Friday, July 30, 2010

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR (FK-FPS)

Dengan memanjatkan syukur kehadirat Allah SWT (Tuhan Yang Maha Esa) serta atas berkat dan karuniaNya, para Fungsional Pekerja Sosial Provinsi Jawa Timur dapat mewujudkan keinginannya berhimpun dalam suatu wadah forum komunikasi.


BAB I
NAMA DAN WAKTU DIDIRIKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Fungsional Pekerja Sosial Provinsi Jawa Timur dan selanjutnya disingkat FK-FPS.

Pasal 2
FK- PSF didirikan di Surabaya pada tanggal 23 September 2004 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
FK-FPS Provinsi Jawa Timur berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Timur dan sekretariat menyesuaikan dengan tempat tugas ketua FK-FPS.
BAB III
ASAS DAN BENTUK
Pasal 4
FK-FPS berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5
FK-FPS adalah organisasi profesi yang mewakili Fungsional Pekerja Sosial di seluruh Provinsi Jawa Timur
BAB IV
T U J U A N
Pasal 6
  1. FK-FPS bertujuan untuk:

    1. Mewadahi Fungsional Pekerja Sosial di Provinsi Jawa Timur
    2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesional Fungsional Pekerja Sosial Provinsi Jawa Timur
    3. Memberikan arah bagi standardisasi praktek Pekerjaan Sosial di Provinsi Jawa Timur.
    4. Memberikan perlindungan kepada anggota dan masyarakat penerima pelayanan Pekerja sosial
    5. Membina kerjasama guna kemajuan dalam pengembangan keilmuan dan profesionalisme
  2. Pembinaan anggota melalui pemupukan rasa kekeluargaan sesama anggota dan meningkatkan
kerjasama dengan organisasi keilmuan dan profesi lainnya baik di dalam maupun di luar
negeri.
  1. Melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial.
BAB V
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan yang tersebut dalam Bab IV Pasal 6 FK-FPS melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Melaksanakan registrasi anggota sesuai dengan persyaratan
  2. Penelitian dan pengembangan Pekerjaan Sosial. Dalam bidang penelitian, mendorong makin berkembangnya kondisi yang memungkinkan kegiatan penelitian, pembinaan
tenaga peneliti dan mengintensifkan publikasi hasil-hasil penelitian dan karya ilmiah
serta mendorong kegiatan penelitian baik melalui kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun swasta baik di dalam maupun luar negeri. Dalam bidang pengembangan ilmu dan profesi, dilakukan berbagai upaya untuk mengembangkan metode, kebijakan dan praktek pekerjaan sosial, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini antara lain dilakukan melalui tema ilmiah, seminar ataupun simposium.
  1. Praktek Pekerjaan Sosial Profesional, yaitu praktek pelayanan baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan metode praktek pekerjaan sosial.
  1. Pembinaan anggota
  2. Melaksanakan pengembangan pendidikan dan latihan dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional, karier dan kesejahteraan anggota
  3. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan ilmiah dalam rangka pengembangan profesi maupun untuk memecahkan berbagai permasalahan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
  4. Menerbitkan media profesi, aktif dalam kontak sosial.
  5. Memfasilitasi bagi kemudahan praktek pekerjaan sosial bagi para anggotanya.
  6. Melakukan pembinaan terhadap para calon/asisten pekerja sosial dalam rangka meningkatkan standard praktek minimal.
10. Melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya, serta secara khusus pembangunan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial, terutama di Provinsi Jawa Timur
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
  1. Anggota FK-FPS Provinsi Jawa Timur adalah praktisi Pekerjaan Sosial
  2. Ketentuan-ketentuan keanggotaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 9
  1. Pengurus FK-FPS berkedudukan di ibukota Provinsi Jatim dibantu 4 korwil
  2. FK-FPS memiliki Dewan Pembina (…….)
  3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, organisasi FK-FPS dapat dibentuk pada tiap wilayah pelayanan sosial yang diketuai oleh seorang koordinator.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAERAH
Pasal 10
  1. Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi FK-FPS dan diselenggarakan sekali dalam tiga tahun.
  2. Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan anggota atau dengan persetujuan setidaknya 2/3 anggota, maka dapat diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 11
  1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Unsur pembina, sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus, sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan pengamat.
  2. Apabila sudah terbentuk korwil maka Musyawarah Daerah harus dihadiri oleh koordinator wilayah yang ditunjuk atau perwakilan.
  3. Musyawarah Daerah dapat dihadiri oleh pengamat dari luar fungsional Pekerja Sosial.
Pasal 12
Musyawarah Daerah berwenang untuk:
  1. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus
  2. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya
  3. Membicarakan masalah-masalah FK-FPS
  4. Membicarakan dan memutuskan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta kemungkinan menyempurnakan kode etik fungsional pekerja sosial
  5. Memilih pengurus untuk periode berikutnya
Pasal 13
Musyawarah organisasi pada wilayah sosial tertentu mengikuti ketentuan-ketentuan tentang musyawarah daerah (yang ditentukan kemudian oleh wilayah masing-masing)
Pasal 14
Jumlah Pengurus Organisasi
  1. Organisasi Tingkat Provinsi, sebanyak-banyaknya 10 orang
  2. Koordinator Wilayah yang terdiri dari :

    1. Wilayah Timur : meliputi Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi
    2. Wilayah Utara : Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Madura, Bangkalan, Tuban, Bojonegoro
    3. Wilayah Barat : Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Pacitan, Ponorogo,
    4. Wilayah Selatan : Kediri , Trenggalek , Tulungagung, Blitar, Malang, Batu.
BAB IX
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 15
  1. Kekayaan FK-FPS diperoleh dari:

    1. Iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
    2. Usaha – usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
  2. Kekayaan FK-FPS bersifat transparan dan dapat diaudit oleh setiap anggota

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar FK-FPS hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 17

Apabila FK-FPS dibubarkan, Musyawarah Daerah akan membentuk suatu kepanitiaan yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 5 orang yang terdiri dari 4 orang koordinator wilayah dan 1 orang pengurus demisioner untuk mengurus dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran Organisasi FK-FPS.
BAB XI
LAIN – LAIN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

No comments:

Post a Comment