bagi teman-teman pekerja sosial rekruitmen baru,
dan berasal dari beragam ilmu sosial,
yang memerlukan panduan mengenai apa itu pekerjaan sosial dan ...
kode etik pekerja sosial dalam melaksanakan tugas,
maka ...
apa itu pekerja sosial, telah dimuat di blog ini dengan judul BUKU SAKU PEKSOS, silakan dicari artikelnya ...
Sedangkan untuk kode etik pekerjaan sosial, saya baru mendapatkan revisi kode etik peksos tahun 2010 dan 2011 dan saya muat dua-duanya di bawah ini sebagai perbandingan.
KONGRES
III IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
PENERAPAN
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA
“Kodepeksos”
1.
Mengingat Anggaran Dasar IPSPI Bab IV
pasal 8, Bab VI, Ps. 11 (10); Bab VIII, Ps 14 (2), Bab IX, Ps. 16 (1) e yang mengamanatkan
suatu Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial.
2.
Menetapkan Kode Etik Profesi Pekerjaan
Sosial Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Kodepeksos” yang rumusannya terlampir
dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ketetapan ini, sebagai suatu pedoman
bagi pekerja sosial professional dalam menyelenggarakan praktik pekerjaan
sosial.
3.
Menetapkan Dewan Pengawas Kode Etik
Profesi pada Dewan Pengurus Pusat IPSPI sebagai pihak yang wajib menyesuaikan
rumusan sebagaimana diperlukan, kemudian menyebarluaskan, mengawasi dan
memastikan kepatuhan anggota IPSPI terhadap Kodepeksos ini; serta bilamana
terjadi dugaan pelanggaran serius mengambil tindakan sesuai tatacara yang
berlaku.
4.
Menetapkan bahwa semua anggota IPSPI
wajib berpegang teguh dan menerapkan Kodepeksos; dan bahwa seluruh jajaran
pengurus IPSPI wajib menyebarluaskan Kodepeksos tersebut kepada seluruh pekerja
sosial di wilayah kerjanya masing-masing.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Februari 2010
PIMPINAN SIDANG
(Marianus
Jago, SST) (Drs. Sri Widodo,
MSI) (Ade Reno
Sudiarno, MSW)
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA
PEMBUKAAN
Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini,
selanjutnya disebut dengan “Kodepeksos”, adalah suatu pedoman perilaku bagi anggota
Ikatan Pekerja Sosial profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini sekaligus merupakan
landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja
sosial dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat,
lembaga tempat ia dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari
standar perilaku etik.
Profesi
pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal
hubungan antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas
dan teraniaya, dan pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia demi peningkatan kesejahteraan
sosial. Dengan mendayagunakan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem
sosial profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang
berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi
pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan
keadilan sosial sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk
mengakui keunikan dan kesetaraan setiap orang dan oleh karenanya menghargai terhadap
harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan
menerima dan menaati Kodepeksos ini
seorang pekerja sosial menyatakan komitmen pribadinya terhadap prinsip-prinsip
umum profesi pekerjaan sosial di Indonesia dan diseluruh dunia; menegaskan
kemauan dan semangat untuk bertindak dengan setinggi-tingginya integritas
professional; serta menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etikal dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja
sosial professional terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi
etikal.
BAB
I
PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Pasal
1
Perilaku Pribadi
Pekerja
sosial profesional wajib memelihara dan senantiasa meningkatkan standar
perilaku pribadi selama menggunakan identitas dan bertindak dalam kapasitasnya
sebagai pekerja sosial professional.
Pasal
2
Integritas
Pekerja
sosial profesional harus senantiasa bertindak dengan setinggi-tingginya integritas
professional.
Pasal 3
Kemampuan
Profesional
Pekerja sosial profesional dalam menerima
tanggung jawab atau pekerjaan harus semata-mata mendasarkannya pada pemahaman
bahwa ia memang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya
dan atau untuk meningkatkan kemampuan yang terkait dengan tanggung jawab atau
pekerjaan tersebut.
Pasal 4
Pelayanan
Pekerja sosial
profesional wajib memastikan mutu dan cakupan lingkup pelayanan.
Pasal
5
Keilmuan
dan Penelitian
Pekerja
sosial profesional yang terlibat dalam bidang keilmuan dan penelitian harus mengikuti
dan mematuhi tradisi-tradisi keilmuan pekerjaan sosial.
BAB II
KEWAJIBAN
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP
KLIEN
Pasal 6
Menghargai
kepentingan Klien
Pekerja
sosial professional harus mengakui, menghargai dan berusaha sebaik mungkin melindungi
kepentingan klien dalam konteks pelayanan.
Pasal
7
Menghargai
Hak-hak Klien
Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai,
berupaya mewujudkan dan melindungi hak - hak klien.
BAB III
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP REKAN SEJAWAT
Pasal 8
Penghargaan, Keterbukaan, dan Penghormatan
Pekerja sosial profesional harus memperlakukan setiap rekan
sejawatnya sebaik-baiknya dengan penghormatan, kejujuran, dan keterbukaan demi perbaikan
standar pelayanan, peningkatan kemampuan profesional, dan pengembangan profesi
pekerjaan sosial.
