Tentang Kami

Pekerjaan Sosial merupakan suatu aktifitas profesional yang bertujuan memberdayakan individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat dalam rangka meningkatkan atau memulihkan kemampuan mereka guna melaksanakan tugas-tugas kehidupannya dan menciptakan kondisi-kondisi sosial yang sesuai bagi pencapaian tujuan-tujuan mereka. Profesionalitas mengandung makna bahwa aktifitas itu didukung oleh seperangkat perpaduan yang harmonis antara pengetahuan, sikap-sikap dan keyakinan-keyakinan, serta keterampilan-keterampilan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan pengkajian.

Sebagai aktifitas profesional, pekerja sosial berangkat dari empat prinsip dasar yang sekaligus merupakan visi pekerjaan sosial yaitu penghormatan atas hak asasi manusia (HAM), penghormatan atas hak setiap orang untuk menentukan jalan hidup sendiri, pemberian jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh kesempatan yang sama, dan perwujudan tanggung jawab sosial bagi sesama manusia. Visi ini mengarah kepada suatu misi pekerjaan sosial yaitu perbaikan sosial dalam kerangka cita-cita pembangunan sosial.

Misi yang diemban oleh Profesi Pekerjaan Sosial pada dasarnya salain memperkuat penegakan visi-misi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, muaranya adalah pada pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Demikian juga dengan tujuan dibentuknya fungsional pekerja sosial yang merujuk pada Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya. Selain itu, guna meningkatkan optimalisasi kinerja fungsional pekerja sosial dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional serta sebagai wadah pengembangan dan pembinaan karir fungsional pekerja sosial dalam melaksanakan tugas yang menjadi kewenangannya.