam menyelenggarakan praktik pekerjaan sosial.
3.      Menetapkan Dewan Pengawas Kode Etik Profesi pada Dewan Pengurus Pusat IPSPI sebagai pihak yang wajib menyesuaikan rumusan sebagaimana diperlukan, kemudian menyebarluaskan, mengawasi dan memastikan kepatuhan anggota IPSPI terhadap Kodepeksos ini; serta bilamana terjadi dugaan pelanggaran serius mengambil tindakan sesuai tatacara yang berlaku. 
4.      Menetapkan bahwa semua anggota IPSPI wajib berpegang teguh dan menerapkan Kodepeksos; dan bahwa seluruh jajaran pengurus IPSPI wajib menyebarluaskan Kodepeksos tersebut kepada seluruh pekerja sosial di wilayah kerjanya masing-masing.


   
Ditetapkan di   :  Jakarta
                                       Pada tanggal     : 20 Februari 2010
  

           PIMPINAN SIDANG


(Marianus Jago, SST)               (Drs. Sri Widodo, MSI)                        (Ade Reno Sudiarno, MSW)               





KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA


PEMBUKAAN


Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini, selanjutnya disebut dengan “Kodepeksos”, adalah suatu pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini sekaligus merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja sosial dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat, lembaga tempat ia dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari standar perilaku etik.
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal hubungan antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas dan teraniaya, dan pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia demi peningkatan kesejahteraan sosial. Dengan mendayagunakan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem sosial profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap orang dan oleh karenanya menghargai terhadap harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan menerima dan menaati Kodepeksos ini  seorang pekerja sosial menyatakan komitmen pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan sosial di Indonesia dan diseluruh dunia; menegaskan kemauan dan semangat untuk bertindak dengan setinggi-tingginya integritas professional; serta menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etikal  dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial professional terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etikal.


 
BAB I
PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL

Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional wajib memelihara dan senantiasa meningkatkan standar perilaku pribadi selama menggunakan identitas dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai pekerja sosial professional.

Pasal 2
Integritas
Pekerja sosial profesional harus senantiasa bertindak dengan setinggi-tingginya integritas professional.

Pasal 3
Kemampuan Profesional
Pekerja sosial profesional dalam menerima tanggung jawab atau pekerjaan harus semata-mata mendasarkannya pada pemahaman bahwa ia memang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan atau untuk meningkatkan kemampuan yang terkait dengan tanggung jawab atau pekerjaan tersebut.
Pasal 4
 Pelayanan

Pekerja sosial profesional wajib memastikan mutu dan cakupan lingkup pelayanan.

Pasal 5
Keilmuan dan Penelitian

Pekerja sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus mengikuti dan mematuhi tradisi-tradisi keilmuan pekerjaan sosial.


 
BAB II
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP KLIEN


Pasal 6
Menghargai kepentingan Klien
Pekerja sosial professional harus mengakui, menghargai dan berusaha sebaik mungkin melindungi kepentingan klien dalam konteks pelayanan.
Pasal 7
Menghargai Hak-hak Klien
Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai, berupaya mewujudkan dan melindungi hak - hak klien.

BAB III
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP REKAN SEJAWAT

Pasal 8
Penghargaan, Keterbukaan, dan Penghormatan
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan setiap rekan sejawatnya sebaik-baiknya dengan penghormatan, kejujuran, dan keterbukaan demi perbaikan standar pelayanan, peningkatan kemampuan profesional, dan pengembangan profesi pekerjaan sosial.

Pasal 9
Klien Rekan sejawat
Pekerja sosial professional menghargai konteks pelayanan rekan sejawat dengan kliennya.


 
BAB IV
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA

Pasal 10
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakan

Pekerja sosial profesional harus senantiasa berperanserta aktif dalam meningkatkan kinerja pelayanan lembaganya terhadap klien baik melalui hubungan kerja yang kondusif maupun dalam bentuk pelayanan yang lebih bermutu kepada klien.
Pasal 11
Ongkos pelayanan
Pekerja sosial professional wajib memastikan bahwa dalam konteks pelayanan terdapat unsur imbalan jerih payah yang patut dan memadai baik langsung dari klien atau dari pihak ketiga kepada lembaga sesuai standar dan ketentuan.
BAB V
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

Pasal 12
         Memelihara Integritas Profesi       

Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial nilai-nilai etika, misi, ilmu pengetahuan, serta  praktiknya.

Pasal 13
Kemaslahatan masyarakat

Pekerja sosial profesional harus senantiasa berupaya untuk mewujudkan profesi pekerjaan sosial sebagai unsur pelayanan yang menjadi sumbangsih untuk kemaslahatan masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 14
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional harus berperan aktif dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial.


BAB VI
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 15
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Pekerja sosial professional wajib ikutserta memajukan kesejahteraan sosial dengan mendukung pewujudan kondisi kehidupan yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar dan hak asasi; dan mendorong pewujudan nilai-nilai sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang selaras dengan cita-cita keadilan sosial.

BAB VII
KEKUATAN KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA

Pasal 16
Dianggap mengetahui dan kesediaan mematuhi
Pekerja sosial profesional wajib mengetahui dan mematuhi ketentuan Kodepeksos; dan juga menerima bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kodepeksos etik adalah hak sepenuhnya IPSPI yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Kode Etik Profesi IPSPI.





KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA


PENJELASAN

Berikut adalah penjelasan tentang beberapa istilah yang digunakan dalam Kodepeksos ini:

Konteks pelayanan: seperangkat faktor dan situasi sebagaimana suatu sistem yang melingkupi suatu pelayanan sosial dengan unsur-unsur terkait setidak-tidaknya klien, lembaga, masalah atau issue, pekerja sosial dan hubungan pelayanan.
Pekerja sosial profesional: seorang lulusan perguruan tinggi pekerjaan sosial/ilmu kesejahteraan sosial yang terdaftar di IPSPI

Klien: orang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena memiliki masalah sosial atau potensi pengembangan sosial terlibat dalam konteks pelayanan dengan pekerja sosial professional dan oleh karenanya menerima manfaat dari kegiatan pelayanan
Masalah: suatu situasi kompleks yang menjadi penyebab gangguan keberfungsian atau menghambat perkembangan sosial seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat
Lembaga: suatu organisasi formal baik milik negara, badan internasional, atau lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial dan oleh karenanya mempekerjakan pekerja sosial profesional
Hubungan pelayanan: suatu hubungan kerja yang melibatkan klien, lembaga, dan pekerja sosial professional untuk menyelenggarakan suatu pelayanan sosial guna mengatasi suatu masalah sosial, atau aspek tertentu dari masalah seperti itu, dengan rentang waktu awal dan akhir yang relatif jelas.

 

Penjelasan pasal demi pasal
PEMBUKAAN
Cukup jelas

BAB I: PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL

Pasal 1: Standar perilaku pribadi pekerja sosial profesional termasuk antara lain:
a)      membedakan secara tegas pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakannya sebagai seorang pekerja sosial professional dari pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai seorang pribadi
b)      tidak melibatkan diri dalam tindak ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kesembronoan

Pasal 2: Pekerja sosial profesional menjaga integritas professional dengan:
a)      mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan profesional.
b)      tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.


Pasal 3:  Pekerja sosial profesional melaksanakan tanggung jawab antara lain dengan:
a)      memberikan sebaik-baiknya pelayanan sesuai dengan kemampuan profesionalnya
b)      meningkatkan terus menerus kemampuan praktik dan pelaksanaan fungsi profesional.
c)      tidak menyalahgunakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, ataupun jabatan profesionalnya.

Pasal 4: Pekerja sosial profesional memastikan mutu dan cakupan lingkup pelayanan dengan:
a)      menyelenggarakan pelayanan sejak dari awal, pelaksanaan sampai pengakhiran dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kompetensinya, dan secara bertanggungjawab
b)      tidak menyelenggarakan sendiri atau bersama-sama pelayanan yang menyalahi dan atau melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai profesi pekerjaan sosial.


Pasal 5: Pekerja sosial profesional mengikuti dan mematuhi tradisi-tradisi keilmuan pekerjaan sosial dengan antara lain:
a)      memegang teguh protokol penelitian sesuai kaidah penelitian ilmu pekerjaan social
b)      membicarakan kasus hanya sejauh untuk tujuan-tujuan professional dan hanya dengan orang-orang yang langsung dan secara profesional terkait dengan dan konteks pelayanan
c)      tidak menerima penghargaan yang tidak berdasarkan atas dan sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukannya dalam bidang keilmuan dan penelitian.

Kaidah penelitian ilmu pekerjaan sosial meliputi antara lain keharusan bagi penyelenggara dan orang-orang yang terlibat didalamnya untuk:
a)      mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
b)      menegaskan bahwa profesi lain dalam penelitian itu harus cakap dan sukarela, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan harus mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
c)      menjaga kerahasiaan informasi dari dan tentang klien yang terlibat dalam penelitian semacam itu
d)     melindungi partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian sebagai akibat dari keikutsertaan mereka dalam kegiatan penelitian

BAB II: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP KLIEN

Pasal 6: Pekerja sosial professional menghargai kepentingan klien dengan antara lain:
a)      memulai, menyelenggarakan dan mengakhiri konteks pelayanan semata-mata untuk kepentingan pelayanan terhadap klien.
b)      tidak membiarkan, ikut serta, atau melakukan penyalahgunaan konteks pelayanan yang dampaknya dapat merugikan kepentingan klien
Secara umum kewajiban pekerja sosial profesional terhadap klien dalam penyediaan pelayanan antara lain:
a)      memberi pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya
b)      memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan
c)      memberitahukan hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan
d)     meminta saran, nasehat, dan bimbingan dari rekan sejawat dan penyelia manakala diperlukan demi kepentingan klien
e)      segera menarik diri dari konteks pelayanan manakala lingkungan dan suasana yang ada tidak lagi memungkinkan bagi pemberian pertimbangan yang seksama, penyampaian pelayanan yang sebaik-baiknya, dan pengurangan atau pencegahan dampak negatif yang mungkin muncul atau terjadi
f)       memberitahu klien tentang pengakhiran konteks pelayanan baik yang dilakukan melalui pengalihan, perujukan atau pemutusan.


Larangan penyalahgunaan konteks pelayanan oleh pekerja sosial profesional antara lain:
a)      menggunakan hubungannya dengan klien sebagai alasan untuk dan demi mendapatkan keuntungan pribadinya
b)      melakukan, menyetujui, membantu, bekerjasama atau ikut serta dengan konteks pelayanan yang diskriminatif atas dasar ras, golongan, warna kulit, kelamin, orientasi seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik, perbedaan kapasitas mental atau fisik
c)      memberikan atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan kepentingan klien.
d)     melakukan kegiatan seksual dengan klien

Pasal 7:  Pekerja sosial profesional menghargai hak-hak Klien dengan antara lain:
a)      Mengakui, menghargai dan memastikan sebaik-baiknya pewujudan atas dan perlindungan terhadap hak-hak klien, antara lain, atas hidup dan kehidupan, kemerdekaan, kebebasan berpendapat dan kesetaraan dimata hukum
b)      mengakui, menghargai, dan mewujudkan hak-hak klien dalam menentukan nasibnya sendiri
c)      menghormati dan menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan
d)     tidak membiarkan, ikut serta, atau melakukan kegiatan yang melanggar hak-hak klien
Hal asasi adalah pemahaman bahwa setiap orang terlahirkan bebas dan setara dalam martabat dan haknya. Mereka dikaruniai dengan akal dan nurani dan selayaknya memperlakukan satu sama lain dalam semangat persaudaraan – Pasal 1 Deklarasi Semesta Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia (All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood—Article 1 of the United Nations Universal Declaration of Human Rights)


Hak klien untuk menentukan  nasib sendiri

a)      Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi klien.
b)      Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak demi kepentingan klien, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan kepentingan klien.
c)      Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi klien.

Menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan
a)      memberitahu klien tentang hak-hak mereka terhadap kerahasiaan dalam konteks pelayanan juga termasuk bila melibatkan orang ketiga kedalam aktifitas mereka
b)      memberitahukan klien tentang batas-batas dan keperluan kerahasiaan informasi dalam konteks pelayanan
c)      memperlihatkan (memberitahukan) catatan informasi atas permintaan klien dan dan sejauh itu menyangkut klien yang bersangkutan, dan dalam kitan itu
d)     tidak membiarkan rahasia orang lain terbuka kepada klien tersebut
e)      tidak membuka rahasia klien kepada orang lain kecuali atas perintah ketentuan hukum
f)       tidak membuka rahasia klien kepada orang lain walaupun pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya kalau tidak mendapatkan persetujuan yang jelas dari klien bersangkutan

BAB III: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP REKAN SEJAWAT

Pasal 8: Pekerja sosial profesional harus memperlakukan setiap rekan sejawatnya dengan antara lain:
a)      melakukan kerjasama untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan oleh rekan sejawat
b)      menghormati pendapat dan manakala terdapat perbedaan senantiasa mencari cara dan saluran se bijak-bijaknya untuk menyampaikan pendapat semacam itu
c)      mendorong, membantu, dan melakukan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan professional rekan sejawat dan bersama-sama meningkatkan profesi pekerjaan sosial
d)     tidak merongrong kewibawaan, menganggu atau menghambat penyelenggaraan pelayanan rekan sejawat

Pasal 9: Pekerja sosial professional menghargai konteks pelayanan rekan sejawat dengan antara lain:
a)      melayani klien yang dirujuk oleh rekan sejawat baik yang sifatnya darurat, sementara, atau berkelanjutan dengan penghargaan dan perlakuan sama seperti terhadap klien lain
b)      tidak mengambil alih klien dari konteks pelayanan rekan sejawat kecuali dengan persetujuan pihak-pihak dalam konteks pelayanan atau berdasarkan tatacara yang etikal.

Pekerja sosial profesional juga mempunyai kewajiban terhadap rekan sejawat termasuk antara lain
a)      menjaga kerahasiaan yang disampaikan oleh rekan sejawatnya dalam konteks pelayanan
b)      bekerjasama untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
c)      menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah rekan sejawat dalam melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya
d)     menghormati pandangan dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar tentang perbedaan pendapat
e)      melaksanakan tugas sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi rekan sejawat yang bekerja atau dipekerjakan dalam praktik profesional
f)       menjadi penengah manakala terjadi konflik di kalangan rekan sejawat yang memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
g)      memelihara dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan manakala memimpin, menyelia atau membimbing rekan sejawat
h)      melaksanakan secara jelas dan jujur sesuai dengan kriteria yang ada manakala memberi tugas dan menilai kinerja rekan sejawat staf
i)        Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab mengevaluasi kinerja pegawai, penyelia atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada mereka.

BAB IV: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA

Pasal 10: Pekerja sosial profesional meningkatkan kinerja pelayanan lembaganya terhadap klien dengan antara lain:
a)      mencegah dan menghentikan kebijakan, program, dan pelayanan lembaga yang tidak sesuai dengan prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial 
b)      memperbaiki secara aktif kebijakan, program dan tatacara demi meingkatkan kedayagunaan dan ketepatgunaan pelayanan
c)      melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebaik-baiknya dan secara akuntabel dalam bidang, jabatan dan kompetensinya serta mendapatkan hak dan imbalan yang sesuai dengan standar dan ketentuan
d)     tidak menyalahgunakan identitas, jabatan, dan sumberdaya lembaga untuk kepentingan pribadi

Pasal 11:  Ongkos pelayanan
Pekerja sosial professional memastikan imbalan jerih payah yang patut dan memadai dengan antara lain:
a)      menjelaskan modalitas jumlah, sumber, dan cara pembayarannya kepada klien atau pihak ketiga yang bersangkutan sebelum mulai konteks pelayanan dan selama pelaksanaan pelayanan kalau terjadi perubahan dari kesepakatan semula
b)      tidak mengakhiri pelayanan semata-mata karena klien atau pihak ketiga tidak dapat, tidak mampu, atau tidak bersedia memenuhi ongkos pelayanan dan kalau pengakhiran adalah tidak terhindarkan maka dilaksanakan secara jelas dan terbuka sesuai prinsip hubungan professional dengan klien

BAB V: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

Pasal 12: Pekerja sosial profesional memelihara dan mengembangkan profesi pekerjaan sosial dengan antara lain:
a)      meningkatkan terus menerus kepakaran dan keahlian profesional sesuai tataran kompetensinya
b)      mengembangkan, mengadvokasi, membela dan melindungi martabat serta integritas profesi
c)      menjadi anggota organisasi resmi profesi pekerjaan sosial
d)     mengambil tindakan untuk mencegah, memperbaiki atau menghentikan praktik yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak memenuhi prinsip serta standar profesi pekerjaan sosial
e)      tidak melibatkan diri, melakukan, atau membiarkan situasi dan tindakan-tindakan yang dapat menganggu integritas profesi

Pasal 13: Pekerja sosial profesional mewujudkan peran profesi pekerjaan sosial dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial dengan antara lain:
a)      mengupayakan sendiri ataupun bersama-sama rekan sejawat dari dalam dan luar profesi pekerjaan sosial agar setiap unsur profesi perkerjaan sosial bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat
b)      mendukung dan atau mewakili profesi pekerjaan sosial sebagai pelaku dalam, ataupun sebagai pengendali sosial terhadap, perumusan kebijakan, perencanaan, serta pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial
c)      tidak ikut serta, melibatkan, atau menggunakan profesi pekerjaan sosial untuk atau dalam kegiatan yang mengancam kemaslahatan masyarakat

Pasal 14: Pekerja sosial profesional mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial dengan antara lain:
a)      memperkaya khasanah profesi pekerjaan sosial melalui pengembangan penelitian ilmiah, penghimpunan pengalaman praktik, serta pertukaran pendapat dengan sesama warga profesi pekerjaan sosial
b)      mendasarkan prakteknya senantiasa pada prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial dengan secara terus menerus mengikuti perkembangan, mengkaji secara kritis, menjaga, serta ikut mengembangkan ilmu pekerjaan/kesejahteraan sosial serta ilmu-ilmu lain yang terkait
c)      tidak menyimpan sendiri ilmu pengetahuan dan pengalaman praktik profesional



BAB VI: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 15: Pekerja sosial professional ikutserta memajukan kesejahteraan sosial dengan antara lain:
a)      ikutserta mengupayakan semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
b)      mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
c)      ikut menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
d)     memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat terutama dalam keadaan darurat.
e)      mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
f)       mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.


BAB VII: KEKUATAN KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA

Pasal 16: Pekerja sosial menunjukkan pemahaman serta penerimaan terhadap Kodepeksos dengan antara lain:
a)      menerima bahwa setiap anggota IPSPI dianggap mengetahui adanya dan memahami isi Kodepeksos
b)      memiliki dan menyimpan rumusan Kodepeksos
c)      mengakui kewenangan IPSPI untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhannya terhadap Kodepeksos dan untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku manakala terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap Kodepeksos



KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL REVISI TAHUN 2011

PEMBUKAAN
Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini, selanjutnya disebut dengan “Kodepeksos”, adalah suatu
pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini
sekaligus merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja
sosial dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat, lembaga tempat ia
dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari standar perilaku etik.
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal hubungan
antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas dan teraniaya, dan
pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia
demi peningkatan kesejahteraan sosial. Pendayagunaan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem sosial
profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial
sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap
orang dan oleh karenanya menghargai harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan menerima dan menaati Kodepeksos ini, seorang pekerja sosial menyatakan komitmen
pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan sosial di Indonesia dan di seluruh dunia;
menegaskan kemauan dan semangat untuk bertindak dengan integritas profesional yang setinggi-tingginya; serta
menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial
profesional, terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etis.

BAB I
PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI

Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional wajib memelihara dan senantiasa meningkatkan standar perilaku pribadi selama
menggunakan identitas dan bertindak dalam kapasitas sebagai pekerja sosial profesional, yaitu:
(1) tidak melibatkan diri dalam tindak ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
(2) membedakan secara tegas pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dari pernyataanpernyataan dan tindakan-tindakannya sebagai seorang profesional.

Pasal 2
Integritas
Pekerja sosial profesional harus senantiasa bertindak dengan integritas profesional, yaitu:
(1) mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan
profesionalnya.
(2) tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.

Pasal 3
Kemampuan Profesional
Dalam menerima tanggung jawab dan pekerjaan, pekerja sosial profesional harus mendasarinya dengan
pemahaman bahwa ia mampu:
(1) memberikan sebaik-baiknya pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan profesionalnya
(2) meningkatkan terus-menerus kemampuan praktik dan pelaksanaan fungsi profesional.
(3) tidak menyalahgunakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, ataupun jabatan
profesionalnya.

Pasal 4
Mutu dan Lingkup Pelayanan
Pekerja sosial profesional wajib memastikan mutu dan keluasan lingkup pelayanan dengan cara:
(1) menyelenggarakan proses pelayanan mulai dari kontak awal (intake) sampai dengan pengakhiran secara
bertanggungjawab dan sesuai dengan kompetensinya.
(2) mencegah praktik pekerjaan sosial yang tidak manusiawi dan diskriminatif, baik terhadap perorangan
maupun kelompok.

Pasal 5
Kegiatan Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian dan mengembangkan keilmuan, wajib mengikuti dan
mematuhi ketentuan-ketentuan ilmiah dengan:
(1) mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
(2) memastikan bahwa keikutsertaan subjek penelitian bersifat sukarela dan didasari persetujuan yang
bersangkutan, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi dan dengan
mempertimbangkan hak pribadi serta martabat mereka.
(3) menjaga kerahasiaan informasi dari dan tentang subjek yang terlibat dalam penelitian.
(4) melindungi subjek penelitian dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian sebagai akibat
dari keikutertaan mereka dalam kegiatan penelitian.

BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN

Pasal 6
Menghargai Kepentingan Klien
Pekerja sosial profesional harus mengakui, menghargai dan berusaha sebaik mungkin melindungi kepentingan
klien dalam konteks pelayanan, yang meliputi dengan:
6A. Kewajiban pekerja sosial profesional terhadap klien dalam penyediaan dan penyampaian pelayanan:
(1) memberi pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya.
(2) memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan.
(3) memberitahukan hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau
timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan.
(4) meminta saran, nasehat, dan bimbingan dari rekan sejawat dan atau penyelia manakala diperlukan
demi kepentingan klien.
(5) segera menarik diri dari konteks pelayanan manakala lingkungan dan suasana yang ada tidak lagi
memungkinkan bagi pemberian pertimbangan yang seksama, penyampaian pelayanan yang sebaikbaiknya, dan pengurangan atau pencegahan dampak negatif yang mungkin muncul atau terjadi
(6) memberitahu klien tentang pengakhiran konteks pelayanan, baik yang dilakukan melalui pengalihan,
perujukan atau pemutusan pelayanan.
6B. Larangan penyalahgunaan konteks pelayanan oleh pekerja sosial profesional:
(1) memanfaatkan hubungan dengan klien untuk kepentingan pribadi.
(2) melakukan, menyetujui, membantu, bekerjasama atau ikut serta dengan konteks pelayanan yang
diskriminatif atas dasar ras, status sosial ekonomi, etnis, budaya, warna kulit, kelamin, orientasi
seksual, usia, agama, status perkawinan, pandangan politik, dan perbedaan kapasitas mental atau
fisik, serta terhadap orang dengan HIV/AIDS dan mantan narapidana.
(3) memberikan atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan
kepentingan klien.

Pasal 7
Menghargai Hak-Hak Klien
Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai, berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien.
7A. Hak klien untuk menentukan nasib sendiri:
(1) Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingankepentingan dan hak-hak asasai klien.
(2) Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/memberikan wewenang kepada orang lain untuk
bertindak demi kepentingan klien, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan
kepentingan klien.
(3) Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi
hak-hak sipil atau hak-hak asasi klien.
7B. Menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan:
(1) memberitahu klien tentang hak-hak mereka terhadap kerahasiaan dalam konteks pelayanan, juga
termasuk bila melibatkan pihak ketiga dalam pelayanan.
(2) memberitahukan klien tentang pentingnya kerahasiaan informasi dalam konteks pelayanan.
(3) memberitahukan catatan informasi atas permintaan klien, dan sejauh itu untuk kepentingan
pelayanan.
(4) tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain, kecuali atas perintah ketentuan hukum.
(5) tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan dari yang
bersangkutan, sekalipun pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya.

BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP REKAN SEJAWAT

Pasal 8
Penghargaan, Keterbukaan, dan Penghormatan
(1) menjaga kerahasiaan yang disampaikan oleh rekan sejawatnya dalam konteks pelayanan.
(2) bekerjasama dengan rekan sejawat untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
(3) menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga agar mempermudah rekan sejawat dalam
melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
(4) menghormati pandangan dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar tentang
perbedaan pendapat.
(5) pekerja sosial yang menggantikan dan atau yang digantikan harus mempertimbangkan kepentingan dan
reputasi rekan sejawat.
(6) mencari wasit atau penengah jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan rekan sejawat yang
memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
(7) sebagai penyelia untuk rekan sejawat, pekerja sosial profesional wajib mengatur kondisi secara khusus
agar relasi profesional dengan terhadap rekan sejawat tetap terpelihara.
(8) melaksanakan penilaian kinerja secara objektif terhadap rekan sejawat sesuai dengan kriteria yang
berlaku.terhadap rekan sejawat.
(9) Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab mengevaluasi kinerja pegawai, penyelia atau
mahasiswa, harus menjelaskan hasilnya evaluasi secara terbuka kepada mereka.

Pasal 9
Klien Rekan Sejawat
Pekerja sosial profesional bertanggung jawab penuh terhadap klien rekan sejawat dengan:
(1) melayani klien yang dirujuk oleh rekan sejawat, baik yang sifatnya darurat, sementara, atau berkelanjutan
dengan penghargaan dan perlakuan yang sama seperti terhadap klien lainnya.
(2) tidak mengambil alih klien dari rekan sejawat kecuali dengan persetujuan pihak-pihak yang terkait.

BAB IV
TANGGUNG JAWAB TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA

Pasal 10
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakan
Pekerja sosial harus senantiasa berperanserta aktif dalam meningkatkan kinerja pelayanan lembaga yang
mempekerjakannya terhadap klien, baik melalui hubungan kerja yang kondusif maupun dalam bentuk pelayanan
yang lebih bermutu, kepada klien dengan:
(1) mengingatkan, mencegah dan menghentikan kebijakan, program, dan pelayanan lembaga yang tidak sesuai
dengan prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial.
(2) memperbaiki secara aktif kebijakan, program dan tatacara administrasi pelayanan demi meningkatkan
kedayagunaan dan ketepatgunaan pelayanan.
(3) melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebaik-baiknya dan secara akuntabel dalam bidang,
jabatan dan kompetensinya.
(4) tidak menyalahgunakan identitas, jabatan, dan sumberdaya lembaga untuk kepentingan pribadi.
(5) mengingatkan, mencegah dan menghentikan kebijakan yang diskriminatif terhadap karyawan.
(6) mengupayakan langkah-langkah penyelesaian konflik antara manajemen dan karyawan agar pelayanan
terhadap klien tidak terganggu.

Pasal 11
Biaya pelayanan
Pekerja sosial profesional wajib memastikan bahwa terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh klien atau pihak
ketiga kepada lembaga atas pelayanan yang diterima, dengan ketentuan:
(1) menjelaskan sejak awal kepada klien atau pihak ketiga tentang biaya, sumber, dan cara pembayarannya serta
apabila terjadi perubahan yang terjadi dari kesepakatan semula.
(2) memastikan biaya yang diajukan kepada klien bersifat adil, wajar dan sepadan dengan pelayanan yang
diberikan, serta memperhatikan tingkat kemampuan klien atau pihak ketiga.
(3) tidak dibenarkan memanipulasi biaya pelayanan kepada klien atau pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan
pelayanan dan rujukan.
(4) tidak mengakhiri pelayanan semata-mata karena klien atau pihak ketiga tidak mampu membayar ongkos
biaya pelayanan; jika pengakhiran pelayanan tidak dapat dihindari maka harus dilaksanakan secara jelas,
terbuka dan sesuai prinsip hubungan profesional dengan klien

BAB V
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

Pasal 12
Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan profesi pekerjaan sosial yang meliputi misi,
nilai-nilai, etika, ilmu pengetahuan dan praktiknya, dengan:
(1) mempertahankan standar perilaku pribadi yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pekerja sosial profesional.
(2) meningkatkan terus menerus kepakaran dan keahlian profesional sesuai tataran kompetensinya.
(3) mengembangkan, mengadvokasi, membela dan melindungi martabat serta integritas profesi.
(4) menjadi anggota organisasi resmi profesi pekerjaan sosial yang resmi.
(5) mengambil tindakan untuk mencegah, memperbaiki atau menghentikan praktik yang tidak bertanggung
jawab dan yang tidak memenuhi prinsip, nilai serta standar profesi pekerjaan sosial.
(6) tidak melibatkan diri, melakukan, atau membiarkan situasi dan tindakan-tindakan yang dapat menganggu
integritas profesi.

Pasal 13
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional harus berperan aktif dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan
profesi pekerjaan sosial dengan:
(1) memperkaya khasanah profesi pekerjaan sosial melalui penelitian ilmiah, penghimpunan pengalaman
praktik, serta berbagi pengalaman dengan sejawat.
(2) mendasarkan prakteknya senantiasa pada prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial secara terus menerus
dengan mengikuti perkembangan, mengkaji secara kritis, menjaga, serta ikut mengembangkan ilmu
pekerjaan/kesejahteraan sosial serta ilmu-ilmu lain yang terkait.

BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP MASYARAKAT

Pasal 14
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Pekerja sosial profesional harus senantiasa berupaya untuk memperkuat profesi pekerjaan sosial sebagai pilar
usaha kesejahteraan sosial dengan:
(1) Mencegah dan mengurangi dominasi, eksploitasi dan diskriminasi terhadap setiap orang dan kelompok
yang didasari atas oleh ras, etnisitas, jenis kelamin, usia, status perkawinan, keyakinan politik, agama atau
keterbatasan fisik dan mental, serta terhadap orang dengan HIV/AIDS dan mantan narapidana.
(2) menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan
kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
(3) mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompokkelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
(4) menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
(5) memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat terutama dalam keadaan darurat.
(6) mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk
meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
(7) mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.

BAB VII
TANGGUNG JAWAB
TERHADAP KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL

Pasal 15
Pekerja sosial profesional wajib menaati dan ikut mengawasi pelaksanaan Kode Etik Pekerjaan Sosial dengan:
(1) menjunjung tinggi, menaati, mendorong dan mengawasi penerapannya, dan bersedia dinilai perilakunya
berdasarkan Kode Etik Pekerjaan Sosial ini.
(2) tunduk kepada ketentuan bahwa penetapan, pelaksanan, pengawasan, penyelidikan atas dugaan
pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Pekerja Sosial, dan pengenaan sanksi terhadapnya adalah hak penuh IPSPI yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial