Untuk teman-teman yang ingin mencari sistem sumber bagi penunjang kelancaran pelayanan dan rehabilitasi di UPT-nya atau dimanapun, mungkin proposal ini dapat dijadikan acuan sebagai bahan untuk melancarkan proses pengajuan bantuan, agar kesejahteraan fisik, mental, sosial dan keterampilan penerima manfaat dapat semankin meningkat ....
PROPOSAL
PENGAJUAN
BANTUAN SARANA DAN PRASARANA PEMBERDAYAAN
KLIEN UPT REHSOS ANKN SURABAYA
A.
Pendahuluan
Kenakalan
anak dan remaja sudah semakin meningkat dari segi kualitas dan kuantitas.
Kenakalan anak dan remaja bukan saja hanya merokok, melawan orang tua, bolos
sekolah, keluyuran, berkelahi, tawuran atau mencuri saja, namun telah merambah
kepada kenakalan yang intensitas dan tingkat kriminalitasnya tinggi, seperti
memalak/mengompas, berjudi, narkoba (miras, ganja, obat-obatan
daftar G, ekstasi, shabu, putau, kecubung, thinner, mencampuradukkan bahan
adiktif sampai OD), bahkan memperkosa, merampok serta membunuh. Anak dan remaja
sudah berhadapan dengan hukum (ABH)
Untuk
mengurangi masalah tersebut yang dialami masyarakat, makakeberadaan UPT DINAS
SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi
Sosial Anak Nakal dan Korban Napza (UPT Rehsos ANKN) Surabaya, sangat
diperlukan.
B.
Gambaran Umum UPT Rehsos
ANKN Surabaya
UPT Rehsos
ANKN Surabaya adalah UPT rehabilitasi sosial yang melakukan pelayanan
rehabilitasi sosial bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA . Adapun sasarannya anak
dan remaja laki-laki dengan batasan usia 14- 18 tahun (Anak Nakal) dan 18-30
tahun (Korban Napza). UPT Rehsos ANKN ini merupakan penggabungan PP No. 41
tahun 2007 dan eks panti milik Departemen Sosial yang sudah diserahkan kepada
pemerintah Provinsi Jawa Timur pada saat diberlakukannya otonomi daerah. Saat
ini UPT Rehsos ANKN Surabaya merupakan UPT satu-satunya milik Pemprov Jatim
yang menangani Anak Nakal dan Korban NAPZA di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Anak Nakal
yang dibina sebanyak 30 orang dilaksanakan dalam 2 (dua) angkatan masing-masing
selama 6 (enam) bulan yaitu untuk angkatan I mulai bulan Januari s.d bulan
Juni, sedangkan angkatan II mulai bulan Juli s.d. Desember, sehingga dalam 1
(satu) tahun anggaran sasarannya sebanyak 60 orang klien. Demikian juga untuk
Korban NAPZA setiap angkatan 55 orang untuk reguler dan 10 orang untuk TC,
sehingga total 1 tahun pelayanan dan rehabilitasi adalah 120 orang.
C. Landasan Hukum
1.
UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
2.
UU no. 11/2009 Kesejahteraan Sosial
3.
UU no. 35/2009 tentang Narkotika
4.
Permensos RI no. 56/HUK/2009 tentang Yanrehsos Korban Salgun NAPZA
5. Permensos RI no. 03/2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA
6. SEMA no. 04/2010 dan 03/2011 tentang Penempatan Pecandu NAPZA di
Rehab Medis dan Sosial
7. PP no. 41 tahun 2007 mengenai UPT Dinsos Provinsi Jatim yang
melaksanakan tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan
dan Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA
8.
PP 25/2011 tentang wajib lapor pecandu NAPZA
Kepber Dirjen
Yanrehsos Kemensos dan Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM nomor
20/PRS-2/KEP/2005 dan nomor: E.UM.06.07-83 tentang Yanrehsos Anak Didik
Pemasyarakatan, direvisi tahun 2008 menjadi
Kepber 6 Menteri
9. Pergub Jatim no. 80 tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi serta Pergub Jatim no. 119
tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinsos Prov Jatim
10. Kepgub Jatim no.
188/410/KPTS/013/2009 tanggal 9 Nopember 2009 tentang Pedoman Kerja dan
Pelaksanaan Tugas Pemprov Jatim Tahun 2010
D. Visi, Misi dan Tujuan
1.
