PENTINGNYA FORUM PERLINDUNGAN DAN ADVOKASI SOSIAL
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DI JAWA TIMUR
A. Sekilas Masalah Narkoba
Permasalahan yang cukup krusial dan perlu mendapat perhatian baik pemerintah dan masyarakat antara lain adalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau yang sering disebut NAPZA. Masalah penyalahgunaan NAPZA meliputi peredaran gelapnya maupun penyalahgunaan pemakaiannya yang tidak sesuai dengan pengawasan dokter. Peredaran gelap NAPZA adalah ranah bagi penegak hukum untuk memberikan tindakan yuridis terhadap pelakunya sebagai perbuatan kriminal, sedangkan penyalahgunaan oleh individu sebagai pengguna NAPZA adalah mereka yang menggunakan tanpa pengawasan dokter yang sering kita sebut sebagai pecandu merupakan korban dari penyalahgunaan NAPZA, salah satunya adalah ranah dari Kementerian Sosial serta instansi terkait lainnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Bambang Abimanyu mengatakan, sebanyak 2 (dua) persen penduduk Indonesia atau 3,6 juta jiwa diketahui sebagai pengguna NAPZA. Jumlah ini diperkirakan masih di luar angka yang tidak terpantau BNN secara riil. “Provinsi Jawa Timur paling banyak di Indonesia”, katanya (Tempo, 26-4-2010). Belum lagi dari trend NAPZA yang beredar dan dikonsumsi oleh pengguna sudah sangat beranekaragam, hal ini sungguh sangat memprihatinkan. Salah satu dampak buruk ikutan yang sangat dikhawatirkan adalah masalah penyebaran virus HIV/AIDS yang diakibatkan penggunaan jarum suntik secara bergilir pada IDUs (Injection Drugs Users). Titik nadir yang paling mengkhawatirkan bangsa ini adalah sosial cost yang ditimbulkan sangat besar, termasuk hilangnya satu generasi (the lost generation).
Mengingat begitu berbahayanya dampak yang ditimbulkan, maka sudah seharusnya dilakukan upaya penanggulangan. Menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam memberikan pelayanan sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA agar para pecandu mendapatkan jaminan perlindungan dan advokasi sebagai pemenuhan hak-hak mereka.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial. Melalui Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Kemensos RI yang dipimpin oleh Drs. Max H. Tuapattimain, M.Si. selaku Direktur yang membidangi masalah pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA telah merumuskan, menetapkan dan melaksanakan berbagai kebijakan program kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan dalam mengantisipasi permasalahan penyalahgunaan NAPZA, salah-satunya Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA (FPASPPN).
B. Latar Belakang Pentingnya FPASPPN
Pergeseran paradigma pelayanan sosial dari karitas kepada pemenuhan hak dasar, mengandung pengertian bahwa pelayanan sosial diselenggarakan dalam rangka pemenuhan HAM bagi setiap warga Negara. Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika menetapkan bahwa penyalahguna NAPZA perlu dipulihkan ketergantungannya baik secara fisik, mental, sosial maupun vocational serta wajib direhabilitasi baik rehabilitasi medis maupun sosial, di lembaga pemerintah maupun swasta. Secara umum, setiap warga Negara mendapat jaminan perlindungan sosial dari Negara dalam perspektif kelembagaan yang dikuatkan dengan UUD 1945.
Persoalannya kemudian, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dapat direalisasikan melalui program pelayanan yang dapat diakses secara cuma-cuma oleh para penyalahguna yang kemampuan finansial keluarganya mayoritas semakin lama semakin melemah. Pelayanan kesehatan maupun rehabilitasi sosial yang gratis relatif masih sangat terbatas, belum sepadan dengan jumlah korban. Di Jawa Timur, jika mengikuti prediksi BNN dimana 2 persen penduduk diduga menyalahgunakan NAPZA, maka dari 35 juta populasi, 700 ribu jiwa diantaranya adalah korban penyalahguna NAPZA, tidak termasuk hidden population.