Pasal
9
Klien
Rekan sejawat
Pekerja sosial professional menghargai
konteks pelayanan rekan sejawat dengan kliennya.
BAB IV
KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA
Pasal 10
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakan
Pekerja sosial profesional
harus senantiasa berperanserta aktif dalam meningkatkan kinerja pelayanan
lembaganya terhadap klien baik melalui hubungan kerja yang kondusif maupun
dalam bentuk pelayanan yang lebih bermutu kepada klien.
Pasal 11
Ongkos pelayanan
Pekerja
sosial professional wajib memastikan bahwa dalam konteks pelayanan terdapat
unsur imbalan jerih payah yang patut dan memadai baik langsung dari klien atau
dari pihak ketiga kepada lembaga sesuai standar dan ketentuan.
BAB
V
KEWAJIBAN
PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP
PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 12
Memelihara
Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan
mengembangkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial nilai-nilai etika, misi,
ilmu pengetahuan, serta praktiknya.
Pasal
13
Kemaslahatan
masyarakat
Pekerja
sosial profesional harus senantiasa berupaya untuk mewujudkan profesi pekerjaan
sosial sebagai unsur pelayanan yang menjadi sumbangsih untuk kemaslahatan
masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 14
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional harus berperan aktif dalam mengidentifikasi,
mengembangkan dan memanfaatkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial.
BAB
VI
KEWAJIBAN PEKERJA
SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 15
Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Pekerja
sosial professional wajib ikutserta memajukan kesejahteraan sosial dengan
mendukung pewujudan kondisi kehidupan yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan
dasar dan hak asasi; dan mendorong pewujudan nilai-nilai sosial, ekonomi,
politik, dan budaya yang selaras dengan cita-cita keadilan sosial.
BAB
VII
KEKUATAN
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA
Pasal 16
Dianggap mengetahui dan kesediaan mematuhi
Pekerja sosial profesional wajib mengetahui dan mematuhi
ketentuan Kodepeksos; dan juga menerima bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan dan
penetapan sanksi atas pelanggaran Kodepeksos etik adalah hak sepenuhnya IPSPI
yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Kode Etik Profesi IPSPI.
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA
PENJELASAN
Berikut adalah penjelasan tentang beberapa
istilah yang digunakan dalam Kodepeksos ini:
Konteks
pelayanan: seperangkat faktor
dan situasi sebagaimana suatu sistem yang melingkupi suatu pelayanan sosial
dengan unsur-unsur terkait setidak-tidaknya klien, lembaga, masalah atau issue,
pekerja sosial dan hubungan pelayanan.
Pekerja
sosial profesional: seorang lulusan perguruan tinggi
pekerjaan sosial/ilmu kesejahteraan sosial yang terdaftar di IPSPI
Klien:
orang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena memiliki masalah sosial
atau potensi pengembangan sosial terlibat dalam konteks pelayanan dengan
pekerja sosial professional dan oleh karenanya menerima manfaat dari kegiatan pelayanan
Masalah: suatu situasi kompleks
yang menjadi penyebab gangguan keberfungsian atau menghambat perkembangan
sosial seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat
Lembaga: suatu organisasi formal
baik milik negara, badan internasional, atau lembaga swadaya masyarakat yang
menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial dan oleh karenanya
mempekerjakan pekerja sosial profesional
Hubungan pelayanan: suatu hubungan kerja
yang melibatkan klien, lembaga, dan pekerja sosial professional untuk
menyelenggarakan suatu pelayanan sosial guna mengatasi suatu masalah sosial,
atau aspek tertentu dari masalah seperti itu, dengan rentang waktu awal dan
akhir yang relatif jelas.
Penjelasan pasal demi pasal
PEMBUKAAN
Cukup jelas
BAB
I: PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Pasal 1: Standar perilaku pribadi pekerja
sosial profesional termasuk antara lain:
a) membedakan
secara tegas pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakannya sebagai seorang pekerja
sosial professional dari pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan sebagai
seorang pribadi
b) tidak
melibatkan diri dalam tindak ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan
kesembronoan
Pasal 2: Pekerja sosial profesional menjaga
integritas professional dengan:
a) mewaspadai
dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan
profesional.
b) tidak
menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
Pasal 3: Pekerja
sosial profesional melaksanakan tanggung jawab antara lain dengan:
a) memberikan
sebaik-baiknya pelayanan sesuai dengan kemampuan profesionalnya
b) meningkatkan
terus menerus kemampuan praktik dan pelaksanaan fungsi profesional.
c)
tidak
menyalahgunakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, ataupun jabatan
profesionalnya.
Pasal 4: Pekerja sosial profesional memastikan mutu
dan cakupan lingkup pelayanan dengan:
a)
menyelenggarakan
pelayanan sejak dari awal, pelaksanaan sampai pengakhiran dengan
sebaik-baiknya, sesuai dengan kompetensinya, dan secara bertanggungjawab
b) tidak
menyelenggarakan sendiri atau bersama-sama pelayanan yang menyalahi dan atau
melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai profesi pekerjaan sosial.
Pasal 5: Pekerja sosial profesional
mengikuti dan mematuhi tradisi-tradisi keilmuan pekerjaan sosial dengan antara
lain:
a)
memegang teguh protokol
penelitian sesuai kaidah penelitian ilmu pekerjaan social
b)
membicarakan kasus hanya
sejauh untuk tujuan-tujuan professional dan hanya dengan orang-orang yang
langsung dan secara profesional terkait dengan dan konteks pelayanan
c) tidak
menerima penghargaan yang tidak berdasarkan atas dan sesuai dengan pekerjaan
yang benar-benar dilakukannya dalam bidang keilmuan dan penelitian.
Kaidah penelitian ilmu pekerjaan sosial meliputi antara
lain keharusan bagi penyelenggara dan orang-orang yang terlibat didalamnya
untuk:
a) mempertimbangkan
kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
b) menegaskan
bahwa profesi lain dalam penelitian itu harus cakap dan sukarela, tanpa
menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi, dan harus
mempertimbangkan hak pribadi dan martabat mereka.
c) menjaga
kerahasiaan informasi dari
dan tentang klien yang terlibat dalam penelitian semacam itu
d) melindungi
partisipan dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian sebagai
akibat dari keikutsertaan mereka dalam kegiatan penelitian
BAB
II: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP KLIEN
Pasal
6: Pekerja sosial professional menghargai kepentingan klien dengan antara lain:
a) memulai,
menyelenggarakan dan mengakhiri konteks pelayanan semata-mata untuk kepentingan
pelayanan terhadap klien.
b) tidak
membiarkan, ikut serta, atau melakukan penyalahgunaan konteks pelayanan yang
dampaknya dapat merugikan kepentingan klien
Secara umum kewajiban pekerja sosial profesional terhadap
klien dalam penyediaan pelayanan antara lain:
a) memberi
pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya
b) memberi
informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat
pelayanan
c) memberitahukan
hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau
timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan
d) meminta
saran, nasehat, dan bimbingan dari rekan sejawat dan penyelia manakala
diperlukan demi kepentingan klien
e) segera
menarik diri dari konteks pelayanan manakala lingkungan dan suasana yang ada
tidak lagi memungkinkan bagi pemberian pertimbangan yang seksama, penyampaian
pelayanan yang sebaik-baiknya, dan pengurangan atau pencegahan dampak negatif
yang mungkin muncul atau terjadi
f) memberitahu
klien tentang pengakhiran konteks pelayanan baik yang dilakukan melalui
pengalihan, perujukan atau pemutusan.
Larangan penyalahgunaan konteks pelayanan oleh pekerja
sosial profesional antara lain:
a) menggunakan
hubungannya dengan klien sebagai alasan untuk dan demi mendapatkan keuntungan pribadinya
b) melakukan,
menyetujui, membantu, bekerjasama atau ikut serta dengan konteks pelayanan yang
diskriminatif atas dasar ras, golongan, warna kulit, kelamin, orientasi
seksual, usia, agama, kebangsaan, status perkawinan, keyakinan politik,
perbedaan kapasitas mental atau fisik
c) memberikan
atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan
kepentingan klien.
d) melakukan
kegiatan seksual dengan klien
Pasal 7:
Pekerja sosial
profesional menghargai hak-hak Klien dengan antara lain:
a)
Mengakui,
menghargai dan memastikan sebaik-baiknya pewujudan atas dan perlindungan
terhadap hak-hak klien, antara lain, atas hidup dan kehidupan, kemerdekaan,
kebebasan berpendapat dan kesetaraan dimata hukum
b)
mengakui,
menghargai, dan mewujudkan hak-hak klien dalam menentukan nasibnya sendiri
c)
menghormati dan menjaga
kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan
d)
tidak membiarkan, ikut
serta, atau melakukan kegiatan yang melanggar hak-hak klien
Hal asasi adalah pemahaman bahwa setiap orang terlahirkan
bebas dan setara dalam martabat dan haknya. Mereka dikaruniai dengan akal dan
nurani dan selayaknya memperlakukan satu sama lain dalam semangat persaudaraan
– Pasal 1 Deklarasi Semesta Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia (All human beings are born free and equal in dignity and rights. They
are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a
spirit of brotherhood—Article 1 of the United Nations Universal Declaration of
Human Rights)
Hak klien untuk menentukan nasib sendiri
a)
Dalam
menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi
kepentingan-kepentingan dan hak-hak pribadi klien.
b)
Bila
pekerja sosial profesional melimpahkan/memberikan wewenang kepada orang lain
untuk bertindak demi kepentingan klien, maka dia harus menjaga agar pelayanan
itu tetap sesuai dengan kepentingan klien.
c)
Pekerja
sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau
mengurangi hak-hak sipil atau hak resmi klien.
Menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan
a) memberitahu
klien tentang hak-hak mereka terhadap kerahasiaan dalam konteks pelayanan juga
termasuk bila melibatkan orang ketiga kedalam aktifitas mereka
b) memberitahukan
klien tentang batas-batas dan keperluan kerahasiaan informasi dalam konteks
pelayanan
c) memperlihatkan
(memberitahukan) catatan informasi atas permintaan klien dan dan sejauh itu
menyangkut klien yang bersangkutan, dan dalam kitan itu
d) tidak
membiarkan rahasia orang lain terbuka kepada klien tersebut
e) tidak
membuka rahasia klien kepada orang lain kecuali atas perintah ketentuan hukum
f) tidak
membuka rahasia klien kepada orang lain walaupun pertimbangan-pertimbangan
profesional mengharuskannya kalau tidak mendapatkan persetujuan yang jelas dari
klien bersangkutan
BAB III: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP
REKAN SEJAWAT
Pasal 8: Pekerja
sosial profesional harus memperlakukan setiap rekan sejawatnya dengan antara
lain:
a) melakukan
kerjasama untuk mempermudah pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan oleh
rekan sejawat
b) menghormati
pendapat dan manakala terdapat perbedaan senantiasa mencari cara dan saluran se
bijak-bijaknya untuk menyampaikan pendapat semacam itu
c) mendorong,
membantu, dan melakukan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan professional
rekan sejawat dan bersama-sama meningkatkan profesi pekerjaan sosial
d) tidak
merongrong kewibawaan, menganggu atau menghambat penyelenggaraan pelayanan
rekan sejawat
Pasal 9: Pekerja sosial professional
menghargai konteks pelayanan rekan sejawat dengan antara lain:
a) melayani
klien yang dirujuk oleh rekan sejawat baik yang sifatnya darurat, sementara,
atau berkelanjutan dengan penghargaan dan perlakuan sama seperti terhadap klien
lain
b) tidak
mengambil alih klien dari konteks pelayanan rekan sejawat kecuali dengan
persetujuan pihak-pihak dalam konteks pelayanan atau berdasarkan tatacara yang
etikal.
Pekerja sosial profesional juga mempunyai kewajiban
terhadap rekan sejawat termasuk antara lain
a) menjaga kerahasiaan yang disampaikan oleh rekan
sejawatnya dalam konteks pelayanan
b) bekerjasama
untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
c)
menciptakan
dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga mempermudah rekan sejawat dalam
melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya
d)
menghormati
pandangan dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar tentang
perbedaan pendapat
e)
melaksanakan
tugas sesuai dengan kepentingan, karakter dan reputasi rekan sejawat yang
bekerja atau dipekerjakan dalam praktik profesional
f)
menjadi
penengah manakala terjadi konflik di kalangan rekan sejawat yang memerlukan
pemecahan menurut pertimbangan profesional.
g)
memelihara
dan menghormati kondisi kesinambungan hubungan manakala memimpin, menyelia atau
membimbing rekan sejawat
h)
melaksanakan
secara jelas dan jujur sesuai dengan kriteria yang ada manakala memberi tugas
dan menilai kinerja rekan sejawat staf
i)
Pekerja
sosial profesional yang bertanggung jawab mengevaluasi kinerja pegawai,
penyelia atau mahasiswa harus menjelaskan evaluasi itu secara terbuka kepada
mereka.
BAB IV: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP
LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA
Pasal 10: Pekerja sosial profesional meningkatkan
kinerja pelayanan lembaganya terhadap klien dengan antara lain:
a) mencegah
dan menghentikan kebijakan, program, dan pelayanan lembaga yang tidak sesuai
dengan prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial
b)
memperbaiki
secara aktif kebijakan, program dan tatacara demi meingkatkan kedayagunaan dan
ketepatgunaan pelayanan
c) melaksanakan
tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebaik-baiknya dan secara akuntabel dalam
bidang, jabatan dan kompetensinya serta mendapatkan hak dan imbalan yang sesuai
dengan standar dan ketentuan
d) tidak
menyalahgunakan identitas, jabatan, dan sumberdaya lembaga untuk kepentingan
pribadi
Pasal 11: Ongkos pelayanan
Pekerja sosial professional memastikan imbalan
jerih payah yang patut dan memadai dengan antara lain:
a) menjelaskan
modalitas jumlah, sumber, dan cara pembayarannya kepada klien atau pihak ketiga
yang bersangkutan sebelum mulai konteks pelayanan dan selama pelaksanaan
pelayanan kalau terjadi perubahan dari kesepakatan semula
b) tidak
mengakhiri pelayanan semata-mata karena klien atau pihak ketiga tidak dapat,
tidak mampu, atau tidak bersedia memenuhi ongkos pelayanan dan kalau
pengakhiran adalah tidak terhindarkan maka dilaksanakan secara jelas dan terbuka
sesuai prinsip hubungan professional dengan klien
BAB
V: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 12: Pekerja sosial profesional memelihara dan