Visi
Terwujudnya
korban penyalahgunaan NAPZA dan anak nakal yang sehat, normatif serta produktif
melalui pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial.
2.
Misi
a. Melaksanakan pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial bagi
korban NAPZA dan anak nakal. Bagi korban NAPZA,
baik yang masih ketergantungan maupun eks pecandu;
b. Memperluas jaringan kerja dengan instansi terkait/stakeholder
untuk menangani korban penyalahgunaan NAPZA dan anak nakal;
c. Melaksanakan penyuluhan dan pencegahan bagi kelompok-kelompok yang
rawan terhadap kenakalan anak dan penyalahgunaan NAPZA;
d. Memberikan konseling bagi orang tua, keluarga anak nakal dan
korban NAPZA serta masyarakat
3.
Tujuan
a. Pulihnya kepribadian, sikap mental/kemampuan anak sehingga mampu
melaksanakan fungsi sosialnya;
b.
Hidup sehat dan bebas tanpa NAPZA.
E.
Ruang Lingkup Tugas Pokok
dan Fungsi
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Tugas-tugasnya berdasarkan pada peraturan
Gubernur Jawa Timur No. 80 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat bidang,
sub. bagian, dan seksi serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor : 119 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sossial Provinsi
Jawa Timur.
Tugas
|
:
|
UPT Rehabilitasi Sosial
Anak Nakal dan Korban NAPZA Surabaya
melaksanakan kegiatan tugas Dinas Sosial dalam pelayanan Rehabilitasi
Sosial bagian Anak Nakal dan korban NAPZA.
|
Fungsi
|
:
|
UPT Rehabilitasi Sosial
Anak Nakal dan Korban NAPZA Surabaya mempunyai fungsi sbb :
a.
Melaksanakan program kerja UPT
b. Pembinaan dan pengendalian pengelola ketatausahaan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan sosial, rehabilitasi dan
pembinaan lanjut.
c. Penyelenggaraan praktek sosial pekerja sosial dalam rehabilitasi
sosial.
d.
Pemberian bimbingan umum kepada klien di lingkungan UPT.
e. Penyelenggaraan kerjasama dengan instansi/ lembaga/ perorangan
dalam rangka pengembangan program UPT.
|
F. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
1.
Reguler
Merupakan
program rehabilitasi yang diberikan kepada Anak Nakal dan eks pengguna NAPZA
yang sudah lepas dari ketergantungan serta remaja rentan memakai NAPZA.
a. Anak Nakal/AN
1) 1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
2) Masing-masing angkatan 30 orang
b. Remaja rentan, ketergantungan ringan
dan eks korban NAPZA/KN
1)
1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
2)
Masing-masing angkatan 55 orang
2.
TC (Therapeutic Community)
Merupakan
program rehabilitasi residensial bagi pecandu NAPZA yang memerlukan
rehabilitasi mental sosial khusus, menggunakan komunitas eks pengguna NAPZA
dijadikan media terapi dan rehabilitasi (addict
to addict). Waktu pelayanan dan rehabilitasinya situasional, kapasitas
tampung lebih dari 10 orang.
G. Persyaratan calon klien
1.
Reguler AN
a.
Laki-laki, umur antara 15-18 tahun ;
b.
Belum berkeluarga (menikah) dan sanggup
tidak menikah selama masa pembinaan;
c.
Sehat jasmani/rohani yang dinyatakan
dengan surat keterangan dokter;
d.
Ada pengampu (orang tua/wali) yang
berpartisipasi dalam proses rehabilitasi;
e.
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa
setempat;
f.
Surat pengantar dari Kantor Dinas
Sosial setempat;
g.
Tidak ketergantungan obat (NAPZA);
h.
Anak
berperilaku nakal seperti : mencuri, berjudi, keluyuran, berkelahi, tawuran,
melawan orang tua, mengganggu lingkungan, bolos sekolah, mengompas/memalak,
memperkosa, membunuh, atau gabungan
i.
Pas foto 4X6=6 buah;
j.
Foto copy STTB (surat tanda tamat
belajar), jika ada;
k.
Dapat membaca dan menulis;
l.
Penempatan vocational/keterampilan,
sesuai hasil asesmen;
m.
Mengisi berkas administrasi;
n.
Sanggup
mengikuti program rehabilitasi;
o.
Bersedia mematuhi peraturan;
p.
Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN
Surabaya.
2.
Reguler KN
a.
Laki-laki berusia 18-30 tahun;
b.
Pernah menggunakan NAPZA, maksimal 1
tahun sebelum masuk rehabilitasi dan atau rentan menggunakan NAPZA;
c.
Sehat jasmani dan atau rohani yang
dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
d.
Ada pengampu (orang tua/wali) yang
berpartisipasi dalam proses rehabilitasi;
e.
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa
setempat;
f.
Surat pengantar dari Kantor Dinas
Sosial setempat;
g.
Jika masih tersangkut kasus hukum, ada
surat rujukan dari instansi berwenang.
h.
Pas foto 4X6=6 buah;
i.
Foto copy STTB (surat tanda tamat
belajar), jika ada;
j.
Dapat membaca dan menulis;
k.
Penempatan vocational/keterampilan,
sesuai hasil asesmen;
l.
Mengisi berkas administrasi;
m.
Sanggup
mengikuti program rehabilitasi beserta aturannya;
n.
Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN
Surabaya.
3.
TC KN
a.
Laki-laki, usia 14 tahun ke atas;
b.
Memiliki masalah ketergantungan NAPZA;
c.
Tidak cacat fisik, tidak mengidap
HIV/AIDS dengan IO (infected opportunistic) atau penyakit serius lain yang
dibuktikan dengan rujukan dan record medis (baik record fisik dan atau
psikiatrik);
d.
Tidak mengalami ganguan mental/dual
diagnostic bukan karena menggunakan NAPZA;
e.
Jika masih tersangkut hukum, ada surat
rujukan dari instansi berwenang dan rujukan medis (baik record fisik dan atau
psikiatrik);
f.
Ada pengampu (orang tua/wali) yang
berpartisipasi dalam proses rehabilitasi;
g.
Pas foto 3x4 = 3 buah;
h.
Copy KTP atau identitas lain 1 lembar;
i.
Mengisi berkas administrasi;
j.
Bersedia mematuhi peraturan;
k.
Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN
Surabaya.
H. Tahapan Pelayanan dan Rehabilitasi
1.
Pendekatan awal (engagement, intake, contact and contract)
a.
Pra seleksi dan seleksi
1)
Orientasi dan konsultasi
2)
Identifikasi
3)
Motivasi
4)
Seleksi
5)
Case conference
b.
Penerimaan
1)
Pemanggilan calon klien
2)
Pengecekan surat-surat, kesepakatan kontrak pelayanan
3)
Pencatatan ke dalam buku registrasi
4)
Spotcheck (pemeriksaan fisik/gejala klinis dan barang-barang
pribadi)
5)
Tes urine
6)
Detoksifikasi (bagi klien KN)
7)
Penempatan dalam asrama
8)
Case conference
c.
Pra rehabilitasi
1)
Pengenalan program rehabilitasi
2)
Perbaikan kondisi fisik
3)
Pengenalan lingkungan UPT Rehsos ANKN
4)
Pembangkitan motivasi (misalnya outbond, emotional interview untuk
klien TC, dll)
5)
Pengenalan program (walking paper untuk TC dan pencegahan
kekambuhan)
6)
Case conference
2. Pengungkapan dan pemahaman masalah (assessment)
a.
Observasi dan wawancara klien
b.
Penggalian bakat, minat serta potensi dan rencana masa depan klien
c.