Undang-undang tersebut juga memiliki persoalan yang menyangkut status hukum para korban yang dikatagorikan sebagai pelaku tindak pidana. Persoalan ini mengakibatkan korban penyalahguna sulit dijangkau sehingga menjadi dark population, populasi yang sulit untuk diketahui dengan pasti. Sanksi hukum yang kemungkinan dihadapi, menjadi penghalang bagi mereka untuk memanfaatkan pelayanan sosial yang tersedia.
Perundang-undangan serta pelayanan sosial bagi korban penyalahguna NAPZA yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka, berdampak pada belum optimalnya pencapaian tujuan pemulihan yang menjadi factor penghambat bagi tercapainya kinerja pihak-pihak yang bekerja di bidang rehabilitasi. Para petugas yang melaksanakan pemulihan fungsi sosial, sering berhadapan dengan aparat penegak hukum yang ambivalen, antara kepentingan hukum dan penegakan hak-hak korban penyalahguna NAPZA. Demikian pula keadaannya di Provinsi Jawa Timur.
Maka, untuk menyelaraskan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan perlindungan terhadap hak-hak korban penyalahguna NAPZA, demikian juga lingkungan sosial perlu mendapat perlindungan untuk menjamin eksistensi mereka, termasuk lembaga dan para praktisi yang menangani korban penyalahgunaan NAPZA, maka diperlukan sebuah forum perlindungan dan advokasi dengan personil dari latar belakang beragam. Dengan tujuan agar upaya perlindungan dan advokasi akan lebih kuat dan komprehensif.
C. Pengertian
Perlindungan dan advokasi sosial dalam perspektif pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan muatan pelayanan yang lebih komprehensif sebagaimana tuntutan paradigma baru pelayanan sosial saat ini yang menekankan pada pentingnya perlindungan sosial. Sedangkan advokasi sosial dilakukan tidak terlepas dari upaya untuk memberikan dukungan dan penguatan terhadap upaya perlindungan sosial itu sendiri. Jadi perlindungan sosial adalah sebuah upaya yang dirancang oleh pemerintah dan masyarakat untuk melindungi warganya dari terpaan berbagai resiko yang dapat menurunkan derajat kesejahteraan mereka.
Perlindungan sosial secara substansi dipahami sebagai:
1. Upaya yang sistematis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak target pelayanan dan rehabilitasi
sosial korban penyalahguna NAPZA sehingga dapat terhindar dari berbagai gangguan dan resiko
yang dapat menghambat proses dan tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial itu sendiri.
sosial korban penyalahguna NAPZA sehingga dapat terhindar dari berbagai gangguan dan resiko
yang dapat menghambat proses dan tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial itu sendiri.
2. Perlindungan sosial memberikan landasan dan alasan yang kuat bahwa pelayanan dan rehabilitasi
sosial korban penyalahgunaan NAPZA tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dilandasi oleh adanya tanggung jawab profesional, baik secara moral, politik, maupun sosial terhadap sasaran pelayanan dengan menjamin HAM dan prinsip-prinsip pelayanan secara mendasar.
3. Perlindungan sosial juga dapat mendorong tumbuh-kembangnya kesadaran target pelayanan dan
rehabilitasi sosial penyalahguna NAPZA akan hak-hak yang menjadi miliknya agar dapat
memberikan kegunaan dan manfaat sesuai dengan tujuan pelayanan dan rehabilitasi.
Pada sisi lain, walaupun pada awalnya istilah ini diadopsi dari bidang hukum, namun untuk mendukung dan memperkuat upaya perlindungan sosial, menjadikannya piranti penting untuk dipayakan. Advokasi sosial bagi penyalahguna NAPZA dilaksanakan agar berbagai pihak, sistem atau kelembagaan responsif terhadap kepentingan-kepentingan korban penyalahgunaan NAPZA dalam upaya pemulihan. Advokasi dimaksudkan:
1. Membantu penyalahguna NAPZA memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan dan
sumber daya dan pendampingan dalam rangka pemulihan, kasus yang melanggar hukum serta
mempengaruhi pembuat kebijakan untuk merubah atau membuat kebijakan yang berpihak pada mereka
2. Menciptakan suatu lingkungan sosial yang mendukung pasca pemulihan seperti mengupayakan
penerimaan terhadap mereka di keluarga, masyarakat, organisasi-organisasi sosial, sekolah dan
dunia kerja.
dunia kerja.
3. Mengupayakan korban penyalahguna NAPZA mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan
melindungi mereka dari salah perlakukan (malpraktek).
Maka advokasi sosial merupakan upaya pembelaan, pendampingan, pemihakan serta mewakili kepentingan sasaran pelayanan sesuai dengan hak-haknya. Dengan upaya ini maka diharapkan hak-hak sasaran pelayanan dapat terlindungi secara baik dan pada akhirnya dapat mendukung terwujudnya tujuan pelayanan sosial itu sendiri.
Secara garis besar seting advokasi sosial dapat dilihat dari 3 (tiga) level, yaitu mikro (individual), mezzo (kelompok atau masyarakat) dan makro (kebijakan). Idealnya, para penyelenggara pelayanan termasuk forum menguasai keterampilan advokasi sosial dalam tiga seting tersebut.
D. Visi, Misi, Fungsi dan Tujuan
1. Visi Forum PASPPN :
Terciptanya perlindungan dan advokasi sosial untuk memulihkan hak korban penyalahgunaan NAPZA.
2. Misi Forum PASPPN :
a. Memperjuangkan hak-hak klien guna memperoleh akses sosial, medis dan hukum, sebagai
upaya untuk memulihkan hak-haknya selaku warga negara.
b. Memberi perlindungan dan advokasi sosial, agar klien mendapatkan pelayanan yang sama
(non diskriminatif).
(non diskriminatif).
c. Memperjuangkan perlindungan dan advokasi sosial bagi klien dan keluarga dari stigma
masyarakat maupun ancaman kekerasan dari komunitas pengguna atau tertentu.
d. Menjalin hubungan sinergitas dengan stakeholders penanggulangan penyalahgunaan NAPZA,
baik dalam tataran regulasi, infrastruktur, maupun anggaran.
e. Melakukan fungsi control sosial atas berbagai kurang optimalnya penyelenggaraan pelayanan
maupun perlakuan yang diterima klien, keluarga dan masyarakat.
f. Mendorong keberpihakan para stakeholders untuk memberikan dukungan moril dan materil
agar para klien yang telah pulih dapat memiliki kesempatan dan peluang dalam kegiatan
ekonomi, guna menentukan masa depannya.
g. Memperjuangkan ruang partisipasi lebih luas bagi klien dan keluarga dalam kegiatan-kegiatan
sosial kemasyarakatan untuk menghindari pengucilan
4. Fungsi Forum PASPPN :
a. Sebagai wadah untuk mempersatukan pemikiran dan tindakan para relawan yang peduli guna
melindungi dan melakukan tindakan advokasi sosial bagi korban penyalahguna NAPZA.
b. Sebagai wadah untuk mengupayakan dan mengoptimalisasikan pelayanan perlindungan sosial
dan memberi dukungan dan penguatan terhadap kepentingan korban penyalahguna NAPZA.
c. Sebagai koordinator dan sinkronisator program kegiatan perlindungan serta advokasi sosial
d. Sebagai fasilitator pengembangan kerjasama yang menjamin kelangsungan program
perlindungan dan advokasi sosial.
perlindungan dan advokasi sosial.
e. Sebagai pusat informasi dan konsultasi perlindungan serta advokasi sosial dalam
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
f. Sebagai kontrol sosial terhadap pelanggaran hak klien, sistem klien, petugas lembaga
pemasyarakatan dalam penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
4. Tujuan
a. Tujuan umum
1) Perlindungan sosial
a) Memberikan kepastian bahwa pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban
penyalahguna NAPZA menempatkan HAM sebagai acuan pertolongan
b) Memberikan kepastian bagi terwujudnya pemenuhan kebutuhan pelayanan dan
rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna NAPZA
c) Memberikan kepastian bahwa hak-hak penyalahguna NAPZA dapat diwujudkan
secara baik dan mendukung proses serta tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial
secara baik dan mendukung proses serta tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial
d) Meningkatkan profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial pada
korban penyalahgunaan NAPZA
e) Mendorong terciptanya sistem perlindungan sosial korban penyalahgunaan
NAPZA secara nasional
2) Advokasi sosial
a) Memberikan dukungan untuk memperjuangkan kepentingan atau hak-hak sasaran
pelayanan dalam mewujudkan keadilan sehingga dapat membantu memperlancar terwujudnya pelayanan secara umum
b) Membantu memberikan arah kebijakan dan regulasi yang kondusif sehingga mampu
memberikan dorongan bagi penyelesaian masalah sebagaimana tujuan pelayanan
b. Tujuan Khusus
1) Membangun persepsi dan kesadaran masyarakat tentang perlindungan sosial bagi
penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
2) Mewujudkan hak-hak penerima manfaat pelayanan baik secara langsung atau tidak
langsung dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban
penyalahgunaan NAPZA.
langsung dalam penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban
penyalahgunaan NAPZA.
3) Mengupayakan pembelaan, pendampingan, pemihakan serta mewakili kepentingan sasaran
pelayanan sesuai dengan hak-haknya.
E. Sasaran
1. Perlindungan sosial
a. Korban penyalahgunaan NAPZA (klien)
b. Sistem klien (keluarga dan lingkungan sosialnya)
c. Petugas pelayanan
a. Korban penyalahgunaan NAPZA (klien)
b. Sistem klien (keluarga dan lingkungan sosialnya)
c. Petugas pelayanan
2. Advokasi sosial
a. Korban penyalahgunaan NAPZA (klien)
b. Sistem klien (keluarga dan lingkungan sosialnya)
c. Petugas pelayanan
d. Lembaga pemerintah dan non pemerintah.
F. Prinsip Dasar Perlindungan dan Advokasi Sosial
1. Tidak diskriminatif
2. Pemberdayaan
3. Martabat
4. Partisipatif
5. Kesetaraan
6. Kemandirian
G. Komponen Perlindungan dan Advokasi Sosial
1. Perlindungan sosial
a. Pemenuhan pelayanan sosial dasar mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan dan kesehatan
b. Perlindungan sosial bagi terwujudnya rasa aman dan nyaman
c. Perlindungan sosial dari perlakuan salah, diskriminatif dan penerimaan masyarakat.
a. Pemenuhan pelayanan sosial dasar mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan dan kesehatan
b. Perlindungan sosial bagi terwujudnya rasa aman dan nyaman
c. Perlindungan sosial dari perlakuan salah, diskriminatif dan penerimaan masyarakat.
2. Advokasi sosial
a. Advokasi pada bidang pemenuhan hak-hak individual
b. Advokasi pada bidang atau wilayah hukum
c. Advokasi pada bidang respon masyarakat
H. Program dan Kegiatan perlindungan Sosial
1. Pencegahan
a. Penyuluhan sosial melalui berbagai media, seperti media elektronik dan cetak
b. Media tatap muka, seperti seminar, pelatihan, saresehan, talkshow interaktif, dan kegiatan
a. Penyuluhan sosial melalui berbagai media, seperti media elektronik dan cetak
b. Media tatap muka, seperti seminar, pelatihan, saresehan, talkshow interaktif, dan kegiatan
pemberantasan NAPZA di institusi pendidikan.
2. Rehabilitasi
a. Pemberian teori konseling pada petugas
b. Sistem rumah singgah (drop in center)
Layanan meliputi bimbingan dan konseling, pendampingan dan pembelaan bagi yang sedang mengalami kasus hukum, dukungan dari masyarakat, penyediaan tempat pertemuan program aftercare bagi dukungan keluarga dan pelayanan informasi bagi masyarakat pada umumnya.
c. Program pendampingan
1) Merancang perbaikan hidup masyarakat sesuai dengan kepentingannya
2) Mobilisasi sumber-sumber yang diperlukan
3) Menciptakan akses bagi pemenuhan kebutuhan
4) Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang peduli terhadap NAPZA
d. Program jaminan sosial yang diarahkan pada kegiatan aksi sosial
1) Pembentukan gugus tugas atau kader di kalangan generasi muda mulai dari tingkat Pusat,
Provinsi, sampai tingkat Kabupaten/Kota
2) Memfasilitasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk
mengimplementasikan semua hak dasar, meliputi:
a) Hak sipil: identitas, pengusiran, pengusikan nama baik melalui stigma dan persangkaan
b) Hak politik: kebebasan untuk berkelompok dan berorganisasi
c) Hak ekonomi: pekerjaan dan dunia kerja
d) Hak sosial: pelayanan kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum/tempat
tinggal/lingkungan sosial
e) Hak budaya: perlakuan diskriminasi, stigma dan anggapan interpretasi
I. Program dan Kegiatan Advokasi Sosial
1. Penyadaran Hukum, yaitu memberikan penyadaran kepada masyarakat agar memahami
aspek hukum NAPZA dan implikasinya terhadap kehidupan. Kegiatannya meliputi:
a. Pemberian fakta atau informasi dan masyarakat mengenai isu permasalahan NAPZA dari
aspek hukum maupun aspek lainnya.
aspek hukum maupun aspek lainnya.
b. Melakukan perubahan-perubahan dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan publik tentang
penanggulangan NAPZA
c. Memperjuangkan hak dan kewajiban masyarakat baik sebagai stakeholder primer maupun
stakeholder sekunder
2. Promosi, yaitu mempromosikan program penangulangan NAPZA secara sinergis, terpadu dan
terkoordinir dengan melihat seluruh segmen masyarakat. Kegiatannya meliputi:
a. Pembentukan gerakan anti narkoba dengan pihak-pihak terkait dalam mempromosikan dan
penyebarluasan program penanggulangan NAPZA melalui pendekatan basis masyarakat
b. Publikasi hak-hak kodrati manusia sebagai warga masyarakat
c. Menjalin networking dengan seluruh jajaran pemerintahan (legislatif, yudikatif dan eksekutif)
sebagai kesadaran penguatan hukum kepada masyarakat akan hak-hak dasarnya.
3. Sosialisasi, yaitu pelibatan media komunikasi sebagai gerakan bersama mulai dari Tingkat Pusat,
Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota sampai Tingkat Kecamatan, dengan menggunakan
media hotline services
4. Pemberdayaan, yaitu program yang memungkinkan munculnya potensi untuk berkembang dengan
mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensinya menuju kondisi yang lebih baik pada masyarakat. Kogiatannya meliputi:
a. Pemungkinan (enabler), yaitu menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat yang bersih dari NAPZA, sehingga dapat memperjuangkan hak-haknya untuk peningkatan kehidupannya.
b. Penguatan, yaitu memperkuat pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk memecahkan
isu permasalahan NAPZA baik dari segi medis, psikologi, sosial, ekonomi, hukum dan politik
isu permasalahan NAPZA baik dari segi medis, psikologi, sosial, ekonomi, hukum dan politik
c. Perlindungan, yaitu melindungi masyarakat terutama kelompok-kelompok lemah atau rentan
terhadap NAPZA
d. Penyokongan, yaitu melalui pemberian dukungan dan bimbingan pada masyarakat dalam
melaksanakan peran dan tugas kehidupannya.
J. Orientasi
1. Perlindungan sosial
Bentuk kegiatannya diorientasikan berupa:
a. Penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi,
pengembangan dan tindak lanjut
pengembangan dan tindak lanjut
b. Pengembangan dan aplikasi metode dan teknik pelayanan dan rehabilitasi sosial
c. Penyediaan fasilitas layanan gratis bagi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu
d. Pelibatan sistem klien dalam pelayanan dan rehabilitasi sosial, pengembangan dan pembinaan
binjut
binjut
e. Aplikasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip pelayanan dan rehabilitasi
sosial
f. Berbagai bentuk jaminan keselamatan kerja dan jaminan pemeliharaan
pendapatan bagi petugas
g. Berbagai bentuk jaminan keselamatan bagi klien dan sistem klien.
Khusus untuk petugas dibutuhkan jaminan keselamatan kerja dan tunjangan
perbaikan penghasilan
1.
Advokasi Sosial
Orientasi kegiatan
advokasi sosial adalah:
a.
Advokasi sosial bagi klien untuk meyakinkan bahwa pelayanan atau
sumber-
sumber yang ditujukan untuk klien benar-benar diterima sepenuhnya
b.
Advokasi kelas dilakukan untuk melakukan pembelaan bagi kelompok
klien dari
populasi yang memiliki masalah atau kepentingan umum
B.
Arah Kegiatan
Mengacu pada pemahaman, tujuan, identifikasi sasaran serta
unsur-unsur yang terkandung
dalam perlindungan dan advokasi sosial dalam
kerangka pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
korban penyalahgunaan NAPZA,
maka perlindungan dan advokasi sosial diarahkan pada:
1.
Perlindungan Sosial
a.
Korban/klien
1)
Perlindungan terhadap pengaruh anggota pecandu
2)
Perlindungan terhadap pemenuhan makan sehari-hari
3)
Perlindungan terhadap pemenuhan pakaian
4)
Perlindungan terhadap pelayanan pendidikan
5)
Perlindungan terhadap akses pelayanan kesehatan
6)
Perlindungan terhadap kesempatan untuk bermain dan bermasyarakat
7)
Perlindungan terhadap kesempatan bekerja dan melangsungkan
kehidupan
8)
Perlindungan terhadap proses hukum
9)
Perlindungan terhadap perlakuan salah, tindak kekerasan dan
diskriminasi
10)
Perlindungan terhadap ancaman kekerasan dari pihak luar
11)
Perlindungan terhadap kesewenang-wenangan petugas pelayanan
12)
Perlindungan atas pengucilan lingkungan
b.
Keluarga korban
1)
Perlindungan terhadap ancaman, pemerasan dan kekerasan dari
kelompok
pecandu dan pengedar serta kelompok lainnya
2)
Perlindungan terhadap pengucilan dari keluarga lain dalam
kehidupan masyarakat
3)
Perlindungan terhadap kerahasiaan informasi
4)
Perlindungan untuk mendapatkan akses informasi
5) Perlindungan untuk mendapatkan keringanan biaya pelayanan bagi
keluarga
korban tidak mampu
c.
Petugas pelayanan
1)
Perlindungan dari perlawanan korban/klien
2)
Perlindungan dari ancaman, pemerasan dan tindak kekerasan dari
pengedar atau
kelompok lain
3)
Perlindungan dari kesewenangan masyarakat
4)
Perlindungan dari tindakan kesewenangan aparat penegak hukum
5)
Perlindungan untuk mendapatkan surat tugas, dan identitas khusus
dari lembaga
pelayanan atau instansi berwenang
6)
Perlindungan untuk mendapatkan pendapatan dan penghargaan yang
memadai
d.
Masyarakat/komunitas
1)
Perlindungan untuk mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan NAPZA
2)
Perlindungan dari segala bentuk ancaman oleh pihak luar yang
terkait dengan
penyalahgunaan NAPZA
3)
Perlindungan untuk mendapatkan keamanan dan hukum, khususnya pada
masyarakat yang kebetulan menjadi saksi pelapor
4)
Perlindungan bagi masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan terhadap
penyalahgunaan NAPZA di lingkungannya
Keanggotaan FPASPPN terdiri dari stakeholders:
2.
Advokasi Sosial
a.
Korban/klien
1)
Pendampingan sosial dalam proses rehabilitasi
2)
Pendampingan sosial selama korban mengikuti proses persidangan
3)
Pendampingan sosial bagi korban yang menjalani hukuman dalam
lembaga
pemasyarakatan
4)
Pendampingan sosial dalam lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan
masyarakat
5)
Pendampingan sosial dalam mewujudkan hak-hak
6)
Advokasi untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas
7)
Advokasi bagi perumusan/perubahan kebijakan yang mendukung
pemulihan/rehabilitasi bagi korban
b.
Keluarga korban
1)
Pendampingan sosial bagi keluarga yang mendapatkan masalah terkait
dengan korban penyalahgunaan NAPZA
2)
Pendampingan sosial bagi keluarga selama mengikuti proses
persidangan
3)
Pendampingan bagi keluarga yang mendapatkan penerimaan kurang baik
di
lingkungannya
4)
Pendampingan sosial bagi keluarga korban dalam proses rehabilitasi
anak/anggota keluarganya
5)
Melaksanaan pembelaan hak keluarga untuk mendapatkan pelayanan dan
informasi dalam proses rehabilitasi anak/anggota keluarga
6)
Advokasi bagi perumusan/perubahan kebijakan yang mendukung
keluarga
dalam pemulihan/rehabilitasi korban
c.
Petugas Pelayanan
1)
Memberikan pendampingan dan pembelaan bagi petugas yang sedang
mengalami masalah yang terkait dengan tugasnya
2)
Memberikan kemudahan atau akses terhadap sumber-sumber pelayanan
3)
Memberikan kemudahan atau akses terhadap sumber-sumber pelayanan
4)
Memberikan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas
dalam memberikan perlindungan dan advokasi sosial
5)
Advokasi bagi perumusan/perubahan kebijakan yang mendukung
pelaksanaan tugas
d.
Masyarakat/komunitas
1)
Memberikan pendampingan kepada masyarakat memiliki masalah yang
terkait dengan penyalahgunaan NAPZA
2)
Memberikan pendampingan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan
informasi tentang penyalahgunaan NAPZA
3)
Memberikan pendampingan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan
kemudahan pada sumber-sumber pelayanan yang dapat dimanfaatkan
4)
Memberikan pendampingan sosial kepada masyarakat dalam sidang
pengadilan yang kebetulan menjadi saksi pelapor kasus penyalahgunaan
NAPZA
5)
Advokasi bagi perumusan/perubahan kebijakan yang melindungi
masyarakat
dari masalah penyalahgunaan NAPZA
C.
Program Ujicoba Forum Perlindungan
dan Advokasi Sosial Penanggulangan
Penyalahgunaan NAPZA (FPASPPN)
Salah satu program yang sedang diujicobakan di Direktorat
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA di Subdit.
Kelembagaan, Perlindungan dan Advokasi
Sosial Kementerian Sosial RI adalah
Program Ujicoba Forum Perlindungan dan Advokasi
Sosial Penanggulangan
Penyalahgunaan NAPZA (FPASPPN). Program forum ini
diujicobakan pertama kali di
Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kota Bandung yang
pelaksanaannya dimulai pada
tahun 2008. Kemudian pada tahun anggaran tahun 2009
dilaksanakan lagi kegiatan
lanjutan ujicoba forum PASPPN. Sedangkan di Jawa Timur
dibentuk Juli 2010. Adapun
tujuan kegiatan program uji coba FPASPPN adalah:
1.
Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penanggulangan
penyalahgunaan NAPZA
2.
Mengkampayekan pentingnya perlindungan dan advokasi sosial bagi
korban
penyalahgunaan NAPZA.
3.
Untuk menjamin keberlangsungan hidup korban penyalahguna NAPZA dan
memperkecil
kemungkinan semakin meluasnya dampak masalah.
4.
Sebagai wadah aksesibilitas bagi para korban penyalahguna NAPZA
dalam perlindungan
terhadap tindak kekerasan, diskriminasi dan pemenuhan hak
lainnya.
1.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi
3.
Rumah Sakit Jiwa
4.
Dinas Sosial Provinsi
5.
Dinas Sosial Kota
6.
UPT Rehsos ANKN
7.
Majelis Ulama Indonesia Kota
8.
Perguruan Tinggi
9.
Tokoh Agama
10.
Pekerja Sosial
11.
Badan Narkotika Provinsi
12.
Polda
13. Tokoh Masyarakat
No comments:
Post a Comment