mengembangkan profesi pekerjaan sosial dengan antara lain:
a) meningkatkan
terus menerus kepakaran dan keahlian profesional sesuai tataran kompetensinya
b)
mengembangkan, mengadvokasi, membela dan
melindungi martabat serta integritas profesi
c)
menjadi anggota organisasi resmi profesi
pekerjaan sosial
d)
mengambil tindakan untuk mencegah,
memperbaiki atau menghentikan praktik yang tidak bertanggung jawab dan yang
tidak memenuhi prinsip serta standar profesi pekerjaan sosial
e) tidak
melibatkan diri, melakukan, atau membiarkan situasi dan tindakan-tindakan yang
dapat menganggu integritas profesi
Pasal 13: Pekerja sosial
profesional mewujudkan peran profesi pekerjaan sosial dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial dengan antara lain:
a) mengupayakan
sendiri ataupun bersama-sama rekan sejawat dari dalam dan luar profesi
pekerjaan sosial agar setiap unsur profesi perkerjaan sosial bermanfaat untuk
kemaslahatan masyarakat
b) mendukung
dan atau mewakili profesi pekerjaan sosial sebagai pelaku dalam, ataupun
sebagai pengendali sosial terhadap, perumusan kebijakan, perencanaan, serta
pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial
c) tidak
ikut serta, melibatkan, atau menggunakan profesi pekerjaan sosial untuk atau
dalam kegiatan yang mengancam kemaslahatan masyarakat
Pasal 14: Pekerja sosial profesional mengidentifikasi,
mengembangkan dan memanfaatkan unsur-unsur profesi pekerjaan sosial dengan
antara lain:
a)
memperkaya khasanah profesi pekerjaan
sosial melalui pengembangan penelitian ilmiah, penghimpunan pengalaman praktik,
serta pertukaran pendapat dengan sesama warga profesi pekerjaan sosial
b)
mendasarkan prakteknya senantiasa pada
prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial dengan secara terus menerus
mengikuti perkembangan, mengkaji secara kritis, menjaga, serta ikut
mengembangkan ilmu pekerjaan/kesejahteraan sosial serta ilmu-ilmu lain yang
terkait
c)
tidak menyimpan sendiri ilmu pengetahuan
dan pengalaman praktik profesional
BAB
VI: KEWAJIBAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 15: Pekerja sosial
professional ikutserta memajukan kesejahteraan sosial dengan antara lain:
a)
ikutserta
mengupayakan semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber,
pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
b)
mengembangkan
pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan
kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
c) ikut
menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap
keanekaragaman budaya bangsa.
d) memberikan
pelayanan-pelayanan profesional yang tepat terutama dalam keadaan darurat.
e) mendorong
dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan
untuk meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan
sosial.
f) mendorong
tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan
lembaga-lembaga sosial.
BAB
VII: KEKUATAN KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL INDONESIA
Pasal 16: Pekerja sosial menunjukkan pemahaman serta
penerimaan terhadap Kodepeksos dengan antara lain:
a) menerima
bahwa setiap anggota IPSPI dianggap mengetahui adanya dan memahami isi
Kodepeksos
b) memiliki
dan menyimpan rumusan Kodepeksos
c) mengakui
kewenangan IPSPI untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhannya terhadap
Kodepeksos dan untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
manakala terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap Kodepeksos
KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL REVISI TAHUN 2011
PEMBUKAANKode Etik Profesi Pekerjaan Sosial ini, selanjutnya disebut dengan “Kodepeksos”, adalah suatu
pedoman perilaku bagi anggota Ikatan Pekerja Sosial profesional Indonesia (IPSPI). Kodepeksos ini
sekaligus merupakan landasan untuk memutuskan persoalan-persoalan etika manakala perilaku pekerja
sosial dalam menyelenggarakan hubungan profesional dengan klien, rekan sejawat, lembaga tempat ia
dipekerjakan, dan dengan masyarakat dinilai menyimpang dari standar perilaku etik.
Profesi pekerjaan sosial mendorong perubahan sosial, pemecahan masalah dalam hal hubungan
antar manusia, penguatan kelompok yang lemah, pembebasan mereka yang tertindas dan teraniaya, dan
pelibatan mereka yang terpinggirkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensi manusia
demi peningkatan kesejahteraan sosial. Pendayagunaan teori-teori hubungan antar manusia dan sistem sosial
profesi pekerjaan sosial memberikan bantuan pada titik dimana orang berinteraksi dengan lingkungannya.
Profesi pekerjaan sosial menempatkan kaidah-kaidah hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial
sebagai landasan dan motivasi bagi tiap-tiap pekerja sosial untuk mengakui keunikan dan kesetaraan setiap
orang dan oleh karenanya menghargai harkat dan martabat serta tanggung jawab sosial.