Tes psikologi
d.
Tes tulis semua pelajaran termasuk keterampilan
e.
Case conference
f. Penempatan pada program pelayanan sesuai dengan minat dan bakat,
termasuk penjurusan keterampilan
3. Penyusunan rencana pemecahan masalah (planning)
a.
Penyusunan kurikulum dan jadwal kegiatan
b.
Menyusun kebutuhan instruktur
c.
Membuat kontrak dengan instruktur
d.
Rapat penjelasan program kepada semua pemangku kepentingan
e.
Merencanakan semua kebutuhan penunjang
f.
Case conference
4.
Tahap pemecahan
masalah/tahap pembinaan dan bimbingan (intervention)
a.
Pembinaan
1)
Bimbingan fisik
Permakanan,
pemeliharaan kesehatan-kebersihan dan kerapian diri, tes urine secara berkala,
spot check-registrasi dan pengasramaan, VCT, olah raga, senam SKJ/jalan-jalan
pagi, aerobik, baris berbaris, permainan kreatifitas, kesehatan lingkungan, dll
2)
Bimbingan mental-spiritual (keagamaan)
Ceramah
agama, belajar Al-qur’an/iqro, ceramah agama/etika beragama, belajar shalat,
imam tarawih dan kultum, shalat tahajud/shalat dhuha, peringatan hari besar
agama, ruqyah, dan lain-lain.
3)
Bimbingan mental-intelektual
Rona-rona
kapita selekta, penyuluhan kesehatan, penyadaran hukum, pengenalan program UPT,
pencegahan NAPZA, perpustakaan dan mading, untuk TC berbagai seminar di kelas,
testimoni.
4)
Bimbingan mental-psikologi
Konsultasi psikologi, penyuluhan
psikologi, tes psikologi,
kedisiplinan/
PUD.
5)
Bimbingan sosial
Pra outbond,
outbond, morning meeting, pembekalan PBK/magang, terapi kelompok/dinamika kelompok,
etika dan budi pekerti, relasi dan komunikasi, pemberian motivasi dan bimbingan
hidup, manusia dan perkembangannya, perilaku menyimpang, khusus TC 4 strucrures
5 pillars, unwritten philosophy, dll
6)
Bimbingan dan pelatihan keterampilan
Keterampilan
service sepeda motor dan tambal ban, service mobil dan stir, las (listrik dan
asetilin), dan kewirausahaan. Di AN, tanpa keterampilan service mobil. Tambahan
TC survival skill untuk recovery
b.
Home visit
c.
Resosialisasi/re-integrasi
1)
Family support group (FSG)
2)
Peer Support group
3)
Kos, magang, kembali ke sekolah, kuliah, bekerja, membuka usaha
sendiri.
d.
Case conference
5. Evaluasi, terminasi dan rujukan
a.
Penilaian kekurangan dan kelebihan program sebelumnya dan rencana
perbaikan ke depan
b.
Upacara penutupan
c.
Pemberian sertifikat dan bantuan barang stimulan
d.
Pengembalian pada orang tua dan
instansi pengirim
e.
Case conference
f.
Melanjutkan sekolah/kuliah, kursus/kerja atau wiraswasta
6. Pembinaan lanjut (aftercare)
a.
Monitoring eks klien, keluarga dan tempat kerja/usaha/sekolah
b.
Komunikasi via surat, alat elektronik lain dan hotline service
c.
Bantuan pengembangan usaha
d.
VCT
e.
Family & Peer support
group
(untuk TC Narcotic Anonymous dan 12 langkah)
f.
Facebook alumni klien UPT Dinsosprov
I.
