PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS SOSIAL
|
||||
P
R O F I L
UNIT
PELAKSANA TEKNIS
REHABILITASI
SOSIAL ANKN SURABAYA
|
||||
|
Jl. Dukuh Kupang Timur XII A/1, 60256,
tlp & fax (031) 5668080
Email : uptrehsosankn@yahoo.com
Blog : peksosjatim.blogspot
S
u r a b a y a
|
|||
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS SOSIAL
PROVINSI JAWA TIMUR
P
R O F
I L E
UNIT
PELAKSANA TEKNIS
REHABILITASI
SOSIAL ANAK NAKAL DAN KORBAN NAPZA SURABAYA TAHUN 2016
(UPT REHSOS
ANKN)
Jl.
Balongsari Dalam I no. 1 Surabaya, 60186, tlp/fax (031) 7405256
Jl. Dukuh Kupang Timur XII/A no. 1 Surabaya telp/fax (031) 5668080
Jl. Dukuh Kupang Timur XII/A no. 1 Surabaya telp/fax (031) 5668080
Email :
uptrehsosankn@yahoo.com
Kontak person : Anton 081280931331, Cicih 085103031240
Kontak person : Anton 081280931331, Cicih 085103031240
A. Pendahuluan
• Kenakalan anak dan remaja sudah
semakin meningkat dari segi kualitas dan kuantitas. Kenakalan anak dan remaja
bukan saja hanya merokok, melawan orang tua, bolos sekolah, keluyuran,
berkelahi, tawuran atau mencuri saja, namun telah merambah kepada kenakalan
yang intensitas dan tingkat kriminalitasnya tinggi, seperti memalak/mengompas,
berjudi, narkoba (miras, ganja, obat-obatan, ekstasi, shabu, putau), bahkan
memperkosa, merampok serta membunuh. Bagi pecandu NAPZA, jika tidak memiliki
uang atau “kere” mereka bisa menggunakan bahan atau zat adiktif lainnya yang
memiliki efek seolah-olah serupa dengan NAPZA disebut di atas. Bagi kalangan
ekonomi lemah mereka mengkonsumsi kecubung, mengisap lem perekat sepatu,
thinner, spidol bahkan mencampuradukan berbagai
bahan adiktif itu menjadi satu, dan tidak jarang mengakibatkan OD (over
dosis)
• Dengan kualitas dan intensitas
seperti itu, anak dan atau remaja sudah berhadapan dengan hukum (ABH)
• Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,2%
atau sekitar 3,8-4,2 juta orang pada periode 2013. Namun, dengan fenomena
gunung es, maka penyalahguna ataupun pecandu narkoba bisa lebih besar dari
hasil penelitian keja sama BNN dan
Universitas Indonesia tersebut (disampaikan pada peresmian Balai Rehabilitasi
BNN di Baddoka Makassar, Antara News 26 Juni 2013).
• Jika proyeksi penduduk Jawa Timur tahun
2010 sebanyak 37.476.757 orang (BPS Prov. Jatim, 25 Maret 2012), dengan pertumbuhan penduduk sejak tahun 2000 sudah mencapai di
bawah 1,00 persen per tahun (Press release Pencanangan Bhakti Sosial TNI KB
tahun 2011 di Kab. Bangkalan, 12 Mei 2011), maka prevalensi pecandu NAPZA di
Jatim di permukaan mencapai lebih dari 750.000 orang. Apabila dihitung dengan
jumlah pecandu yang ada di bawah permukaan, jumlah ini akan bertambah dengan
sangat fantastis.
• Dengan kondisi demikian, seringkali
keluarga dan masyarakat, tidak lagi mampu mengatasi masalahnya sendiri dengan
berbagai alasan, maka diperlukan bantuan pemerintah. Atau kondisi sebaliknya.
• Dari latar belakang tersebut, maka peran
UPT DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR yang menangani anak nakal dan korban NAPZA,
sekarang bernama Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan
Korban Napza (UPT Rehsos ANKN) Surabaya, sangat diperlukan.
B.
Landasan Hukum
1.
UU no. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
2.
UU no. 11 tahun
2009 Kesejahteraan Sosial
3.
UU no. 35 tahun
2009 tentang Narkotika
4. UU no. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
5. Permensos RI no. 56/HUK/2009 tentang Yanrehsos Korban Salgun NAPZA
4. UU no. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
5. Permensos RI no. 56/HUK/2009 tentang Yanrehsos Korban Salgun NAPZA
6. Permensos RI no.
03/2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
7.
SEMA no. 04 tahun
2010 dan 03/2011 tentang Penempatan Pecandu di Rehab Medis dan Sosial
8. PP no. 41 tahun
2007 mengenai UPT Dinsos Provinsi Jatim yang melaksanakan tugas di bidang
Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan Resosialisasi
dan juga Pembinaan Lanjut bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA
9.
PP no. 25/2011
tentang Wajib Lapor Pecandu NAPZA
10. Perber 7 kementeriaan/lembaga mengenai Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
11. PP no. 41 tahun 2007 tentang UPT Dinsosprov Jatim yang melaks tugas bidang pelay & rehsos, bant bimbingan, pengemb & resosialisasi, dan pembinaan lanjut bagi anak nakal dan korban NAPZA
10. Perber 7 kementeriaan/lembaga mengenai Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
11. PP no. 41 tahun 2007 tentang UPT Dinsosprov Jatim yang melaks tugas bidang pelay & rehsos, bant bimbingan, pengemb & resosialisasi, dan pembinaan lanjut bagi anak nakal dan korban NAPZA
12. Kepber Dirjen Yanrehsos Kemensos dan Dirjen
Pemasyarakatan Depkum dan HAM nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan nomor: E.UM.06.07-83
tahun 2005 tentang Yanrehsos Anak Didik Pemasyarakatan, direvisi tahun 2008
menjadi Kepber 6 Menteri
13. Permendagri no. 21/2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
13. Permendagri no. 21/2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
14. Perda pemprov Jatim
no. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa
Timur.
15. Pergub Jatim no. 80
tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi serta
Pergub Jatim no. 119 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinsos
Prov Jatim
16. Kepgub Jatim no.
188/159/KPTS/013/2005 tentang Komite Penanggulangan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pemprov Jatim
C.
Sejarah Berdirinya
Nama
UPT Rehsos ANKN merupakan gabungan dua UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,
yaitu UPT yang menangani korban NAPZA (dahulunya
PRSPP Teratai Surabaya, Jl. Balongsari Dalam I nomor 1) dan UPT yang menangani
anak nakal (PRSMP Adika Surabaya, Jl. Dukuh Kupang Timur XII A/1). Awalnya, merupakan
satu-satunya UPT Departemen Sosial yang merehabilitasi pecandu NAPZA di Jawa
Timur
Pada
awal berdirinya dengan nama Wisma Teratai pada tahun 1979, belum memiliki
cabang . Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan, utamanya masalah
kenakalan anak beserta keluarga dan masyarakat sekitarnya yang sangat
memerlukan perhatian, maka pada tanggal
12 Juli tahun 1987 melakukan pengembangan ke Jalan Dukuh Kupang Timur XII A/1
Surabaya, dengan nama Panti Rehabilitasi Marsudi Putra Adika (PSMP), kemudian
berubah menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Adika (PRSMP) khusus
melaksanakan pelayanan rehabilitasi klien anak nakal.
Sejauh
ini, nama dan fungsi UPT ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dari
mulai Wisma Teratai, PRKN (Panti Rehabiitasi Korban Narkoba) Teratai, PRSKN
(Panti Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA) Teratai, PRSPP (Panti Rehabilitasi
Sosial Pamardi Putra) Teratai. Sejalan dengan berubahnya kebijakan, termasuk
bergulirnya semangat desentralisasi, berdasarkan amanat PP 41 tahun 2007 UPT Rehsos
ANKN merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinsos Propinsi Jatim yang melaksanakan
tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan
Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi anak nakal dan korban NAPZA.
Berkaitan
dengan metode rehabilitasi yang diterapkan di lokasi korban NAPZA, juga
mengalami pergeseran sesuai dengan fungsi. Dari mulai rehabilitasi klasik,
seperti pecandu dimandikan dan pendekatan klasikal guru dan murid, metode reguler yang mulai memakai metoda
ilmiah, sampai gabungan antara metode reguler dan therapeutic community (TC) bagi yang masih ketergantungan NAPZA.
D. Visi, Misi dan
Tujuan
1.
Visi
Terwujudnya eningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial Anak Nakal dan Korban NAPZA
a. Melaksanakan
pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA dan anak nakal.
Bagi korban NAPZA, baik yang masih
ketergantungan maupun eks pecandu
b. Memperluas
jaringan kerja dengan instansi terkait/stakeholder untuk menangani korban
penyalahguna NAPZA dan anak nakal.
c. Melaksanakan
penyuluhan dan pencegahan bagi kelompok-kelompok yang rawan terhadap kenakalan
anak dan penyalahgunaan NAPZA
a. Pulihnya
kepribadian, sikap mental/kemampuan anak sehingga mampu melaksanakan fungsi
sosialnya
b.
Hidup sehat dan
bebas tanpa NAPZA
F. Program
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
1. Reguler
Merupakan program rehabilitasi yang diberikan kepada
anak nakal, pemuda rentan, dan eks pengguna NAPZA yang sudah lepas dari
ketergantungan. Dalam program ini anak nakal, pemuda rentan dan eks pengguna
NAPZA mendapatkan bimbingan fisik dan kedisiplinan, bimbingan
mental-psikologis, bimbingan mental-spiritual, bimbingan mental-intelektual,
bimbingan mental-estetika, bimbingan
sosial, dan bimbingan keterampilan (keterampilan mobil dan sepeda motor serta
las) dan magang kerja, resosialisasi, mendapatkan bantuan stimulant kerja,
terminasi serta bantuan pengembangan (pembinaan lanjut).
a. Anak
Nakal/AN/ABH
1) 1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
2) Masing-masing angkatan 30 orang
b. Eks
korban NAPZA/KN
1) 1
tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
2) Masing-masing
angkatan 30 orang
2.
TC (Therapeutic Community)
Merupakan program rehabilitasi residensial (klien
tinggal dalam UPT) yang dilakukan bagi yang masih ketergantungan NAPZA. Program
ini merupakan konsep timur yang telah menyebar luas di seluruh dunia termasuk
di Amerika Serikat. Inti dari konsep TC adalah pecandu membantu pecandu, yaitu
menggunakan komunitas eks pengguna NAPZA dijadikan media terapi dan
rehabilitasi (addict to addict). Waktu
pelayanan dan rehabilitasinya situasional, dengan kapasitas tampung lebih dari 75 orang.
G. Sasaran
Kegiatan
1.
Anak nakal dan
korban penyalahgunaan NAPZA
2.
Orang
tua/keluarga/pengampu klien
3.
Lingkungan sosial
(ketetanggaan, sekolah dan lingkungan kerja)
4.
Lingkungan sebaya
5.
Masyarakat
H. Persyaratan
calon klien
1.
Reguler AN
a. Umur antara 15 - < 18 tahun
b.
Belum berkeluarga (menikah) dan sanggup tidak menikah selama masa
pembinaan
c.
Sehat jasmani/rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d.
Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses
rehabilitasi
e.
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat
f.
Surat pengantar dari Dinas/ Kantor Sosial setempat
g.
Tidak ketergantungan obat (narkoba)
h.
Anak berperilaku nakal
seperti :
1)
mencuri
2)
berjudi
3)
keluyuran
4)
berkelahi, tawuran
5)
melawan orang tua
6)
mengganggu lingkungan
7)
bolos sekolah
8)
mengompas/memalak
9)
memperkosa
10) membunuh
11) atau gabungan dari beberapa hal di atas
12) dll
i. Pelaku ABH, ada surat rujukan
dari Lapas Anak yang menyatakan tinggal menjalani tahap rehabilitasi sosial
j.
Pas foto 3x4 = 6 buah
k.
Foto copy STTB (surat tanda tamat belajar), jika ada
l.
Bisa membaca dan menulis
m.
Mengisi berkas administrasi
n.
Penempatan vocational/keterampilan, sesuai hasil asesmen
o.
Bersedia mematuhi peraturan
p.
Sanggup mengikuti program
rehabilitasi
q.
Lolos tim seleksi UPT
Rehsos ANKN Surabaya
2.
Reguler KN
a. Usia 18 - 30 tahun
b. Rentan, pengguna coba-coba, eks pengguna NAPZA
c.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d.
Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses
rehabilitasi
e.
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat
f.
Surat pengantar dari Kantor Dinas Sosial setempat
g.
Jika masih tersangkut kasus hukum, ada surat rujukan dari instansi
berwenang
h.
Pas foto 3x4 = 6 buah
i.
Foto copy STTB (surat tanda tamat belajar), jika ada
j.
Dapat membaca dan menulis
k.
Penempatan vocational/keterampilan, sesuai hasil asesmen
l.
Mengisi berkas administrasi
m.
Sanggup mengikuti program
rehabilitasi
n.
Bersedia mematuhi peraturan
o.
Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya
3.
TC KN
a.
Perempuan dan laki-laki, usia 13 tahun ke atas
b.
Memiliki masalah ketergantungan NAPZA
c. Tidak cacat fisik
d.
Tidak mengalami gangguan mental/dual diagnostic bukan karena menggunakan
NAPZA
e.
Jika masih tersangkut hukum, ada surat rujukan dari instansi berwenang
dan rujukan medis (baik record fisik dan atau psikiatrik)
f.
Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi
g.
Pas foto 3x4 = 3 buah
h.
Copy KTP atau identitas lain 1 lembar
i.
Mengisi berkas administrasi
j.
Bersedia mematuhi peraturan
k.
Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya
I.
Tahapan Pelayanan dan Rehabilitasi
1. Pendekatan
awal (engagement, intake, contact and
contract)
a.
Pra seleksi dan
seleksi
1)
Orientasi dan
konsultasi
2)
Identifikasi
3)
Motivasi
4)
Seleksi
5)
Case conference
b.
Penerimaan
1)
Pemanggilan calon
klien
2)
Pengecekan
surat-surat, kesepakatan kontrak pelayanan
3)
Pencatatan ke
dalam buku registrasi
4)
Spotcheck
(pemeriksaan fisik/gejala klinis dan barang-barang pribadi)
5)
Tes urine
6)
Detoksifikasi
7)
Penempatan dalam
asrama
8)
Case conference
c.
Pra rehabilitasi
1)
Pengenalan
program rehabilitasi
2)
Perbaikan kondisi
fisik
3)
Pengenalan
lingkungan UPT Rehsos ANKN
4)
Bhakti UPT
5)
Pembangkitan
motivasi (misalnya outbond, emotional interview untuk klien TC, dll)
6)
Pengenalan
program (walking paper untuk TC dan pencegahan kekambuhan)
7)
Case conference
2. Pengungkapan
dan pemahaman masalah (assessment)
a.
Observasi dan
wawancara klien
b.
Penggalian bakat,
minat serta potensi dan rencana masa depan klien
c.
Tes psikologi
d.
Tes tulis semua
pelajaran termasuk keterampilan
e.
Case conference
f.
Penempatan pada
program pelayanan sesuai dengan minat dan bakat
3. Penyusunan
rencana pemecahan masalah (planning)
a.
Penyusunan
kurikulum dan jadwal kegiatan
b.
Menyusun
kebutuhan instruktur
c.
Membuat kontrak
dengan instruktur
d.
Rapat penjelasan
program kepada semua pemangku kepentingan
e.
Merencanakan
semua kebutuhan penunjang
f.
Case conference
4. Tahap
pemecahan masalah/tahap pembinaan dan bimbingan (intervention)
a.
Pembinaan
1)
Bimbingan fisik
Permakanan, pemeliharaan kesehatan-kebersihan dan
kerapian diri, tes urine secara berkala, spot check-registrasi dan
pengasramaan, VCT, olah raga, senam SKJ/jalan-jalan pagi, aerobik, baris
berbaris, permainan kreatifitas, kesehatan lingkungan, dll)
2)
Bimbingan mental-spiritual
(keagamaan)
Ceramah agama, belajar Al-qur’an/iqro, ceramah
agama/etika beragama, belajar shalat, imam tarawih dan kultum, shalat
tahajud/shalat dhuha, peringatan hari besar agama, ruqyah, dan lain-lain.
3)
Bimbingan mental-intelektual
Rona-rona kapita selekta, penyuluhan kesehatan,
penyadaran hukum, pengenalan program UPT, pencegahan NAPZA, perpustakaan dan
mading, untuk TC berbagai seminar di kelas, testimoni.
4)
Bimbingan
mental-psikologi
Konsultasi psikologi, penyuluhan
psikologi, tes psikologi, kedisiplinan/PUD.
5)
Bimbingan sosial
Pra outbond, outbond, morning meeting, pembekalan
PBK/magang, terapi kelompok/dinamika kelompok, etika dan budi pekerti, relasi
dan komunikasi, pemberian motivasi dan bimbingan hidup, manusia dan
perkembangannya, perilaku menyimpang, khusus TC 4 strucrures 5 pillars, unwritten philosophy, dll
6)
Bimbingan dan pelatihan
keterampilan
Keterampilan service sepeda motor dan tambal ban, service
mobil dan stir, las (listrik dan asetilin), Service HP, potong rambut dan make up serta menjahit dan kewirausahaan. Tambahan TC survival
skill untuk recovery
b.
Home visit
c.
Resosialisasi/re-integrasi
1)
Family support group (FSG)
2)
Peer Support group
3)
Kos, magang,
kembali ke sekolah, kuliah, bekerja, membuka usaha sendiri.
d.
Case conference
5. Evaluasi,
terminasi dan rujukan
a.
Penilaian
kekurangan dan kelebihan program sebelumnya dan rencana perbaikan ke depan
b.
Upacara penutupan
c.
Pemberian
sertifikat dan bantuan barang stimulan
d.
Pengembalian pada
orang tua dan instansi pengirim
e.
Case conference
f.
Melanjutkan
sekolah/kuliah, kursus/kerja atau wiraswasta
6. Pembinaan lanjut
(aftercare)
a.
Monitoring eks
klien, keluarga dan tempat kerja/usaha/sekolah
b.
Komunikasi via
surat, alat elektronik lain dan hotline service
c.
Bantuan pengembangan
usaha
d.
VCT
e.
Family & Peer support group (untuk TC Narcotic Anonymous dan 12 langkah)
J.
Profesi yang terlibat
1.
Pekerja Sosial
2.
Dokter
3.
Psikiater
4.
Perawat
5.
Psikolog
6.
Konselor adiksi
7.
Pembimbing
keagamaan
8.
Instruktur
keterampilan
9.
Unsur ABRI dan
kepolisian
10. Tenaga administrasi
11. Tenaga pengamanan
12. Juru masak
13. dan lain-lain
K. Sarana dan
Prasarana
1.
Ruang kantor
2.
Poliklinik (tempat
detoksifikasi dan ruang isolasi)
3.
Asrama (untuk
reguler)
4.
Primary house
(untuk TC)
5.
Re-entry house
(untuk TC)
6.
Ruang makan
7.
Dapur
8.
Ruang kelas
9.
Aula
10. Mushola
11. Rumah dinas
12. Ruang data/ruang rapat
13. Ruang konsultasi
14. Perpustakaan
15. Ruang keterampilan las, service sepeda motor, dan
service mobil
16. Koperasi
17. Sarana olah raga dan musik
18. Taman
19. dan lain-lain
L. Kerja sama
1.
Kementerian
Sosial RI
2.
BNN, BNNP, BNNK
3.
Dinsos Kab/Kota
se Jatim
4.
RSUD Dr. Sutomo
Surabaya
5.
Puskemas
Balongsari Surabaya
6. Polsek dan Polres
7. Kejaksaan Negeri dan Kehakiman
8. Berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur
6. Polsek dan Polres
7. Kejaksaan Negeri dan Kehakiman
8. Berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur
9.
Berbagai SMK di
Surabaya
10.
Koramil
11. Badan Diklat Kepolisian Porong-Sidoarjo
12. LSM/orsos
13. TKSK dan PSM
14. Bengkel/perusahaan
15. dan lain-lain
M. Penutup
Pada pelaksanaannya, pelayanan serta rehabilitasi
reguler dan TC bisa saling bekerja sama dan saling melengkapi. Sistem
regulerpun sudah mulai menggunakan unsur-unsur dalam metode TC. Demikian juga
dalam pelaksanaan pembinaan. Ada beberapa pembinaan reguler dan TC yang
digabungkan, misalnya pembinaan keagamaan dan aerobik. Hal ini selain
dimaksudkan sebagai efisiensi juga merupakan salah satu sarana resosialisasi
dan penanaman nilai-nilai positif lainnya.
FOTO-FOTO
KEGIATAN
Seleksi
klien ke daerah
|
||||
Assessment
: Tes minat dan bakat untuk penjurusan
|
||||
Pra
rehabilitasi : Outbond
|
||||
Pembinaan
fisik dan kedisiplinan : PBB
|
||||
Pembinaan
fisik: Aerobik
|
||||
Pembinaan
fisik, mental-psikologis, spiritual, dan sosial : Morning Meeting
|
||||
Bimbingan
keterampilan las
|
||||
Keterampilan
service mobil dan sepeda motor
|
||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
| ||||
Resosialisasi
: Pelepasan Praktek Belajar Kerja/Magang
|
||||
No comments:
Post a Comment