Dengan menerima dan menaati Kodepeksos ini, seorang pekerja sosial menyatakan komitmen
pribadinya terhadap prinsip-prinsip umum profesi pekerjaan sosial di Indonesia dan di seluruh dunia;
menegaskan kemauan dan semangat untuk bertindak dengan integritas profesional yang setinggi-tingginya; serta
menyatakan kesediaannya untuk dinilai secara etis dalam seluruh perbuatan mereka sebagai pekerja sosial
profesional, terutama dalam berbagai situasi yang mempunyai implikasi etis.
BAB I
PERILAKU DAN INTEGRITAS PRIBADI
Pasal 1
Perilaku Pribadi
Pekerja sosial profesional wajib memelihara dan senantiasa meningkatkan standar perilaku pribadi selama
menggunakan identitas dan bertindak dalam kapasitas sebagai pekerja sosial profesional, yaitu:
(1) tidak melibatkan diri dalam tindak ketidakjujuran, kesombongan, kecurangan dan kekeliruan.
(2) membedakan secara tegas pernyataan-pernyataan dan tindakan-tindakan pribadinya dari pernyataanpernyataan dan tindakan-tindakannya sebagai seorang profesional.
Pasal 2
Integritas
Pekerja sosial profesional harus senantiasa bertindak dengan integritas profesional, yaitu:
(1) mewaspadai dan menolak pengaruh-pengaruh dan tekanan-tekanan yang membatasi kebebasan
profesionalnya.
(2) tidak menggunakan hubungan profesional demi kepentingan pribadi.
Pasal 3
Kemampuan Profesional
Dalam menerima tanggung jawab dan pekerjaan, pekerja sosial profesional harus mendasarinya dengan
pemahaman bahwa ia mampu:
(1) memberikan sebaik-baiknya pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan profesionalnya
(2) meningkatkan terus-menerus kemampuan praktik dan pelaksanaan fungsi profesional.
(3) tidak menyalahgunakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, ataupun jabatan
profesionalnya.
Pasal 4
Mutu dan Lingkup Pelayanan
Pekerja sosial profesional wajib memastikan mutu dan keluasan lingkup pelayanan dengan cara:
(1) menyelenggarakan proses pelayanan mulai dari kontak awal (intake) sampai dengan pengakhiran secara
bertanggungjawab dan sesuai dengan kompetensinya.
(2) mencegah praktik pekerjaan sosial yang tidak manusiawi dan diskriminatif, baik terhadap perorangan
maupun kelompok.
Pasal 5
Kegiatan Keilmuan dan Penelitian
Pekerja sosial profesional yang melakukan penelitian dan mengembangkan keilmuan, wajib mengikuti dan
mematuhi ketentuan-ketentuan ilmiah dengan:
(1) mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan akibatnya bagi kesejahteraan sosial.
(2) memastikan bahwa keikutsertaan subjek penelitian bersifat sukarela dan didasari persetujuan yang
bersangkutan, tanpa menghukum atas penolakan mereka untuk berpartisipasi dan dengan
mempertimbangkan hak pribadi serta martabat mereka.
(3) menjaga kerahasiaan informasi dari dan tentang subjek yang terlibat dalam penelitian.
(4) melindungi subjek penelitian dari gangguan fisik atau tekanan mental, bahaya atau kerugian sebagai akibat
dari keikutertaan mereka dalam kegiatan penelitian.
BAB II
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Pasal 6
Menghargai Kepentingan Klien
Pekerja sosial profesional harus mengakui, menghargai dan berusaha sebaik mungkin melindungi kepentingan
klien dalam konteks pelayanan, yang meliputi dengan:
6A. Kewajiban pekerja sosial profesional terhadap klien dalam penyediaan dan penyampaian pelayanan:
(1) memberi pelayanan sesuai dengan kompetensi profesionalnya.
(2) memberi informasi yang akurat dan lengkap tentang keluasan lingkup, jenis dan sifat pelayanan.
(3) memberitahukan hak, kewajiban, kesempatan-kesempatan dan risiko yang melekat pada dan atau
timbul dari hubungan pelayanan yang diberikan.
(4) meminta saran, nasehat, dan bimbingan dari rekan sejawat dan atau penyelia manakala diperlukan
demi kepentingan klien.
(5) segera menarik diri dari konteks pelayanan manakala lingkungan dan suasana yang ada tidak lagi
memungkinkan bagi pemberian pertimbangan yang seksama, penyampaian pelayanan yang sebaikbaiknya, dan pengurangan atau pencegahan dampak negatif yang mungkin muncul atau terjadi
(6) memberitahu klien tentang pengakhiran konteks pelayanan, baik yang dilakukan melalui pengalihan,
perujukan atau pemutusan pelayanan.
6B. Larangan penyalahgunaan konteks pelayanan oleh pekerja sosial profesional:
(1) memanfaatkan hubungan dengan klien untuk kepentingan pribadi.
(2) melakukan, menyetujui, membantu, bekerjasama atau ikut serta dengan konteks pelayanan yang
diskriminatif atas dasar ras, status sosial ekonomi, etnis, budaya, warna kulit, kelamin, orientasi
seksual, usia, agama, status perkawinan, pandangan politik, dan perbedaan kapasitas mental atau
fisik, serta terhadap orang dengan HIV/AIDS dan mantan narapidana.
