ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
- Untuk menggambarkan jati diri FK-FPS disusun lambang terlampir.
- Makna lambang telampir.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FK-FPS terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatanPasal 3
Anggota Biasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan praktek Pekerjaan Sosial yang bergerak di instansi sosial maupun instansi lainnyaPasal 4
Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia yaitu para ilmuwan dan praktisi yang menyelenggarakan praktek pekerjaan sosial.Pasal 5
Anggota Kehormatan adalah mereka yang karena tugas dan fungsinya dianggap ahli dan memberikan sumbangan pada pendidikan Profesi Pekerjaan Sosial.