P
E D O M A N
KEGIATAN REHABILITASI
DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
DINAS
SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011
A. Pendahuluan
Empat kelompok besar yang berkaitan
dengan pelayanan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA terdiri dari
pencegahan, rehabilitasi, pembinaan lanjut (aftercare) serta advokasi dan
perlindungan sosial. Program yang berkaitan dengan pencegahan telah banyak
dirambah oleh berbagai instansi dan masyarakat, demikian juga dengan
rehabilitasi, baik yang berbasis masyarakat maupun institusi pemerintah bahkan
menurut beberapa informasi ada tempat rehabilitasi ditutup karena kosong atau kekurangan
recovering addict, sedangkan ranah aftercare yang bersinggungan dengan on the
job training agak diabaikan.
Pada akhirnya, sampailah pada
persoalan yang memuncak pentingnya menggarap ranah aftercare sekaligus on the
job training yang kebutuhannya sekarang sangat mendesak untuk dikembangkan,
baik secara kuantitas maupun kualitas. Persoalan ini tidak hanya terjadi di
Jawa Timur saja, namun juga merupakan problema umum di seluruh provinsi di
Indonesia. Ketika para recovering addict
telah menjalani rehabilitasi di manapun dan dengan metoda apapun lantas mereka
kebingunan mencari tempat untuk mulai mengembangkan aktualisasi dirinya serta
menjaga pemulihan jangka panjang sehingga mereka dapat hidup normal dan mandiri
sesuai dengan kebutuhan pada usianya.
Maka, dari realitas tersebut,
mulailah dirintis program-program yang mengarah pada aftercare dan on the job
training (walaupun respon agak terlambat). Salah satunya adalah kegiatan
Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan
kegiatan rehabilitasi fisik, mental sosial, keagamaan dan pelatihan
keterampilan.
Karena konsepnya adalah aftercare dan
on the job training, maka proporsi bimbingan rehabilitasi fisik, mental, sosial
dan spiritual 30%, sedangkan pelatihan keterampilan sebanyak 70%. Untuk
pelatihan keterampilan dipilih service sepeda motor dengan pertimbangan pangsa
pasar dan minat umum. Sedangkan untuk rehabilitasi fisik, mental sosial dan keagamaan
diuraikan lebih lanjut.
B. Pengertian
1. Rehabilitasi sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pemantapan taraf kesejahteraan sosial untuk memungkinkan
para penyandang masalah kesejahteraan sosial mampu melaksanakan kembali fungsi
sosialnya dalam tata kehidupan dan penghidupan bermasyarakat dan bernegara.
Demikian juga dengan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA bertujuan
agar para recovering addict dapat
menjalankan kembali fungsi sosial dalam lingkungan keluarga serta lingkungan yang
lebih luas secara mandiri baik mental maupun ekonomi tanpa menggunakan kembali
NAPZA
2.
Perlindungan
sosial adalah upaya yang
sistematis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak target pelayanan dan
rehabilitasi sosial para penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga dapat
terhindar dari berbagai gangguan dan resiko yang dapat menghambat proses dan
tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial itu sendiri. Demikian juga dengan
perlindungan sosial terhadap para recovering
addict adalah terhindarnya kembali dari gangguan dan resiko yang dapat
membuat mereka jatuh kembali dan menggunakan NAPZA sehingga dapat menjalankan
kehidupan kesehariannya secara wajar dan rasa aman dengan terpenuhi hak-haknya.
Berkaitan dengan kegiatan
rehabilitasi dan perlindungan sosial ini, para recovering addict yang berusaha untuk pulih dan bangkit dengan
menjalankan kehidupan sehari-harinya secara wajar memerlukan bantuan bimbingan
baik secara fisik, mental social, keagamaan maupun keterampilan untuk mencapai
tujuan kemandirian dirinya. Walaupun dinyatakan pulih secara fisik, mental
maupun sosial, mereka tetap selalu memerlukan pembinaan berupa
bimbingan-bimbingan tersebut sebagai polesan seumur hidupnya agar semaikin
pulih. Sebagai bekal untuk kemandiriannya, diperlukan pelatihan keterampilan,
dalam hal ini pelatihan keterampilan sepeda motor dengan tujuan akhir
kemandirian.
3.
Aftercare
Adalah Kegiatan pembinaan lanjutan
setelah recovering addict lepas dari
ketergantungan NAPZA yang didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan yang positif
pasca proses pemulihan (Terapi dan Rehabilitasi) yang akan sangat berguna bagi
para penyalahguna narkotika. Pengalaman nyata dari mantan-mantan penyalahguna
narkotika menunjukkan bahwa adanya kegiatan yang positif dan produktif memiliki
beberapa manfaat diantaranya membangkitkan kembali rasa percaya diri dan
mengisi waktu luang yang tentunya diharapkan bagi korban penyalahgunaan
narkotika dapat mencapai tahapan full
recovery.
4.
On
The Job Training (OJT)
OJT dalam kaitan dengan rehabilitasi
dan perlindungan sosial bagi korban NAPZA adalah suatu proses yang terorganisasi untuk meningkatkan keterampilan,pengetahuan,
kebiasaan kerja dan sikap recovering addict
(RA) dalam upaya menata kehidupan diri
(dan keluarganya) ke arah kemandirian
Tujuan :
a.
RA
memiliki kebulatan tekad/sikap kerja yang positif menuju prestasi.
b.
Memiliki
gambaran/pengetahuan dan jenis pelatihan yang akan dijalankan selama pengikuti
kegiatan pelatihan keterampilan
c.
Dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, rekan kerja dan pekerjaannya.
5. Bimbingan fisik
adalah kegiatan yang
mengarah pada pengembangan organ-organ tubuh manusia (body
building),
kesegaran jasmani (physical fitness), kegiatan fisik (physical
activities), dan
pengembangan keterampilan (skill development). Bentuk kegiatannya seperti function,
registrasi, pengasramaan, olah raga, aerobic, spot check (room GI), pemeriksaan
kesehatan. Tujuan bimbingan fisik adalah
a.
Mengembangkan
keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan
kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan
olahraga
b.
Meningkatkan
kesehatan fisik untuk pengembangan psikis yang lebih baik
c.
Mengembangkan
sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan
demokratis
- Bimbingan mental (intelektual, psikologis, spiritual, estetika) adalah upaya yang dilakukan secara sadar, berencana, teratur, terarah dengan tujuan menguatkan dan mengontrol kemauan, membina stabilitas emosional, mengembangkan penalaran, sifat-sifat dan sikap serta motivasi. Tujuan tersebut tidak dapat diraih dengan singkat, namun harus dilakukan secara sistematik dan dilakukan dalam waktu yang cukup lama dengan pengawasan. Bentuk kegiatannya adalah shalat dan berdoa, concern, circle, apel malam, seminar dan lain-lain
7. Bimbingan
sosial adalah seperangkat usaha bantuan kepada individu dalam kelompok agar
dapat mengahadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial yang dialaminya,
mengadakan penyesuaian pribadi dan sosial, memilih kelompok sosial, memilih
jenis-jenis kegiatan sosial dan kegiatan rekreatif yang bernilai guna, serta
berdaya upaya sendiri dalam memecahkan masalah-masalah pribadi, rekreasi dan
sosial yang dialaminya dalam bentuk kelompok. Kegiatannya meliputi morning
briefing, pelajaran kelas, aktifitas malam mingguab, rekreasi dan olah raga,
PBK/magang kerja dan lain-lain
8.
Bimbingan keterampilan adalah serangkaian
kegiatan yang dirancang untuk membekali
pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap baik individu maupun kelompok
dengan beberapa jenis keterampilan untuk dapat dijadikan sebagai sumber usaha
dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan
diadakannya bimbingan keterampilan kerja ini adalah sebagai upaya pemberdayaan
terhadap recovering addict yang
mengalami permasalahan sosial ekonomi agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya
secara memadai dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kegiatannya teori dan
praktek service sepeda motor serta kewirausahaan.
9.
Room GI
Adalah pengecekan barang-barang pribadi maupun rumah secara
keseluruhan dengan tujuan menegakkan aturan rumah serta menghilangkan
barang-barang yang tidak diperlukan sehingga seluruh recovering addict selalu
waspada terhadap diri (pemeliharaan
kebersihan dan kerapihan diri) dan lingkungannya. Kegiatan
ini dilakukan sewaktu-waktu dan tidak terjadwal. Dimaksudkan agar peserta
selalu waspada dan engikuti aturan.
Tujuan untuk menghindari penyimpangan dari cardinal rules (no
sex, no drugs, no violence)
Cara pelaksanaan :
Penggeledahan secara menyeluruh ruangan (rooms) dan
barang-barang pribadi (personal things)
10. Concern
Adalah group yang dirancang kepeda recovering
addict untuk mengekspresikan ataupun menyatakan perasaan recovering addict
seperti senang, bangga, kesal, kecewa dan lain-lain dengan maksud mengasah
saling kepedulian di antara recovering
addict dengan lingkungan.
Cara pelaksanaan:
Circle + drop slip/drop guilt + hug
Tujuan :
a.
Membentuk komunitas yang sehat
b.
Menjadikan pribadi recovering addict yang
bertanggung jawab
c.
Berani mengungkapkan perasaan
d.
Membangun kedisiplinan
e.
Menyadari akan kekurangannya
f.
Menumbuhkan rasa self-esteem
11. Circle
Adalah group
therapy yang dilakukan oleh seluruh recovering addictt yang dipimpin oleh seorang
staf guna membahas masalah yang terjadi pada diri masing-masing recovering
addict dengan maksud membiasakan diri dalam memberikan masukan dan menanyakan
secara jelas masalah yang sedang dialami anggota keluarganya, tujuannya adalah
untuk mengeluarkan guilt (beban) yang ada pada dirinya sehingga recovering
addict lebih focus dalam program tanpa guilt (beban)
Tujuan
dari circle adalah :
a.
Tumbuhnya rasa saling percaya antara sesama recovering
addict
b.
Belajar memberikan umpan balik (feed back) yang
positif
c.
Belajar memberikan pertanyaan untuk memperjelas
suatu masalah yang terjadi
Cara
pelaksanaan :
a.
Doa
b.
Sharing
c.
Confrontation
d.
Feed back
12. Morning
Briefing
Adalah yaitu pertemuan yang dilaksanakan pada
pagi hari, biasanya dilakukan pada saat akhir pekan (weekend), yang diikuti
oleh seluruh recovering addict dan staf untuk membahas masalah-masalah yang
terjadi di dalam rumah dan juga membahas tentang perasaan hatinya pada saat
itu.
Tujuan
a.
Munculnya norma-norma baru dalam fasilitas rumah
yang harus dilaksanakan oleh recovering addict
b.
Munculnya sikap perduli, baik terhadap fasilitas rumah
ataupun sesama family lainnya
c.
Munculnya sikap kekeluargaan antara staf dengan recovering
addict
Cara pelaksanaan
a.
Doa
b.
Sharing
c.
Confrontation
d.
Feed back
13. Aktifitas
Malam Mingguan (Saturday Night Activity)
Adalah aktifitas malam mingguan yang
dilakukan bersama-sama antara staf dan seluruh resien dengan maksud rekreatif
dan mencegah triggering (rindu untuk memakai NAPZA)
14. PBK/magang kerja
Adalah model pembelajaran keterampilan
dengan cara praktek langsung di dunia sesungguhnya dengan cara recovering addict dititipkan di
bengkel-bengkel atau perusahaan untuk menimba pengalaman yang sesungguhnya
15. Bimbingan
Keagamaan (Religious Class)
Adalah pembinaan spiritual (keagamaan)
dengan maksud agar recovering addict
dapat mengenali kekuatan yang lebih tinggi di luar dirinya dan NAPZA
16. Caseload
Adalah suatu kegiatan yang membahas segala
permintaan/permohonan. Dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan mendesak recovering addict.
Caranya peserta membuat permohonan secara
tertulis diserahkan kepada program administrasi untuk diproses.
17. Maka
secara keseluruhan, kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Korban
Penyalahguna NAPZA ini adalah kegiatan yang diperuntukkan bagi recovering addict berupa bimbingan
fisik, mental, social dan keterampilan. Proporsi bimbingan keterampilan lebih
banyak (70 %). Hal ini dimaksudkan mereka
memiliki kegiatan yang
positif dan produktif serta bermanfaat dalam membangkitkan kembali rasa percaya
diri dan mengisi waktu luang. Diharapkan bagi korban penyalahgunaan narkotika
dapat mencapai tahapan full recovery dalam bentuk kemandirian.
C. Materi
30 persen materi terdiri dari bimbingan
fisik, mental, dan social.
1.
Bimbingan fisik yang diberikan berupa :
a.
Permakanan dan pengasramaan. Dalam sehari peserta
mendapatkan jatah pmakan pagi, siang dan malam. Ditambah dengan snack dan buah
serta kadang-kadang susu atau teh. Agar pelatihan lebif focus dan intensif
serta kekompakan di antara mereka, khususnya peserta satu daerah, disediakan
penginapan. Sehingga seluruh aktifitas, termasuk makan dapat dilakukan
bersama-sama
b.
Pemeriksaan kesehatan, dilakukan setiap hari.
Sedangkan pemeriksaan yang intensif termasuk penyakit akibat NAPZA yang
menyertainya dilakukan setiap hari jum’at.
Room G.I, dilakukan sewaktu-waktu dengan
maksud untuk menjaga mereka dari kemungkinan memakai kembali NAPZA. Pemeriksaan
ini khususnya dilakukan saat terjadi perubahan perilaku, atau sesuai home leave
(pulang ke rumah).
c.
Function atau kerja bhakti. Pemeliharaan
kebersihan diri dan lingkungan dilakukan oleh mereka sendiri. Kecuali makanan,
mereka tinggal menyantapnya.
d.
Olah raga. Ada olah raga wajib yang memakai
pelatih seperti bulu tangkis, tenis meja, volley ball, dan footsal yang
dijadwalkan, ada juga olah raga pilihan yang dilakukan pada saat waktu luang,
seperti catur atau aplikasi berbagai olah raga wajib secara freestyle yang
rekreatif
2.
Bimbingan mental yang diberikan berupa bimbingan
mental intelektual, bimbingan mental psikologi, bimbingan mental
spiritual/keagamaan dan bimbingan mental estetika.
a.
Bimbingan mental intelektual seringkali berkaitan
dengan bimbingan mental psikologi dan bimbingan social. Namun secara eksklusif
bimbingan mental intelektual diberikan khususnya pada materi pagi hari berupa
rona-rona kapita selekta atau pemberian pengetahuan beragam sesuai dengan kebutuhan peserta on the
job training (OJT), jargon-jargon yang positif, kiat-kiat dalam berusaha serta
beragam pengetahuan lain yang bermaksud meningkatkan kapasitas intelektual
mereka. Selain itu juga diberikan pengetahuan yang berkaitan dengan
pemeliharaan kepulihan mereka dari NAPZA serta pengetahuan kewirausahan sebagai
bekal saat nanti merintis Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang diberikan setiap
hari Rabu jam 20.00 dengan jadwal sebagai berikut :
W A K T U
|
POKOK
BAHASAN
|
Rabu, 4 Mei 2011
|
Relapse Prevention
|
Rabu, 11 Mei 2011
|
Relapse Prevention
|
Rabu, 18 Mei 2011
|
Relapse Prevention
|
Rabu, 25 Mei 2011
|
Step of Recovery
|
Rabu, 1 Juni 2011
|
Step of Recovery
|
Rabu, 8 juni 2011
|
HIV/AIDS
|
Rabu, 15 Juni 2011
|
Drugs Abuse (UU 35
2009,SEMA 4/2010, Wajib Lapor)
|
Rabu, 22 Juni 2011
|
Kewirausahaan
|
b.
Bimbingan mental psikologis diwujudkan dengan
jelas dalam jadwal kegiatan concern dan circle. Masing-masing dilakukan setiap
malam senin dan selasa.
c.
Bimbingan mental spiritual/keagamaan diwujudkan
dalam kegiatan shalat serta pelajaran agama setiap hari Kamis. Materi yang
diberikan berkaitan dengan norma-norma kehidupan dari sisi reliji, seperti
wajib, sunah, makruh, mubah, kisah-kisah teladan serta hal-hal lain yang
menyangkut kehidupan sehari-hari dan sederhana. Kegiatan ini dilakukan setiap
hari Kamis pada jadwal materi malam hari.
d.
Bimbingan mental estetika diwujudkan denga
peminjaman sebuah gitar akustik untuk mereka mainkan sewaktu-waktu di asrama,
serta bermain band tanpa pelatih, karena rata-rata sebelum mereka mengikuti OJT
telah bergabung dalam kelompok band dan menguasai beragam alat music, sehingga
bimbingan mental estetika lebih bersifat rekreatif. Kegiatan ini dilakukan
sewaktu-waktu pada saat waktu luang
3.
Bimbingan
social. Diwujudkan dalam kegiatan morning briefing, roleplay relasi dan
komunikasi, dinamika kelompok, pembekalan praktek belajar kerja atau magang
serta berbagai materi lainnya. Kegiatan ini dilakukan pada jadwal materi yang
dilakukan pada pagi hari.
4.
Bimbingan keterampilan. Proporsi pelatihan
keterampilan ini dialokasikan 70 % (termasuk magang). Seperti telah dikemukakan
bahwa keterampilan yang diberikan adalah pelatihan service sepeda motor.
Berhubung pelatihan ini dimaksudkan sebagai kursus singkat serta waktu yang
terbatas dengan tujuan akhir membuka bengkel, maka pemberian materi teori
maupun praktek langsung dilakukan di local kerja sepeda motor. Silabi materi
sebagai berikut :
D. Jadwal Kegiatan
Kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan
Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA ini dilaksanakan di dalam facility (rumah)
selama 50 hari dan magang di bengkel/perusahaan selama 30 hari. Total
pelaksanaan adalah 80 hari. Dengan kegiatan digambarkan dalam kolom.
MATERI HARIAN
WAKTU
|
JENIS MATERI
|
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
|
MATERI 1
MATERI 2
MATERI 3
|
JADWAL MATERI
WAKTU
|
J A M
|
M A T E R I
|
SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUMAT
|
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
|
MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
CONCERN
MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
CIRCLE
MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
SEMINAR
MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
KELAS AGAMA
PEMERIKSAAN DOKTER INTENSIF
KETERAMPILAN
CASE LOAD (PERMOHONAN)
|
SABTU
|
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-22.30
|
KEWIRAUSAHAAN
FOLLOW UP CASE LOAD
AKTIFITAS MALAM MINGGUAN
|
MINGGU
|
AKTIFITAS INDIVIDU
|
JADWAL HARIAN
WAKTU
|
AKTIFITAS
|
04.30
05.00
06.00
06.30
07.00
08.00
09.00
10.00
12.00
12.30
13.30
15.00
16.30
17.30
18.00
18.30
19.00
20.00
21.30
22.00
22.30
|
SHALAT SHUBUH
TIDUR KEMBALI
BANGUN PAGI
MANDI PAGI
SARAPAN PAGI
BERSIHKAN RUMAH
PEMERIKSAAN KESEHATAN
MORNING BRIEFING/MATERI 1
SHALAT DZUHUR
MAKAN SIANG
KETERAMPILAN/MATERI 2
SHALAT ASHAR DAN
KETERAMPILAN/MATERI 2
OLAH RAGA DAN REKREASI
MANDI
SHALAT MAGHRIB
MAKAN MALAM
SHALAT ISYA
MATERI 3
APEL MALAM
CEK KEADAAN RUMAH
TIDUR
|
E. Peserta Kegiatan
Peserta merupakan eks pecandu NAPZA
sebanyak 15 orang yang berasal Kota Surabaya 5 orang, 5 orang dari Kabupaten
Sumenep dan 5 orang dari Kota Mojokerto yang telah melalui tahap seleksi dan
dinyatakan lulus.
F. Kegiatan PBK/Magang dan Bantuan Stimulan
Setelah
50 hari berada di dalam facility (rumah) dan mendapatkan pembekalan klasikal,
peserta dimagangkan di bengkel-bengkel wilayah kota Surabaya selama 30 hari.
Selesai mengikuti PBK/magang setiap peserta diberi bantuan stimulan cash
sebesar Rp. 3.000.000 ke rekening BRI masing-masing peserta yang diakumulasikan
dengan 5 orang rekan se-daerahnya sehingga akan menjadi modal awal untuk
membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bengkel service sepeda motor di daerah
asal masing-masing.
G. Struktur Kepanitiaan
1. Pelindung :
a.
Ir.
H. MUSTOFA CHAMAL BASYA, MM.
b.
ARMAN
LINDA, SH., M.Si.
2. Penangung Jawab Kegiatan
a.
Drs.
GUNAWAN HARIE S.
b.
Dra.
ANNA SETYANA, M.Si.
c.
Dra.
TITIN ANDAJANI
3. Panitia Kegiatan
a. Dra.
NENDEN DESNAWATI : UPT REHSOS ANKN SURABAYA
b. PAULUS
ANTON YUWONO : UPT REHSOS ANKN SURABAYA
c. ABDUL
MADJID, A.KS. : DINA SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
4. Pembimbing
a. T
A B R I : UPT REHSOS ANKN SURABAYA
b. Dra.
SRI TAQWIYATI : UPT REHSOS ANKN SURABAYA
c. DANANG
SULAKSONO : UPT REHSOS ANKN SURABAYA
d. Drs.
GUPUH SANTOSO : DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
5. Pemeriksaan Kesehatan
dr. RUBY ARDANA : PUSKESMAS BALONGSARI SURABAYA
6. Jadwal Piket Harian
H A R I
|
PAGI (06.30
– 16.00)
|
SORE DAN
MALAM (16.00 – 21.30)
|
Senin
|
Paulus Anton Yuwono
|
T a b r i
|
Selasa
|
Ani Kartini
|
Dra. Nenden Desnawati
|
Rabu
|
Dra. Sri Taqwiyati
|
Herwin Aswir
|
Kamis
|
A r i f i n
|
Rano Bagus Parikesit
|
Jum’at
|
S u w i t o
|
S u g e n g
|
Sabtu
|
N u h a r i
|
Krisnani
|
H.
Lain-lain
1.
Registrasi peserta bersamaan dengan pembagian ATK dan
kaos
Dalam registrasi juga
perlu dilampirkan surat pemanggilan serta penyakit yang menyertai yang
memerlukan pengobatan
2.
Room
GI dan tes urine (seminggu 1 kali atau sewaktu-waktu) harus diumumkan kepada
peserta
3.
Melangggar
3 cardinal rules (no drugs, no sex, no violence), dicoret dari kepesertaan
Catatan : harus diperhatikan ada obat yang beredar umum
atau anti retroviral (misalnya evavirin) yang menyebabkan tes urine positif
4.
Hari
minggu dan tanggal merah libur
5.
Mengambil
dan membersihkan ruangan serta barang-barang pribadi sendiri.
6.
Peserta
mengajukan daftar permohonan (case load) secara tertulis, misalnya ijin pulang
serta
permohonan lainnya
I. Penutup
Demikian pedoman kegiatan
Rehabilitasi dan perlindungan Sosial bagi Eks Pecandu NAPZA Dinas Sosial
Provinsi Jawa Timur Tahun 2011. Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan dan menjadi
acuan bagi penyempurnaan lebih lanjut.
Surabaya,
28 Maret 2011
|
|
Mengetahui,
KEPALA UPT
REHSOS ANKN SURABAYA
ARMAN
LINDA, SH., M.Si.
Pembina
Tingkat I
NIP.
19600121 198903 1 005
|
PELAKSANA
KEGIATAN
Dra.
NENDEN DESNAWATI
Pembina
NIP.
19661003 199102 2 002
|
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Sosial,
Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dir Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA (2007). Pedoman Perlindungan dan Advokasi Sosial
Bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Departemen Sosial,
Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dir Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA (2007). Life Skill Bagi Petugas Rehabilitasi Korban
penyalahgunaan NAPZA.
Herwin Aswir, Rano
Bagus Parikesit (2011), Konselor Adiksi pada UPT Rehsos ANKN Surabaya. Masukan.
Iwan Hartono (2011),
Seorang Recovering Addict. Masukan.
National Institute on
Drugs Abuse, US Departement of Health and Human Services, National Institute of
Health (2005). Therapeutic Community (diterjemahkan oleh Nenden Desnawati,
Pekerja Sosial Madya pada UPT Rehsos ANKN Surabaya)
Nenden Desnawati, UPT
Rehsos ANKN Surabaya (2010). Pedoman Rehabilitasi Metode Therapeutic
Community.
Pekerja Sosial dan staf
UPT Rehsos ANKN Surabaya (2011). Masukan.
UPT Rehsos ANKN
Surabaya (2010), Walking Paper.
No comments:
Post a Comment