Tuesday, May 15, 2012

Panduan Morning Meeting (di UPT Rehsos ANKN Surabaya/Reguler KN)


PANDUAN MORNING MEETING
DI UPT REHSOS ANKN SURABAYA (KN REGULER)

    Morning meeting
     Pengertian
Adalah merupakan suatu upaya untuk mengembangkan kemampuan sosial dan emosional klien di dalam kelas. Di dalam Morning Meeting klien diajak untuk bermain sebuah permainan yang dapat membantu untuk mengembangkan kemampuan bekerjasama, kemampuan untuk berkomunikasi dan kemampuan untuk saling menghargai satu sama lain.
     Tujuan
 1)    Membangun rasa percaya diantara satu klien dengan klien yang lain sehingga
      terbangun kemampuan kerjasama yang efektif.
 2)    Membangun hubungan antara instruktur dengan klien, klien dengan instruktur, dan
       klien dengan klien

Friday, May 11, 2012

Pedoman Kegiatan Pelatihan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Recovering Addict


P E D O M A N
KEGIATAN REHABILITASI DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011


A.     Pendahuluan

Empat kelompok besar yang berkaitan dengan pelayanan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA terdiri dari pencegahan, rehabilitasi, pembinaan lanjut (aftercare) serta advokasi dan perlindungan sosial. Program yang berkaitan dengan pencegahan telah banyak dirambah oleh berbagai instansi dan masyarakat, demikian juga dengan rehabilitasi, baik yang berbasis masyarakat maupun institusi pemerintah bahkan menurut beberapa informasi ada tempat rehabilitasi ditutup karena kosong atau kekurangan recovering addict, sedangkan ranah aftercare yang bersinggungan dengan on the job training agak diabaikan.
Pada akhirnya, sampailah pada persoalan yang memuncak pentingnya menggarap ranah aftercare sekaligus on the job training yang kebutuhannya sekarang sangat mendesak untuk dikembangkan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur saja, namun juga merupakan problema umum di seluruh provinsi di Indonesia. Ketika para recovering addict telah menjalani rehabilitasi di manapun dan dengan metoda apapun lantas mereka kebingunan mencari tempat untuk mulai mengembangkan aktualisasi dirinya serta menjaga pemulihan jangka panjang sehingga mereka dapat hidup normal dan mandiri sesuai dengan kebutuhan pada usianya.
Maka, dari realitas tersebut, mulailah dirintis program-program yang mengarah pada aftercare dan on the job training (walaupun respon agak terlambat). Salah satunya adalah kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan kegiatan rehabilitasi fisik, mental sosial, keagamaan dan pelatihan keterampilan.
Karena konsepnya adalah aftercare dan on the job training, maka proporsi bimbingan rehabilitasi fisik, mental, sosial dan spiritual 30%, sedangkan pelatihan keterampilan sebanyak 70%. Untuk pelatihan keterampilan dipilih service sepeda motor dengan pertimbangan pangsa pasar dan minat umum. Sedangkan untuk rehabilitasi fisik, mental sosial dan keagamaan diuraikan lebih lanjut.

Konsep Kegiatan Pelatihan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial

KONSEP KEGIATAN REHABILITASI DAN 
PERLINDUNGAN SOSIAL


A.     Pendahuluan 

Empat kelompok besar yang berkaitan dengan pelayanan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA terdiri dari pencegahan, rehabilitasi, pembinaan lanjut (aftercare) serta advokasi dan perlindungan sosial. Program yang berkaitan dengan pencegahan telah banyak dirambah oleh berbagai instansi dan masyarakat, demikian juga dengan rehabilitasi, baik yang berbasis masyarakat maupun institusi pemerintah bahkan menurut beberapa informasi ada tempat rehabilitasi ditutup karena kosong karena atau kekurangan residen, sedangkan ranah aftercare yang bersinggungan dengan on the job training agak diabaikan.
Pada akhirnya, sampailah pada persoalan yang memuncak pentingnya menggarap ranah aftercare sekaligus on the job training yang kebutuhannya sekarang sangat mendesak untuk dikembangkan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur saja, namun juga merupakan problema umum di seluruh provinsi di Indonesia. Ketika para recovering addict telah menjalani rehabilitasi di manapun dan dengan metoda apapun lantas mereka kebingunan mencari tempat untuk mulai mengembangkan aktualisasi dirinya serta menjaga recovery atau pemulihan jangka panjang dari kepulihannya.
Maka, dari realitas tersebut, mulailah dirintis program-program aftercare dan on the job training (walaupun respon agak terlambat). Salah satunya adalah kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan kegiatan rehabilitasi fisik, mental, sosial, spiritual dan pelatihan keterampilan.
Karena konsepnya adalah aftercare dan on the job training, maka proporsinya rehabilitasi fisik, mental, sosial dan spiritual 30%, sedangkan pelatihan keterampilan sebanyak 70%. Untuk pelatihan keterampilan dipilih service sepeda motor dengan pertimbangan pangsa pasar dan minat umum. Sedangkan untuk rehabilitasi fisik, mental, sosial dan spiritual diuraikan lebih lanjut.

Peran Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam Menangani Anak Berhadapan dengan Hukum Melalui Sintem Panti


PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM 
MELALUI PANTI SOSIAL
(Isi Kesepakatan Bersama Dirjen Pemasyarakatan dengan Departemen Sosial RI)


I.                    Pendahuluan

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan Anak Didik (AD) yang berada di Lapas Anak (LA), saat ini ditemui beberapa hambatan, yaitu:

A.      Walaupun ketentuan yang ada telah mengatur proses pembinaan anak didik dapat dilaksanakan dalam waktu yang relatif cepat sesuai pentahapan, namun dalam kenyataan hal tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hambatan terjadi antara lain karena tidak adanya orang tua/wali/badan sosial yang mau menjamin Anak Negara (AN) atau Anak Pidana (AP) pada saat menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Keadaan ini mengakibatkan AN berada di LA lebih lama dari AP, pada hal pelanggaran AN sebenarnya lebih ringan dibanding dengan kasus pelanggaran AP
B.      Adanya kondisi keterbatasan yang dihadapi LA dalam rangka penyelenggaraan pembinaan baik dilihat dari segi SDM, dana, sarana dan prasarana sehingga kondisi ini menjadi sebab tidak memungkinkannya diadakan pendidikan, perawatan dan perlindungan yang memadai bagi AD.
C.      Menyikapi kondisi dimaksud, guna mewujudkan pembinaan AD di LA dalam suasana lapas yang ramah anak serta untuk memacu terlaksananya proses pemasyarakatan bagi AD sesuai dengan pentahapannya, Dirjen Pemasyarakatan telah mengadakan kerja sama dengan Direktur Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial serta 2 (dua) LSM, PLAN dan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) pada tanggal 14 Mei 2005 yang direview pada tahun 2008.

Adiksi, Konselor Adiksi dan Dewan Konselor Adiksi


ADIKSI, KONSELOR ADIKSI DAN DEWAN KONSELOR ADIKSI


A.      Pengertian Adiksi

Adiksi berasal dari Bahasa Inggris Addiction. Adiksi sama dengan Kecanduan. Adiksi merupakan kondisi dimana seseorang sudah tidak lagi mempunyai kendali terhadap perilaku kecanduannya. Dalam konteks kecanduan NAPZA, maka zat-nya bisa heroin (putau), sabu, ganja, pills, dan lain-lain. Dalam pendekatan yang lain, adiksi merupakan chronicle relapsing disease (penyakit kronis yang gampang kambuh). Oleh sebab itu berdasarkan pendekatan ini, seseorang yang sudah berhasil berhenti menggunakan NAPZA untuk periode waktu tertentu tidak dapat dikatakan sembuh(cure), tapi lebih sering dikatakan pulih (recover).
Jadi kalau ada orang yang ketahuan pakai ganja/putau/sabu, apakah sudah pasti kecanduan? Jawabannya belum tentu. Mungkin orang tersebut baru pertama kali pakai, mungkin dia baru coba-coba saja, tapi bisa juga dia sudah cukup sering menggunakan NAPZA tapi masih bisa mengendalikannya, atau memang dia sudah kecanduan.
Ada beberapa terminologi dalam menggambarkan proses perjalanan kecanduan. WHO membaginya dalam tahapan: Abstinent à Experimental à Occasional à Regular à Habitual à Dependent. Sedangkan pendekatan yang lain menggambarkan proses tersebut sebagai berikut,pengguna à Penyalahguna à Kecanduan.
Kalau kita kembali pada penjelasan diatas, ada 2 hal yang membedakan antara seseorang yang sudah kecanduan dengan yang belum, yaitumasalah dan kontrol. Orang yang sudah kecanduan, sama sekali tidak mempunyai kendali atas MASALAH YANG DIHADAPI DALAM KEHIDUPANNYA. Seluruh aspek kehidupannya dikendalikan oleh NAPZA. Mau makan pakai NAPZA dulu, mau mandi pakai NAPZA, mau sekolah/kerja pakai NAPZA, mau tidur pakai NAPZA, mau bersosialisasi pakai NAPZA. Dia menggunakan NAPZA hanya untuk menjadi “normal”. Demikian juga dengan masalah dalam aspek kehidupannya. Masalah keuangan, karena kebutuhan dan toleransi terhadap NAPZA terus meningkat, prestasi menurun, masalah interpersonal, masalah dengan keluarga, teman dan sebaya. Terlibat dengan situasi kriminal dan kecelakaan lalulintas juga merupakan hal umum ditemukan pada orang yang kecanduan NAPZA. Dari gambaran tersebut, definifi sederhada dari adiksi adalah TIDAK BISA BERHENTI !

Wednesday, May 9, 2012

Alat Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA/NARKOBA (UPT Rehsos ANKN Surabaya)

ALAT DETEKSI DINI PENYALAHGUNAAN NAPZA/NARKOBA
di Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban NAPZA Surabaya
(UPT Rehsos ANKN Surabaya)
Jl. Balongsari Dalam I no. 1 tlp/fax: 031-7405256, Surabaya 60186


Alat sederhana ini dapat digunakan oleh para orang tua, guru atau pihak-pihak yang masih awam 
dalam mengenali apakah seseorang dicurigai menggunakan NAPZA/NARKOBA atau tidak,
walaupun untuk mendeteksi akurasi 100% untuk legal-formal,   akhirnya harus menggunakan alat 
tes urine atau tes darah atau tes rambut di laboratorium. Namun, percayalah, jika ciri-ciri signifikan 
yang tercantum dalam deteksi dini ini mayoritas kolom YA yang diberi tanda check (V), maka 
lakukan konsultasi atau koordinasi ke pihak-pihak yang memiliki kapasitas dalam penanggulangan penyalahgunaan NAPZA/NARKOBA. Misalnya, ke UPT Rehsos ANKN Surabaya.

Monday, May 7, 2012

Pentingnya Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA/NARKOBA di Jawa Timur



PENTINGNYA FORUM PERLINDUNGAN DAN ADVOKASI SOSIAL
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DI JAWA TIMUR

A.       Sekilas  Masalah Narkoba

Permasalahan  yang  cukup krusial dan perlu mendapat perhatian baik pemerintah dan masyarakat antara lain adalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau yang sering disebut NAPZA. Masalah penyalahgunaan NAPZA meliputi peredaran gelapnya maupun penyalahgunaan pemakaiannya yang tidak sesuai dengan pengawasan dokter. Peredaran gelap NAPZA adalah ranah bagi penegak hukum untuk memberikan tindakan yuridis terhadap pelakunya sebagai perbuatan kriminal, sedangkan penyalahgunaan oleh individu sebagai pengguna NAPZA adalah mereka yang menggunakan tanpa pengawasan dokter yang sering kita sebut sebagai pecandu merupakan korban dari penyalahgunaan NAPZA, salah satunya adalah ranah dari Kementerian Sosial serta instansi terkait lainnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Bambang Abimanyu mengatakan, sebanyak 2 (dua) persen penduduk Indonesia atau 3,6 juta jiwa diketahui sebagai pengguna NAPZA. Jumlah ini diperkirakan masih di luar angka yang tidak terpantau BNN secara riil. “Provinsi Jawa Timur paling banyak di Indonesia”, katanya (Tempo, 26-4-2010). Belum lagi dari trend NAPZA yang beredar dan dikonsumsi oleh pengguna sudah sangat beranekaragam, hal ini sungguh sangat memprihatinkan. Salah satu dampak buruk ikutan yang sangat dikhawatirkan adalah masalah penyebaran virus HIV/AIDS yang diakibatkan penggunaan jarum suntik secara bergilir pada IDUs (Injection Drugs Users). Titik nadir yang paling mengkhawatirkan bangsa ini adalah sosial cost yang ditimbulkan sangat besar, termasuk hilangnya satu generasi (the lost generation). 
Mengingat begitu berbahayanya dampak yang ditimbulkan, maka sudah seharusnya dilakukan upaya penanggulangan. Menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam memberikan pelayanan sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA agar para pecandu mendapatkan jaminan perlindungan dan advokasi sebagai pemenuhan hak-hak mereka.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial. Melalui Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Kemensos RI yang dipimpin oleh Drs. Max H. Tuapattimain, M.Si. selaku Direktur yang membidangi masalah pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA telah merumuskan, menetapkan dan melaksanakan berbagai kebijakan program kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan dalam mengantisipasi permasalahan penyalahgunaan NAPZA, salah-satunya Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA (FPASPPN).

Saturday, April 21, 2012

Profil UPT Rehsos ANKN Surabaya Tahun 2016 (Tempat Rehabilitasi NAPZA/NARKOBA di Surabaya milik Pemprov Jatim)












PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS SOSIAL










P R O F I L


UNIT PELAKSANA TEKNIS
REHABILITASI SOSIAL ANKN SURABAYA










Jl. Balongsari Dalam I no. 1, 60186, tlp & fax (031) 7405256, (031) 7404785
Jl. Dukuh Kupang Timur XII A/1, 60256, tlp & fax (031) 5668080
Blog : peksosjatim.blogspot
S u r a b a y a






PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR

P  R  O  F  I  L E

UNIT PELAKSANA TEKNIS
REHABILITASI SOSIAL ANAK NAKAL DAN KORBAN NAPZA SURABAYA TAHUN 2016
(UPT REHSOS ANKN)
Jl. Balongsari Dalam I no. 1 Surabaya, 60186, tlp/fax (031) 7405256
Jl. Dukuh Kupang Timur XII/A no. 1 Surabaya telp/fax (031) 5668080
Email : uptrehsosankn@yahoo.com
Kontak person : Anton 081280931331, Cicih 085103031240


A.     Pendahuluan

      Kenakalan anak dan remaja sudah semakin meningkat dari segi kualitas dan kuantitas. Kenakalan anak dan remaja bukan saja hanya merokok, melawan orang tua, bolos sekolah, keluyuran, berkelahi, tawuran atau mencuri saja, namun telah merambah kepada kenakalan yang intensitas dan tingkat kriminalitasnya tinggi, seperti memalak/mengompas, berjudi, narkoba (miras, ganja, obat-obatan, ekstasi, shabu, putau), bahkan memperkosa, merampok serta membunuh. Bagi pecandu NAPZA, jika tidak memiliki uang atau “kere” mereka bisa menggunakan bahan atau zat adiktif lainnya yang memiliki efek seolah-olah serupa dengan NAPZA disebut di atas. Bagi kalangan ekonomi lemah mereka mengkonsumsi kecubung, mengisap lem perekat sepatu, thinner, spidol bahkan mencampuradukan berbagai  bahan adiktif itu menjadi satu, dan tidak jarang mengakibatkan OD (over dosis)
      Dengan kualitas dan intensitas seperti itu, anak dan atau remaja sudah berhadapan dengan hukum (ABH)
     Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,2% atau sekitar 3,8-4,2 juta orang pada periode 2013. Namun, dengan fenomena gunung es, maka penyalahguna ataupun pecandu narkoba bisa lebih besar dari hasil penelitian keja sama  BNN dan Universitas Indonesia tersebut (disampaikan pada peresmian Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka Makassar, Antara News 26 Juni 2013).
      Jika proyeksi penduduk Jawa Timur tahun 2010 sebanyak 37.476.757 orang (BPS Prov. Jatim, 25 Maret 2012), dengan pertumbuhan penduduk sejak tahun 2000 sudah mencapai di bawah 1,00 persen per tahun (Press release Pencanangan Bhakti Sosial TNI KB tahun 2011 di Kab. Bangkalan, 12 Mei 2011), maka prevalensi pecandu NAPZA di Jatim di permukaan mencapai lebih dari 750.000 orang. Apabila dihitung dengan jumlah pecandu yang ada di bawah permukaan, jumlah ini akan bertambah dengan sangat fantastis.
     Dengan kondisi demikian, seringkali keluarga dan masyarakat, tidak lagi mampu mengatasi masalahnya sendiri dengan berbagai alasan, maka diperlukan bantuan pemerintah. Atau kondisi sebaliknya.
      Dari latar belakang tersebut, maka peran UPT DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR yang menangani anak nakal dan korban NAPZA, sekarang bernama Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza (UPT Rehsos ANKN) Surabaya, sangat diperlukan.

B.      Landasan Hukum

1.      UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2.      UU no. 11 tahun 2009 Kesejahteraan Sosial
3.      UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
4.   UU no. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  
5.      Permensos RI no. 56/HUK/2009 tentang Yanrehsos Korban Salgun NAPZA
6.   Permensos RI no. 03/2012 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA
7.      SEMA no. 04 tahun 2010 dan 03/2011 tentang Penempatan Pecandu di Rehab Medis dan Sosial
8.   PP no. 41 tahun 2007 mengenai UPT Dinsos Provinsi Jatim yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA
9.      PP no. 25/2011 tentang Wajib Lapor Pecandu NAPZA
10. Perber 7 kementeriaan/lembaga mengenai Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika 
11. PP no. 41 tahun 2007 tentang UPT Dinsosprov Jatim yang melaks tugas bidang pelay & rehsos, bant bimbingan, pengemb & resosialisasi, dan pembinaan lanjut bagi anak nakal dan korban NAPZA
12. Kepber  Dirjen Yanrehsos Kemensos dan Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan nomor: E.UM.06.07-83 tahun 2005 tentang Yanrehsos Anak Didik Pemasyarakatan, direvisi tahun 2008 menjadi  Kepber 6 Menteri 
13. Permendagri no. 21/2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
14.  Perda pemprov Jatim no. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
15.  Pergub Jatim no. 80 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi serta Pergub Jatim no. 119 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinsos Prov Jatim
16.  Kepgub Jatim no. 188/159/KPTS/013/2005 tentang Komite Penanggulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pemprov Jatim

C.      Sejarah Berdirinya

Nama UPT Rehsos ANKN merupakan gabungan dua UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, yaitu UPT yang menangani korban NAPZA  (dahulunya PRSPP Teratai Surabaya, Jl. Balongsari Dalam I nomor 1) dan UPT yang menangani anak nakal (PRSMP Adika Surabaya, Jl. Dukuh Kupang Timur XII A/1). Awalnya, merupakan satu-satunya UPT Departemen Sosial yang merehabilitasi pecandu NAPZA di Jawa Timur

Pada awal berdirinya dengan nama Wisma Teratai pada tahun 1979, belum memiliki cabang . Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan, utamanya masalah kenakalan anak beserta keluarga dan masyarakat sekitarnya yang sangat memerlukan perhatian, maka  pada tanggal 12 Juli tahun 1987 melakukan pengembangan ke Jalan Dukuh Kupang Timur XII A/1 Surabaya, dengan nama Panti Rehabilitasi Marsudi Putra Adika (PSMP), kemudian berubah menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Adika (PRSMP) khusus melaksanakan pelayanan rehabilitasi klien anak nakal.

Sejauh ini, nama dan fungsi UPT ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dari mulai Wisma Teratai, PRKN (Panti Rehabiitasi Korban Narkoba) Teratai, PRSKN (Panti Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA) Teratai, PRSPP (Panti Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra) Teratai. Sejalan dengan berubahnya kebijakan, termasuk bergulirnya semangat desentralisasi, berdasarkan amanat PP 41 tahun 2007 UPT Rehsos ANKN merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinsos Propinsi Jatim yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi anak nakal dan korban NAPZA.
Berkaitan dengan metode rehabilitasi yang diterapkan di lokasi korban NAPZA, juga mengalami pergeseran sesuai dengan fungsi. Dari mulai rehabilitasi klasik, seperti pecandu dimandikan dan pendekatan klasikal guru dan murid,  metode reguler yang mulai memakai metoda ilmiah, sampai gabungan antara metode reguler dan therapeutic community (TC) bagi yang masih ketergantungan NAPZA.

D.     Visi, Misi dan Tujuan

1.      Visi
Terwujudnya eningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial Anak Nakal dan Korban NAPZA
a.     Melaksanakan pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA dan anak nakal. Bagi korban NAPZA,  baik yang masih ketergantungan maupun eks pecandu
b. Memperluas jaringan kerja dengan instansi terkait/stakeholder untuk menangani korban penyalahguna NAPZA dan anak nakal.
c.  Melaksanakan penyuluhan dan pencegahan bagi kelompok-kelompok yang rawan terhadap kenakalan anak dan penyalahgunaan NAPZA
d.   Memberikan konseling bagi orang tua, keluarga anak nakal dan korban NAPZA serta masyarakat
 3.      Tujuan
a.  Pulihnya kepribadian, sikap mental/kemampuan anak sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya
b.      Hidup sehat dan bebas tanpa NAPZA

E.      Struktur Organisasi























F.       Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

1.    Reguler
Merupakan program rehabilitasi yang diberikan kepada anak nakal, pemuda rentan, dan eks pengguna NAPZA yang sudah lepas dari ketergantungan. Dalam program ini anak nakal, pemuda rentan dan eks pengguna NAPZA mendapatkan bimbingan fisik dan kedisiplinan, bimbingan mental-psikologis, bimbingan mental-spiritual, bimbingan mental-intelektual, bimbingan mental-estetika,  bimbingan sosial, dan bimbingan keterampilan (keterampilan mobil dan sepeda motor serta las) dan magang kerja, resosialisasi, mendapatkan bantuan stimulant kerja, terminasi serta bantuan pengembangan (pembinaan lanjut).
      a. Anak Nakal/AN/ABH
          1) 1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
          2) Masing-masing  angkatan 30 orang
      b. Eks korban NAPZA/KN
          1) 1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
          2) Masing-masing angkatan 30 orang
2.      TC (Therapeutic Community)
Merupakan program rehabilitasi residensial (klien tinggal dalam UPT) yang dilakukan bagi yang masih ketergantungan NAPZA. Program ini merupakan konsep timur yang telah menyebar luas di seluruh dunia termasuk di Amerika Serikat. Inti dari konsep TC adalah pecandu membantu pecandu, yaitu menggunakan komunitas eks pengguna NAPZA dijadikan media terapi dan rehabilitasi (addict to addict). Waktu pelayanan dan rehabilitasinya situasional, dengan kapasitas tampung lebih dari 75 orang.

G.     Sasaran Kegiatan
1.      Anak nakal dan korban penyalahgunaan NAPZA
2.      Orang tua/keluarga/pengampu klien
3.      Lingkungan sosial (ketetanggaan, sekolah dan lingkungan kerja)
4.      Lingkungan sebaya
5.      Masyarakat

H.     Persyaratan calon klien

1.      Reguler AN
a.      Umur antara 15 - < 18 tahun
b.      Belum berkeluarga (menikah) dan sanggup tidak menikah selama masa pembinaan
c.       Sehat jasmani/rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d.      Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi
e.      Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat            
f.        Surat pengantar dari Dinas/ Kantor Sosial setempat
g.      Tidak ketergantungan obat (narkoba)
h.      Anak berperilaku nakal seperti :
1)      mencuri
2)      berjudi
3)      keluyuran
4)      berkelahi, tawuran
5)      melawan orang tua
6)      mengganggu lingkungan
7)      bolos sekolah
8)      mengompas/memalak
9)      memperkosa
10)  membunuh
11)  atau gabungan dari beberapa hal di atas
12)  dll
i.   Pelaku ABH, ada surat  rujukan dari Lapas Anak yang menyatakan tinggal menjalani tahap rehabilitasi sosial
j.        Pas foto 3x4 = 6 buah
k.       Foto copy STTB (surat tanda tamat belajar), jika ada
l.        Bisa membaca dan menulis
m.    Mengisi berkas administrasi
n.      Penempatan vocational/keterampilan, sesuai hasil asesmen
o.      Bersedia mematuhi peraturan
p.      Sanggup mengikuti program rehabilitasi
q.      Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya

2.      Reguler KN
a.      Usia 18 - 30 tahun
b.      Rentan, pengguna coba-coba, eks pengguna NAPZA
c.       Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d.      Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi
e.      Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat            
f.        Surat pengantar dari Kantor Dinas Sosial setempat
g.      Jika masih tersangkut kasus hukum, ada surat rujukan dari instansi berwenang
h.      Pas foto 3x4 = 6 buah
i.        Foto copy STTB (surat tanda tamat belajar), jika ada
j.        Dapat membaca dan menulis
k.       Penempatan vocational/keterampilan, sesuai hasil asesmen
l.        Mengisi berkas administrasi
m.    Sanggup mengikuti program rehabilitasi
n.      Bersedia mematuhi peraturan
o.      Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya

3.      TC KN
a.      Perempuan dan laki-laki, usia 13 tahun ke atas
b.      Memiliki masalah ketergantungan NAPZA
c.    Tidak cacat fisik
d.      Tidak mengalami gangguan mental/dual diagnostic bukan karena menggunakan NAPZA
e.      Jika masih tersangkut hukum, ada surat rujukan dari instansi berwenang dan rujukan medis (baik record fisik dan atau psikiatrik)
f.        Ada pengampu (orang tua/wali) yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi
g.      Pas foto 3x4 = 3 buah
h.      Copy KTP atau identitas lain 1 lembar
i.        Mengisi berkas administrasi
j.        Bersedia mematuhi peraturan
k.       Lolos tim seleksi UPT Rehsos ANKN Surabaya

I.        Tahapan Pelayanan dan Rehabilitasi

1.      Pendekatan awal (engagement, intake, contact and contract)
a.      Pra seleksi dan seleksi
1)      Orientasi dan konsultasi
2)      Identifikasi
3)      Motivasi
4)      Seleksi
5)      Case conference
b.      Penerimaan
1)      Pemanggilan calon klien
2)      Pengecekan surat-surat, kesepakatan kontrak pelayanan
3)      Pencatatan ke dalam buku registrasi
4)      Spotcheck (pemeriksaan fisik/gejala klinis dan barang-barang pribadi)
5)      Tes urine
6)      Detoksifikasi
7)      Penempatan dalam asrama
8)      Case conference
c.       Pra rehabilitasi
1)      Pengenalan program rehabilitasi
2)      Perbaikan kondisi fisik
3)      Pengenalan lingkungan UPT Rehsos ANKN
4)      Bhakti UPT
5)      Pembangkitan motivasi (misalnya outbond, emotional interview untuk klien TC, dll)
6)      Pengenalan program (walking paper untuk TC dan pencegahan kekambuhan)
7)      Case conference
2.      Pengungkapan dan pemahaman masalah (assessment)
a.      Observasi dan wawancara klien
b.      Penggalian bakat, minat serta potensi dan rencana masa depan klien
c.       Tes psikologi
d.      Tes tulis semua pelajaran termasuk keterampilan
e.      Case conference
f.        Penempatan pada program pelayanan sesuai dengan minat dan bakat
3.      Penyusunan rencana pemecahan masalah (planning)
a.      Penyusunan kurikulum dan jadwal kegiatan
b.      Menyusun kebutuhan instruktur
c.       Membuat kontrak dengan instruktur
d.      Rapat penjelasan program kepada semua pemangku kepentingan
e.      Merencanakan semua kebutuhan penunjang
f.        Case conference
4.      Tahap pemecahan masalah/tahap pembinaan dan bimbingan (intervention)
a.      Pembinaan
1)      Bimbingan fisik
Permakanan, pemeliharaan kesehatan-kebersihan dan kerapian diri, tes urine secara berkala, spot check-registrasi dan pengasramaan, VCT, olah raga, senam SKJ/jalan-jalan pagi, aerobik, baris berbaris, permainan kreatifitas, kesehatan lingkungan, dll)
2)      Bimbingan mental-spiritual (keagamaan)
Ceramah agama, belajar Al-qur’an/iqro, ceramah agama/etika beragama, belajar shalat, imam tarawih dan kultum, shalat tahajud/shalat dhuha, peringatan hari besar agama, ruqyah, dan lain-lain.
3)      Bimbingan mental-intelektual
Rona-rona kapita selekta, penyuluhan kesehatan, penyadaran hukum, pengenalan program UPT, pencegahan NAPZA, perpustakaan dan mading, untuk TC berbagai seminar di kelas, testimoni.
4)      Bimbingan mental-psikologi
Konsultasi psikologi, penyuluhan psikologi, tes psikologi, kedisiplinan/PUD.
5)      Bimbingan sosial
Pra outbond, outbond, morning meeting, pembekalan PBK/magang, terapi kelompok/dinamika kelompok, etika dan budi pekerti, relasi dan komunikasi, pemberian motivasi dan bimbingan hidup, manusia dan perkembangannya, perilaku menyimpang, khusus TC 4 strucrures 5 pillars, unwritten philosophy, dll
6)      Bimbingan dan pelatihan keterampilan
Keterampilan service sepeda motor dan tambal ban, service mobil dan stir, las (listrik dan asetilin), Service HP, potong rambut dan make up serta menjahit dan kewirausahaan.  Tambahan TC survival skill untuk recovery
b.      Home visit
c.       Resosialisasi/re-integrasi
1)      Family support group (FSG)
2)      Peer Support group
3)      Kos, magang, kembali ke sekolah, kuliah, bekerja, membuka usaha sendiri.
d.      Case conference
5.      Evaluasi, terminasi dan rujukan
a.      Penilaian kekurangan dan kelebihan program sebelumnya dan rencana perbaikan ke depan
b.      Upacara penutupan
c.       Pemberian sertifikat dan bantuan barang stimulan
d.      Pengembalian pada orang tua dan  instansi pengirim
e.      Case conference
f.        Melanjutkan sekolah/kuliah, kursus/kerja atau wiraswasta
6.      Pembinaan lanjut (aftercare)
a.      Monitoring eks klien, keluarga dan tempat kerja/usaha/sekolah
b.      Komunikasi via surat, alat elektronik lain dan hotline service
c.       Bantuan pengembangan usaha
d.      VCT
e.      Family & Peer support group (untuk TC Narcotic Anonymous dan 12 langkah)

J.        Profesi yang terlibat
1.      Pekerja Sosial
2.      Dokter
3.      Psikiater
4.      Perawat
5.      Psikolog
6.      Konselor adiksi
7.      Pembimbing keagamaan
8.      Instruktur keterampilan
9.      Unsur ABRI dan kepolisian
10.  Tenaga administrasi
11.  Tenaga pengamanan
12.  Juru masak
13.  dan lain-lain

K.      Sarana dan Prasarana
1.      Ruang kantor
2.      Poliklinik (tempat detoksifikasi dan ruang isolasi)
3.      Asrama (untuk reguler)
4.      Primary house (untuk TC)
5.      Re-entry house (untuk TC)
6.      Ruang makan
7.      Dapur
8.      Ruang kelas
9.      Aula
10.  Mushola
11.  Rumah dinas
12.  Ruang data/ruang rapat
13.  Ruang konsultasi
14.  Perpustakaan
15.  Ruang keterampilan las, service sepeda motor, dan service mobil
16.  Koperasi
17.  Sarana olah raga dan musik
18.  Taman
19.  dan lain-lain

L.       Kerja sama
1.      Kementerian Sosial RI
2.      BNN, BNNP, BNNK
3.      Dinsos Kab/Kota se Jatim
4.      RSUD Dr. Sutomo Surabaya
5.      Puskemas Balongsari Surabaya 
6.   Polsek dan Polres
7.   Kejaksaan Negeri dan Kehakiman
8.      Berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur
9.      Berbagai SMK di Surabaya
10.  Koramil
11.  Badan Diklat Kepolisian Porong-Sidoarjo
12.  LSM/orsos
13.  TKSK dan PSM
14.  Bengkel/perusahaan
15.  dan lain-lain

M.   Penutup

Pada pelaksanaannya, pelayanan serta rehabilitasi reguler dan TC bisa saling bekerja sama dan saling melengkapi. Sistem regulerpun sudah mulai menggunakan unsur-unsur dalam metode TC. Demikian juga dalam pelaksanaan pembinaan. Ada beberapa pembinaan reguler dan TC yang digabungkan, misalnya pembinaan keagamaan dan aerobik. Hal ini selain dimaksudkan sebagai efisiensi juga merupakan salah satu sarana resosialisasi dan penanaman nilai-nilai positif lainnya.






FOTO-FOTO KEGIATAN



Seleksi klien ke daerah



Assessment : Tes minat dan bakat untuk penjurusan


Pra rehabilitasi  : Outbond



Pembinaan fisik dan kedisiplinan : PBB





Pembinaan fisik: Aerobik
























Pembinaan fisik, mental-psikologis, spiritual, dan sosial : Morning Meeting































Bimbingan keterampilan las
















Keterampilan service mobil dan sepeda motor
















































Kunjungan Diklat Kepolisian Porong-Sidoarjo dan Penampilan Klien



Resosialisasi : Pelepasan Praktek Belajar Kerja/Magang