Saturday, July 2, 2011

Profil UPT Rehsos ANKN Surabaya 2015




PROFIL UNIT PELAKSANA TEKNIS REHABILITASI SOSIAL ANAK NAKAL DAN KORBAN NAPZA
UPT REHSOS ANKN)SURABAYA
Jl. Raya Dukuh Kupang Timur XIIA/1 Surabaya, 60256, Tlp/fax (031) 5668080
Jl. Balongsari Dalam no. 1 Surabaya, 60186, tlp/fax (031) 7405256, Anton 081280931331, 

Cicih 085103031240


A. Pendahuluan

• Kenakalan anak dan remaja sudah semakin meningkat dari segi kualitas dan kuantitas. Kenakalan anak dan remaja bukan saja hanya merokok, melawan orang tua, bolos sekolah, keluyuran, berkelahi, tawuran atau mencuri saja, namun telah merambah kepada kenakalan yang intensitas dan tingkat kriminalitasnya tinggi, seperti memalak/mengompas, berjudi, narkoba (miras, ganja, obat-obatan, ekstasi, shabu, putau), bahkan memperkosa, merampok serta membunuh. Bagi pecandu NAPZA, jika tidak memiliki uang atau “kere” mereka bisa menggunakan bahan atau zat adiktif lainnya yang memiliki efek seolah-olah serupa dengan NAPZA disebut di atas. Bagi kalangan ekonomi lemah mereka mengkonsumsi kecubung, mengisap lem perekat sepatu, thinner, spidol bahkan mencampuradukan berbagai bahan adiktif itu menjadi satu, dan tidak jarang mengakibatkan OD (over dosis)

• Dengan kualitas dan intensitas seperti itu, anak dan atau remaja sudah berhadapan dengan hukum (ABH)
• Seringkali keluarga dan masyarakat, tidak lagi mampu mengatasi masalahnya sendiri dengan berbagai alasan, maka diperlukan bantuan pemerintah. Atau kondisi sebaliknya.
• Dari latar belakang tersebut, maka lahirlah UPT DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR, yang sekarang bernama Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak Nakal dan Korban Napza (UPT Rehsos ANKN)





























B. Landasan Hukum

1. UU no. 3 tahun 1977 tentang Pengadilan Anak
2. UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
3. UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. UU no. 11 tahun 2009 Kesejahteraan Sosial
6. UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
7. UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
8. Kepres RI nomor 3 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak
9. Permensos RI no. 56/HUK/2009 tentang Yanrehsos Korban Salgun NAPZA
10. SEMA no. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Pecandu di Rehab Medis dan Sosial
11. Kepmensos RI no. 50/HUK/2004 tentang Standardisasi Panti Sosial.
12. PP no. 41 tahun 2007 mengenai UPT Dinsos Provinsi Jatim yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi Anak Nakal dan Korban NAPZA
13. Kesepakatan Bersama Dirjen Yanrehsos Kemensos dan Dirjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM nomor 20/PRS-2/KEP/2005 dan nomor: E.UM.06.07-83 tahun 2005 tentang Yanrehsos Anak Didik Pemasyarakatan , direvisi tahun 2008 menjadi Kepber 6 Menteri (termasuk Kemenag)
14. Kepgub Jatim no. 51 tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPT Dinsosprov
15. Perda pemprov Jatim no. 11 tahun 2005 tanggal 6 Desember 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur.
16. Perda pemprov Jatim no. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
17. Pergub Jatim no. 80 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi serta Pergub Jatim no. 119 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinsos Prov Jatim
18. Kepgub Jatim no. 188/159/KPTS/013/2005 tentang Komite Penanggulangan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Pemprov Jatim
19. Kepgub Jatim no. 188/410/KPTS/013/2009 tanggal 9 Nopember 2009 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemprov Jatim Tahun 2010

C. Sejarah Berdirinya

Nama UPT Rehsos ANKN merupakan gabungan dua UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, yaitu UPT yang menangani korban NAPZA (PRSPP Teratai Surabaya, Jl. Balongsari Dalam nomor 1) dan UPT yang menangani anak nakal (PRSMP Adika Surabaya, Jl. Dukuh Kupang Timur XII A/1).

Pada awal berdirinya dengan nama Wisma Teratai, merupakan satu-satunya UPT Departemen Sosial yang merehabilitasi pecandu NAPZA di Jawa Timur. Sejalan dengan berubahnya kebijakan, termasuk bergulirnya semangat desentralisasi, pengelolaan administratif ada di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Nama dan fungsi UPT ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dari mulai Wisma Teratai, PRKN (Panti Rehabiitasi Korban Narkoba) Teratai, PRSKN (Panti Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA) Teratai, PRSPP (Panti Rehabilitasi Sosial Pamardi Putra) Teratai, sampai pada pada akhirnya UPT Rehsos ANKN. Bukan saja menangani rehabilitasi pecandu NAPZA juga menggabungkannya dengan pelayanan dan rehabilitasi anak nakal dengan lokasi yang terpisah.

Berkaitan dengan metode rehabilitasi yang diterapkan, juga mengalami pergeseran sesuai dengan fungsi. Dari mulai rehabilitasi klasik, seperti pecandu dimandikan dan pendekatan klasikal guru dan murid, metode reguler yang mulai memakai metoda ilmiah, sampai gabungan antara metode reguler dan therapeutic community bagi yang masih ketergantungan NAPZA.

Pada awal berdirinya tahun 1979, Wisma Teratai belum memiliki cabang . Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan, utamanya masalah kenakalan anak beserta keluarga dan masyarakat sekitarnya yang sangat memerlukan perhatian, maka pada tanggal 12 Juli tahun 1987 melakukan pengembangan ke Jalan Dukuh Kupang Timur XII A/1 Surabaya, dengan nama Panti Rehabilitasi Marsudi Putra Adika( PSMP), kemudian berubah menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra Adika (PRSMP), sehingga terjadi pemisahkan eks klien narkoba dengan klien anak nakal.

Sampai akhirnya berdasarkan amanat PP 41 tahun 2007 UPT Rehsos ANKN merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinsos Propinsi Jatim yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan dan Rehabilitasi, Bantuan Bimbingan, Pengembangan dan Resosialisasi dan juga Pembinaan Lanjut bagi anak nakal dan korban NAPZA.

D. Visi dan Misi dan Tujuan
1. Visi

Terwujudnya korban penyalahguna NAPZA dan anak nakal yang sehat, normatif serta produktif melalui pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial.

2. Misi

a. Melaksanakan pelayanan, perawatan dan rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA dan anak nakal. Bagi korban NAPZA, baik yang masih ketergantungan maupun eks pecandu
b. Memperluas jaringan kerja dengan instansi terkait/stakeholder untuk menangani korban penyalahguna NAPZA dan anak nakal.
c. Melaksanakan penyuluhan dan pencegahan bagi kelompok-kelompok yang rawan terhadap kenakalan anak dan penyalahgunaan NAPZA
d. Memberikan konseling bagi orang tua, keluarga anak nakal dan korban NAPZA serta masyarakat

3. Tujuan

a. Pulihnya kepribadian, sikap mental/kemampuan anak sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya
b. Hidup sehat dan bebas tanpa NAPZA

E. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

A. Reguler

Merupakan program rehabilitasi yang diberikan kepada anak nakal dan eks pengguna NAPZA yang sudah lepas dari ketergantungan. Dalam program ini anak nakal dan eks pengguna NAPZA mendapatkan bimbingan fisik dan kedisiplinan, bimbingan mental-psikologis, bimbingan spiritual, bimbingan sosial, bimbingan keterampilan (elektro, keterampilan mobil dan sepeda motor serta las) dan magang kerja, resosialisasi, mendapatkan bantuan stimulant kerja, terminasi serta bantuan pengembangan.
1. Anak Nakal/AN
a. 1 tahun 2 angkatan (@ 6 bulan)
b. Masing-masing angkatan 40 orang
2. Eks korban NAPZA/KN (1 tahun 100 orang)

B. TC (Therapeutic Community)

Merupakan program rehabilitasi residensial (klien tinggal dalam UPT) yang dilakukan bagi yang masih ketergantungan NAPZA. Program ini mengadopsi konsep Amerika Serikat yang menggunakan komunitas eks pengguna NAPZA dijadikan media terapi dan rehabilitasi (addict to addict). Waktu pelayanan dan rehabilitasinya situasional

F. Sasaran Kegiatan

1. Anak Nakal dan Korban Penyalahguna NAPZA
2. Orang tua/keluarga/pengampu klien
3. Lingkungan sosial (ketetanggaan, sekolah dan lingkungan kerja)
4. Lingkungan sebaya
5. Masyarakat

G. Persyaratan calon klien

1. Reguler AN

a. Jenis kelamin laki-laki
b. Umur antara 14-18 tahun
c. Belum berkeluarga (menikah) dan sanggup tidak menikah selama masa pelatihan/pembinaan
d. Sehat jasmani/rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
e. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat
f. Surat pengantar dari Kantor Dinas Sosial setempat
g. Tidak ketergantungan obat (narkoba)
h. Pas foto
i. Foto copy raport atau tanda tamat belajar
j. Sanggup mengikuti program rehabilitasi
k. Anak berperilaku nakal seperti :
1) minum minuman keras (mabuk-mabukan)
2) mencuri dalam lingkungan keluarga
3) berjudi
4) keluyuran
5) Berkelahi, tawuran
6) melawan orang tua
7) menggangu lingkungan
8) bolos sekolah
9) Mencuri
10) Mengompas

2. Reguler KN
a. Laki-laki berusia 14-30 tahun, belum menikah
b. Pernah menggunakan NAPZA, maksimal 1 tahun sebelum masuk rehabilitasi
c. Tidak cacat fisik, mental dan penyakit menular
d. Ada pengampu yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi
e. Sehat jasmani/rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
f. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa setempat
g. Surat pengantar dari Kantor Dinas Sosial setempat
h. Pas foto
i. Foto copy raport atau tanda tamat belajar
j. Sanggup mengikuti program rehabilitasi
k. Mengisi berkas administrasi
l. Bersedia mematuhi peraturan
m. Lolos seleksi

3. TC KN

a. Perempuan dan laki-laki, usia 14 tahun ke atas
b. Masih ketergantungan NAPZA
c. Tidak cacat fisik, dan mental, atau dual diagnostic bukan karena NAPZA
d. Tidak mengidap AIDS
e. Ada orang tua/wali/pengampu yang berpartisipasi dalam proses rehabilitasi
f. Mengisi berkas administrasi
g. Bersedia mematuhi peraturan
h. Lolos seleksi

H. Tahapan Pelayanan dan Rehabilitasi
1. Pendekatan awal
a. Orientasi dan konsultasi
b. Identifikasi
c. Motivasi
d. Seleksi
e. Case conference

2. Tahap penerimaan

a. Pengecekan surat-surat, kesepakatan kontrak pelayanan
b. Pencatatan ke dalam buku registrasi
c. Spotcheck (pemeriksaan fisik/gejala klinis dan barang-barang pribadi)
d. Tes urine
e. Detoksifikasi (khusus untuk klien TC)

3. Pra rehabilitasi

a. Pengenalan program rehabilitasi
b. Perbaikan kondisi fisik
c. Pengenalan lingkungan UPT Rehsos ANKN
d. Bhakti UPT
e. Pembangkitan motivasi (misalnya outbond, emotional interview untuk klien TC, dll)
f. Pengenalan program (walking paper untuk TC dan pencegahan kekambuhan)

4. Assessment

a. Wawancara, observasi dengan maksud penggalian latar belakang klien dan keluarga serta lingkungannya
b. Menggali bakat, minat serta potensi dan rencana masa depan klien
c. Case conference
d. Penempatan pada program pelayanan sesuai dengan minat dan bakat

5. Tahap pembinaan dan bimbingan

a. Pembinaan fisik
Permakanan, kesehatan, tes urine secara berkala, VCT (unuk TC), olah raga, baris berbaris, permainan kreatifitas, kesehatan lingkungan, dll)
b. Bimbingan mental-psikologis
Manusia dan perkembangannya, perilaku menyimpang, khusus TC 4 strucrure 5 pillars, unwritten philosophy, dll
c. Bimbingan spiritual
Pembelajaran al-qur’an, ceramah agama, yasinan, istighosah, dll
d. Bimbingan sosial
Morning meeting, konsekuensi hukum, pengetahuan mengenai NAPZA, untuk TC berbagai seminar di kelas, dll
e. Pelatihan keterampilan
Keterampilan sepeda motor, mobil, las, elektro, tambal ban, setir mobil, kewirausahaan, pemasaran sosial, manajemen keuangan pribadi, dan keterampilan alternatif lain seperti bermain musik dan lagu serta teater. Tambahan untuk TC survival skill untuk recovery

6. Resosialisasi/re-integrasi

a. Pendekatan pada lingkungan keluarga. Dalam TC disebut family support group (FSG)
b. Fasilitasi ke bengkel, perusahaan, sekolah, tempat kursus, tepat kerja, dll

7. Pembinaan Lanjut (aftercare)

a. Home visit pada eks klien, keluarga dan tempat kerja/usaha/sekolah
b. Komunikasi via surat, alat elektronik dan hotline service
c. Pengembangan bantuan usaha
d. VCT bagi klien TC

8. Terminasi dan penyaluran

a. Pengembaian klien pada orang tua
b. Kembali ke sekolah/kursus/kerja atau wiraswasta
c. Pemberian stimulant
d. Peer support group (untuk TC Narcotic Anonymous dan 12 langkah)

I. Profesi yang terlibat

1. Pekerja Sosial
2. Dokter
3. Psikiater
4. Perawat
5. Psikolog
6. Konselor adiksi
7. Pembimbing keagamaan
8. Instruktur keterampilan
9. Unsur ABRI dan kepolisian
10. Tenaga administrasi
11. Tenaga pengamanan
12. Juru masak
13. Dan lain-lain

J. Sarana dan Prasarana

1. Ruang kantor
2. Poliklinik (tempat detoksisikasi dan ruang isolasi
3. Asrama (untuk regular)
4. Primary house (untuk TC)
5. Re-entry house (untuk TC)
6. Ruang makan
7. Dapur
8. Ruang kelas
9. Aula
10. Mushola
11. Rumah dinas
12. Ruang data/ruang rapat
13. Ruang konsultasi
14. Perpustakaan
15. Ruang keterampilan las, elektro, motor, mobil dan penjahitan
16. Koperasi
17. Sarana olah raga dan musik serta alat peraga
18. Taman
19. Dan lain-lain

K. Kerja sama

1. Kementerian Sosial RI
2. BNN dan BNP Jawa Timur
3. RSUD Dr. Sutomo Surabaya
4. Puskemas Balongsari Surabaya
5. Panti Asuhan Diponegoro
6. Polsek Tandes Surabaya
7. Koramil
8. Japans Club
9. Dinsos kota/kab
10. LSM/orsos
11. PSM
12. Bengkel/perusahaan
13. Dan lain-lain

L. Penutup

Pada pelaksanaannya, pelayanan serta rehabilitasi reguler dan TC bisa saling bekerja sama dan saling melengkapi. Sistem regulerpun sudah mulai menggunakan unsur-unsur dalam metode TC. Demikian juga dalam pelaksanaan pembinaan. Ada beberapa pembinaan reguler dan TC yang digabungkan, misalnya pembinaan keagamaan. Hal ini selain dimaksudkan sebagai efisiensi juga merupakan salah satu sarana resosialisasi dan penanaman nilai-nilai positif lainnya.

No comments:

Post a Comment