Permasalahan yang
Dihadapi UPT Rehsos ANKN Surabaya
Setelah
diundangkannya PP No. 41 tahun 2000, dari 45 (Empat Puluh Lima) Panti (baik UPT, UPS dan
dua Balai Diklat) diciutkan menjadi menjadi 30
(tiga puluh) UPT yang tersebar
di Provinsi Jawa Timur. Dengan diserahkannya UPT-UPT tersebut ke pihak Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, berdampak pada pembiayaan APBD Provinsi Jawa Timur
sehingga komposisi anggaran, 80% dipergunakan untuk biaya rutin seperti
permakanan/SOSH, honor tenaga harian lepas, honor tenaga pengamanan/SATPAM dan
lain-lain. Sebesar 20% dipergunakan untuk membiayai Pembangunan.
Dengan
komposisi penganggaran yang demikian, mencukupi semua kebutuhan dengan standar
yang memadai masih jauh dari kenyataan. Maka beberapa masalahpun muncul,
termasuk masalah yang dihadapi UPT Rehsos ANKN Surabaya diantaranya (selain
disebabkan oleh masalah penganggaran tadi), diantaranya:
1. Terjadinya penurunan alokasi anggaran
dari tahun 2010 ke tahun 2011, juga terjadi penurunan
alokasi anggaran dari tahun 2011 ke tahun 2012, demikian juga dari tahun 2012 ke tahun 2013.
Dengan penurunan tersebut sulit untuk meningkatkan sarana dan prasarana dan tetap
mempertahankan output sebelumnya.
alokasi anggaran dari tahun 2011 ke tahun 2012, demikian juga dari tahun 2012 ke tahun 2013.
Dengan penurunan tersebut sulit untuk meningkatkan sarana dan prasarana dan tetap
mempertahankan output sebelumnya.
2. Klien sasaran adalah klien anak nakal
dan korban NAPZA laki-laki, usia 14-45 tahun yang
memerlukan asupan energi
lebih banyak dari klien UPT lain
3. Lokasi UPT Rehsos ANKN berada di Kota
Surabaya dengan tingkat UMR dan inflasi yang
lebih tinggi dari kota-kota lain di Jawa Timur, sehingga barang-barang kebutuhan pokok relatif lebih
tinggi dibandingkan dengan kota-kota lain
lebih tinggi dari kota-kota lain di Jawa Timur, sehingga barang-barang kebutuhan pokok relatif lebih
tinggi dibandingkan dengan kota-kota lain
4. Uang makan harian klien serta honor
instruktur per jamlat Rp. 15.000 (dipotong PPN) yang
diseragamkan dengan UPT
lain di luar Kota Surabaya, tidak representatif untuk Kota Surabaya,
sehingga
suatu hal yang mustahil dapat memenuhi kebutuhan pangan klien, juga kesulitan
untuk
mengontrak instruktur dengan kualitas yang baik
5. Sanpras yang ada tidak lagi sesuai
dengan akselerasi pemenuhan kebutuhan klien yang semakin
meningkat, bahkan
cenderung mengalami penurunan
a.
SDM
dari segi kualitas cenderung menurun walau dari segi kuantitas relatif
meningkat
1)
Kurang
SDM yang kompeten, terampil dan profesional
2)
Pegawai
yang berkualitas ditarik atau mengajukan pindah ke Dinsosprov/lain instansi,
digantikan pegawai yang sudah tidak diperlukan di Dinsosprov/instansi lain
digantikan pegawai yang sudah tidak diperlukan di Dinsosprov/instansi lain
3)
Kurangnya
tenaga muda yang kompeten, terampil dan profesional yang mau terjun ke
lapangan
lapangan
b.
Kondisi
gedung yang relatif tidak ada renovasi, pada hal dari tahun ke tahun terjadi
penyusutan
kualitas bangunan
kualitas bangunan
c.
Luas
wilayah dan bangunan tidak sebanding dengan jumlah klien, sehingga tidak memungkinkan
klien untuk mengaktualisasikan mobilitasnya dengan maksimal. Misalnya: 1 asrama maksimal
ditempati 10 orang namun pada kenyataannya 1 asrama ditempati 25 orang dengan tempat tidur
yang sudah double deck (tingkat 2) pula, kurangnya ruangan untuk berbagai jenis kegiatan,
kurangnya lapangan luas seperti lapangan basket dan footsal untuk mencurahkan energi klien
yang besar
klien untuk mengaktualisasikan mobilitasnya dengan maksimal. Misalnya: 1 asrama maksimal
ditempati 10 orang namun pada kenyataannya 1 asrama ditempati 25 orang dengan tempat tidur
yang sudah double deck (tingkat 2) pula, kurangnya ruangan untuk berbagai jenis kegiatan,
kurangnya lapangan luas seperti lapangan basket dan footsal untuk mencurahkan energi klien
yang besar
d.
Sarana
untuk melaksanakan rehabilitasi baik fisik, mental, sosial maupun keterampilan
1)
Banyak
yang mengalami kerusakan
2)
Jumlah
tidak sebanding dengan banyaknya klien
3)
Jenisnya
dari tahun ke tahun tidak dapat diperbaharui (di up date)
4)
Demikian
juga dengan kuantitas dan kualitasnya tidak dapat ditingkatkan
5)
Sudah
tidak sesuai dengan standar UPT yang menangani anak nakal bahkan ABH (Anak
Berhadapan dengan Hukum) dan penyalahguna NAPZA
Berhadapan dengan Hukum) dan penyalahguna NAPZA
6. Lokasi
a.
Lokasi
AN (Jl. Dukuh Kupang Timur XIA/1 dan KN (jl. Balongsari Dalam I no. 1)
Surabaya,
secara administratif dan pelaksanaan tugas di lapangan tidak efektif efisien
secara administratif dan pelaksanaan tugas di lapangan tidak efektif efisien
b.
Letak
2 lokasi AN dan KN berada Kota Surabaya dengan pemukiman penduduk padat serta
dikelilingi pusat-pusat keramaian dan “lokasi plat merah, seperti pemakaman Kembang Kuning,
lokalisasi Jarak, tempat prostitusi rel kereta api dan pasar rakyat di KN”, kurang kondusif bagi
konsentrasi klien untuk menjalani rehabilitasi dengan baik, demikian juga dengan pegawai,
kondisi lokasi yang demikian kurang kondusif bagi fokusnya mereka dalam melaksanakan
tupoksi
dikelilingi pusat-pusat keramaian dan “lokasi plat merah, seperti pemakaman Kembang Kuning,
lokalisasi Jarak, tempat prostitusi rel kereta api dan pasar rakyat di KN”, kurang kondusif bagi
konsentrasi klien untuk menjalani rehabilitasi dengan baik, demikian juga dengan pegawai,
kondisi lokasi yang demikian kurang kondusif bagi fokusnya mereka dalam melaksanakan
tupoksi
7. Dengan pengurangan output, diharapkan
dapat meningkatkan outcome
8. Jika tetap dengan output tahun-tahun
sebelumnya, maka mengatur kecukupan untuk semua hal,
adalah hal yang sulit
Untuk
mengatasi sebagian permasalahan-permasalahan di atas, yaitu memperbaharui
sarana praktek dan penunjang yang telah rusak atau out of date serta mengadakan sarana yang belum ada, maka kami
mengajukan proposal ke beberapa pihak, salah satunya ke Kemensos RI dengan
memanfaatkan barang dari sisa Hadiah Tak
Tertebak (HTT). Sebagai bahan pertimbangan lain, kami lampirkan kebutuhan
sarana dan prasarana sesuai dengan ketersediaan HTT serta beberapa foto sarana
yang memerlukan pembaharuan serta pengadaan.
J.
Penutup
Demikian proposal
pengajuan bantuan sarana pelaksana/pemberdayaan klien UPT Rehabilitasi Sosial ANKN
Surabaya ini, diajukan dengan harapan mendapatkan realisasi mengingat sarana dan dana yang tersedia masih belum
memenuhi kebutuhan bagi kegiatan seperti yang telah disyaratkan dalam Keputusan
Mensos RI No.050/HUK/2004.
Surabaya, April 2013
KEPALA UPT REHSOS ANKN SURABAYA
M. DJUMADI RAMELAN, SH.
Pembina Tingkat I
NIP. 19570412 198203 1 020
|