Saturday, July 31, 2010

Anggaran Rumah Tangga FK-FPS

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
PROVINSI JAWA TIMUR


BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
  1. Untuk menggambarkan jati diri FK-FPS disusun lambang terlampir.
  2. Makna lambang telampir.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota FK-FPS terdiri dari anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
Pasal 3
Anggota Biasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan praktek Pekerjaan Sosial yang bergerak di instansi sosial maupun instansi lainnya
Pasal 4
Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia yaitu para ilmuwan dan praktisi yang menyelenggarakan praktek pekerjaan sosial.
Pasal 5
Anggota Kehormatan adalah mereka yang karena tugas dan fungsinya dianggap ahli dan memberikan sumbangan pada pendidikan Profesi Pekerjaan Sosial.

Pasal 6
Keanggotaan berhenti karena:
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan sementara
  4. Diberhentikan

Pasal 7
Ketentuan keanggotaan:
  1. Minimal Lulusan SLTA  atau sederajat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri kepada pengurus FK-FPS Provinsi Jawa Timur
  2. Keanggotaannya disahkan oleh Rapat Pengurus .
  3. Anggota Kehormatan dan Luar Biasa diusulkan oleh Pengurus dan keanggotaannya disahkan oleh Musyawarah Daerah (Wilayah)
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota:
  1. Setiap Anggota berhak mendapatkan pelayanan dari organisasi dan berkewajiban menjaga nama baik organisasi.
  2. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  3. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Semua anggota mematuhi AD/ART serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
  1. Semua anggota berkewajiban membayar iuran anggota yang besarnya disesuaikan dengan jenjang jabatan anggota, yaitu :
    1. Terampil Pemula                    Rp.       1000,-
    2. Terampil Pelaksana               Rp.       2000,-
    3. Terampil Pelaksana Lanjutan            Rp.       3000,-
    4. Terampil Penyelia                  Rp.       4000,-
    5. Ahli Pertama                          Rp.       5000,-
    6. Ahli Muda                               Rp.       7000,-
    7. Ahli Madya                             Rp.    10.000,-
  2. Pengelolaan keuangan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan untuk operasional organisasi.
Pasal 9
Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara:
Pengurus FK-FPS  atas rekomendasi Dewan Pembina dapat memberhentikan anggota.


BAB III
DEWAN PEMBINA
Pasal 10
  1. Ketua Dewan Pembina adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  2. Anggota Dewan Pembina adalah Sekretaris, Kasubag Kepegawaian, Kepala UPT se Jawa Timur dan pihak lain yang ditunjuk.
  3. Masa jabatan Dewan Pembina adalah tiga tahun serta hanya boleh dipilih kembali dua kali berturut-turut.
Pasal 11
  1. Susunan Pengurus Organisasi FK-FPS terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi advokasi, seksi pengembangan potensi dan profesi dan seksi humas serta 4 koordinator wilayah.
  1. Masa Jabatan Pengurus adalah tiga tahun.

BAB IV
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 12
Koordinator Wilayah yang terdiri dari :
  1. Wilayah Timur : meliputi Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi
  2. Wilayah Utara : Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Madura, Bangkalan, Tuban, Bojonegoro
  3. Wilayah Barat : Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Pacitan, Ponorogo,
  4. Wilayah Selatan : Kediri, Trenggalek , Tulungagung, Blitar, Malang, Batu.

BAB V
LAIN – LAIN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah.

1 comment: