ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
- Untuk menggambarkan jati diri FK-FPS disusun lambang terlampir.
- Makna lambang telampir.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FK-FPS terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatanPasal 3
Anggota Biasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan praktek Pekerjaan Sosial yang bergerak di instansi sosial maupun instansi lainnyaPasal 4
Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia yaitu para ilmuwan dan praktisi yang menyelenggarakan praktek pekerjaan sosial.Pasal 5
Anggota Kehormatan adalah mereka yang karena tugas dan fungsinya dianggap ahli dan memberikan sumbangan pada pendidikan Profesi Pekerjaan Sosial.Pasal 6
Keanggotaan berhenti karena:- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan sementara
- Diberhentikan
Pasal 7
Ketentuan keanggotaan:- Minimal Lulusan SLTA atau sederajat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri kepada pengurus FK-FPS Provinsi Jawa Timur
- Keanggotaannya disahkan oleh Rapat Pengurus .
- Anggota Kehormatan dan Luar Biasa diusulkan oleh Pengurus dan keanggotaannya disahkan oleh Musyawarah Daerah (Wilayah)
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota:- Setiap Anggota berhak mendapatkan pelayanan dari organisasi dan berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
- Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Anggota Luar Biasa dan Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Semua anggota mematuhi AD/ART serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
- Semua anggota berkewajiban membayar iuran anggota yang besarnya disesuaikan dengan jenjang jabatan anggota, yaitu :
- Terampil Pemula Rp. 1000,-
- Terampil Pelaksana Rp. 2000,-
- Terampil Pelaksana Lanjutan Rp. 3000,-
- Terampil Penyelia Rp. 4000,-
- Ahli Pertama Rp. 5000,-
- Ahli Muda Rp. 7000,-
- Ahli Madya Rp. 10.000,-
- Pengelolaan keuangan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan untuk operasional organisasi.
Pasal 9
Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara:Pengurus FK-FPS atas rekomendasi Dewan Pembina dapat memberhentikan anggota.
BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
- Ketua Dewan Pembina adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
- Anggota Dewan Pembina adalah Sekretaris, Kasubag Kepegawaian, Kepala UPT se Jawa Timur dan pihak lain yang ditunjuk.
- Masa jabatan Dewan Pembina adalah tiga tahun serta hanya boleh dipilih kembali dua kali berturut-turut.
Pasal 11
- Susunan Pengurus Organisasi FK-FPS terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi advokasi, seksi pengembangan potensi dan profesi dan seksi humas serta 4 koordinator wilayah.
- Masa Jabatan Pengurus adalah tiga tahun.
BAB IV
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 12
Koordinator Wilayah yang terdiri dari :- Wilayah Timur : meliputi Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi
- Wilayah Utara : Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Madura, Bangkalan, Tuban, Bojonegoro
- Wilayah Barat : Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Pacitan, Ponorogo,
- Wilayah Selatan : Kediri, Trenggalek , Tulungagung, Blitar, Malang, Batu.
BAB V
LAIN – LAIN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah.
lanjutkan pengembangan blog ini... :D
ReplyDelete