(3) memberikan atau melibatkan diri dalam hubungan dan komitmen yang bertentangan dengan
kepentingan klien.
Pasal 7
Menghargai Hak-Hak Klien
Pekerja sosial profesional wajib mengakui, menghargai, berupaya mewujudkan dan melindungi hak-hak klien.
7A. Hak klien untuk menentukan nasib sendiri:
(1) Dalam menjalankan pekerjaannya, pekerja sosial profesional harus selalu melindungi kepentingankepentingan dan hak-hak asasai klien.
(2) Bila pekerja sosial profesional melimpahkan/memberikan wewenang kepada orang lain untuk
bertindak demi kepentingan klien, maka dia harus menjaga agar pelayanan itu tetap sesuai dengan
kepentingan klien.
(3) Pekerja sosial profesional tidak ikut campur dalam tindakan yang melanggar atau mengurangi
hak-hak sipil atau hak-hak asasi klien.
7B. Menjaga kerahasiaan klien dalam konteks pelayanan:
(1) memberitahu klien tentang hak-hak mereka terhadap kerahasiaan dalam konteks pelayanan, juga
termasuk bila melibatkan pihak ketiga dalam pelayanan.
(2) memberitahukan klien tentang pentingnya kerahasiaan informasi dalam konteks pelayanan.
(3) memberitahukan catatan informasi atas permintaan klien, dan sejauh itu untuk kepentingan
pelayanan.
(4) tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain, kecuali atas perintah ketentuan hukum.
(5) tidak membuka rahasia klien kepada pihak lain tanpa mendapatkan persetujuan dari yang
bersangkutan, sekalipun pertimbangan-pertimbangan profesional mengharuskannya.
BAB III
KEWAJIBAN TERHADAP REKAN SEJAWAT
Pasal 8
Penghargaan, Keterbukaan, dan Penghormatan
(1) menjaga kerahasiaan yang disampaikan oleh rekan sejawatnya dalam konteks pelayanan.
(2) bekerjasama dengan rekan sejawat untuk meningkatkan kepentingan-kepentingan profesional.
(3) menciptakan dan memelihara kondisi-kondisi praktek sehingga agar mempermudah rekan sejawat dalam
melaksanakan etika dan kompetensi profesionalnya.
(4) menghormati pandangan dan menggunakan saluran yang tepat dalam memberi komentar tentang
perbedaan pendapat.
(5) pekerja sosial yang menggantikan dan atau yang digantikan harus mempertimbangkan kepentingan dan
reputasi rekan sejawat.
(6) mencari wasit atau penengah jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan rekan sejawat yang
memerlukan pemecahan menurut pertimbangan profesional.
(7) sebagai penyelia untuk rekan sejawat, pekerja sosial profesional wajib mengatur kondisi secara khusus
agar relasi profesional dengan terhadap rekan sejawat tetap terpelihara.
(8) melaksanakan penilaian kinerja secara objektif terhadap rekan sejawat sesuai dengan kriteria yang
berlaku.terhadap rekan sejawat.
(9) Pekerja sosial profesional yang bertanggung jawab mengevaluasi kinerja pegawai, penyelia atau
mahasiswa, harus menjelaskan hasilnya evaluasi secara terbuka kepada mereka.
Pasal 9
Klien Rekan Sejawat
Pekerja sosial profesional bertanggung jawab penuh terhadap klien rekan sejawat dengan:
(1) melayani klien yang dirujuk oleh rekan sejawat, baik yang sifatnya darurat, sementara, atau berkelanjutan
dengan penghargaan dan perlakuan yang sama seperti terhadap klien lainnya.
(2) tidak mengambil alih klien dari rekan sejawat kecuali dengan persetujuan pihak-pihak yang terkait.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB TERHADAP LEMBAGA YANG MEMPEKERJAKANNYA
Pasal 10
Komitmen terhadap Lembaga yang Mempekerjakan
Pekerja sosial harus senantiasa berperanserta aktif dalam meningkatkan kinerja pelayanan lembaga yang
mempekerjakannya terhadap klien, baik melalui hubungan kerja yang kondusif maupun dalam bentuk pelayanan
yang lebih bermutu, kepada klien dengan:
(1) mengingatkan, mencegah dan menghentikan kebijakan, program, dan pelayanan lembaga yang tidak sesuai
dengan prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial.
(2) memperbaiki secara aktif kebijakan, program dan tatacara administrasi pelayanan demi meningkatkan
kedayagunaan dan ketepatgunaan pelayanan.
(3) melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebaik-baiknya dan secara akuntabel dalam bidang,
jabatan dan kompetensinya.
(4) tidak menyalahgunakan identitas, jabatan, dan sumberdaya lembaga untuk kepentingan pribadi.
(5) mengingatkan, mencegah dan menghentikan kebijakan yang diskriminatif terhadap karyawan.
(6) mengupayakan langkah-langkah penyelesaian konflik antara manajemen dan karyawan agar pelayanan
terhadap klien tidak terganggu.
Pasal 11
Biaya pelayanan
Pekerja sosial profesional wajib memastikan bahwa terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh klien atau pihak
ketiga kepada lembaga atas pelayanan yang diterima, dengan ketentuan:
(1) menjelaskan sejak awal kepada klien atau pihak ketiga tentang biaya, sumber, dan cara pembayarannya serta
apabila terjadi perubahan yang terjadi dari kesepakatan semula.
(2) memastikan biaya yang diajukan kepada klien bersifat adil, wajar dan sepadan dengan pelayanan yang
diberikan, serta memperhatikan tingkat kemampuan klien atau pihak ketiga.
(3) tidak dibenarkan memanipulasi biaya pelayanan kepada klien atau pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan
pelayanan dan rujukan.
(4) tidak mengakhiri pelayanan semata-mata karena klien atau pihak ketiga tidak mampu membayar ongkos
biaya pelayanan; jika pengakhiran pelayanan tidak dapat dihindari maka harus dilaksanakan secara jelas,
terbuka dan sesuai prinsip hubungan profesional dengan klien
BAB V
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 12
Integritas Profesi
Pekerja sosial profesional harus memelihara dan mengembangkan profesi pekerjaan sosial yang meliputi misi,
nilai-nilai, etika, ilmu pengetahuan dan praktiknya, dengan:
(1) mempertahankan standar perilaku pribadi yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pekerja sosial profesional.
(2) meningkatkan terus menerus kepakaran dan keahlian profesional sesuai tataran kompetensinya.
(3) mengembangkan, mengadvokasi, membela dan melindungi martabat serta integritas profesi.
(4) menjadi anggota organisasi resmi profesi pekerjaan sosial yang resmi.
(5) mengambil tindakan untuk mencegah, memperbaiki atau menghentikan praktik yang tidak bertanggung
jawab dan yang tidak memenuhi prinsip, nilai serta standar profesi pekerjaan sosial.
(6) tidak melibatkan diri, melakukan, atau membiarkan situasi dan tindakan-tindakan yang dapat menganggu
integritas profesi.
Pasal 13
Pengembangan Pengetahuan dan Keterampilan
Pekerja sosial profesional harus berperan aktif dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan memanfaatkan
profesi pekerjaan sosial dengan:
(1) memperkaya khasanah profesi pekerjaan sosial melalui penelitian ilmiah, penghimpunan pengalaman
praktik, serta berbagi pengalaman dengan sejawat.
(2) mendasarkan prakteknya senantiasa pada prinsip dan standar profesi pekerjaan sosial secara terus menerus
dengan mengikuti perkembangan, mengkaji secara kritis, menjaga, serta ikut mengembangkan ilmu
pekerjaan/kesejahteraan sosial serta ilmu-ilmu lain yang terkait.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
TERHADAP MASYARAKAT
Pasal 14
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Pekerja sosial profesional harus senantiasa berupaya untuk memperkuat profesi pekerjaan sosial sebagai pilar
usaha kesejahteraan sosial dengan:
(1) Mencegah dan mengurangi dominasi, eksploitasi dan diskriminasi terhadap setiap orang dan kelompok
yang didasari atas oleh ras, etnisitas, jenis kelamin, usia, status perkawinan, keyakinan politik, agama atau
keterbatasan fisik dan mental, serta terhadap orang dengan HIV/AIDS dan mantan narapidana.
(2) menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan
kesempatan-kesempatan yang mereka butuhkan.
(3) mengembangkan pilihan dan kesempatan bagi semua orang terutama bagi orang-orang dan kelompokkelompok yang kurang beruntung atau yang tertindas.
(4) menciptakan kondisi yang mendorong munculnya rasa hormat terhadap keanekaragaman budaya bangsa.
(5) memberikan pelayanan-pelayanan profesional yang tepat terutama dalam keadaan darurat.
(6) mendorong dan mengusahakan adanya perubahan-perubahan kebijakan dan perundang-undangan untuk
meningkatkan kondisi-kondisi sosial dan untuk meningkatkan keadilan sosial.
(7) mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat melalui kebijakan-kebijakan dan lembaga-lembaga sosial.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB
TERHADAP KODE ETIK PROFESI PEKERJAAN SOSIAL
Pasal 15
Pekerja sosial profesional wajib menaati dan ikut mengawasi pelaksanaan Kode Etik Pekerjaan Sosial dengan:
(1) menjunjung tinggi, menaati, mendorong dan mengawasi penerapannya, dan bersedia dinilai perilakunya
berdasarkan Kode Etik Pekerjaan Sosial ini.
(2) tunduk kepada ketentuan bahwa penetapan, pelaksanan, pengawasan, penyelidikan atas dugaan
pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Pekerja Sosial, dan pengenaan sanksi terhadapnya adalah hak penuh IPSPI yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial