Friday, May 11, 2012

Pedoman Kegiatan Pelatihan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Recovering Addict


P E D O M A N
KEGIATAN REHABILITASI DAN PERLINDUNGAN SOSIAL
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011


A.     Pendahuluan

Empat kelompok besar yang berkaitan dengan pelayanan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA terdiri dari pencegahan, rehabilitasi, pembinaan lanjut (aftercare) serta advokasi dan perlindungan sosial. Program yang berkaitan dengan pencegahan telah banyak dirambah oleh berbagai instansi dan masyarakat, demikian juga dengan rehabilitasi, baik yang berbasis masyarakat maupun institusi pemerintah bahkan menurut beberapa informasi ada tempat rehabilitasi ditutup karena kosong atau kekurangan recovering addict, sedangkan ranah aftercare yang bersinggungan dengan on the job training agak diabaikan.
Pada akhirnya, sampailah pada persoalan yang memuncak pentingnya menggarap ranah aftercare sekaligus on the job training yang kebutuhannya sekarang sangat mendesak untuk dikembangkan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur saja, namun juga merupakan problema umum di seluruh provinsi di Indonesia. Ketika para recovering addict telah menjalani rehabilitasi di manapun dan dengan metoda apapun lantas mereka kebingunan mencari tempat untuk mulai mengembangkan aktualisasi dirinya serta menjaga pemulihan jangka panjang sehingga mereka dapat hidup normal dan mandiri sesuai dengan kebutuhan pada usianya.
Maka, dari realitas tersebut, mulailah dirintis program-program yang mengarah pada aftercare dan on the job training (walaupun respon agak terlambat). Salah satunya adalah kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan kegiatan rehabilitasi fisik, mental sosial, keagamaan dan pelatihan keterampilan.
Karena konsepnya adalah aftercare dan on the job training, maka proporsi bimbingan rehabilitasi fisik, mental, sosial dan spiritual 30%, sedangkan pelatihan keterampilan sebanyak 70%. Untuk pelatihan keterampilan dipilih service sepeda motor dengan pertimbangan pangsa pasar dan minat umum. Sedangkan untuk rehabilitasi fisik, mental sosial dan keagamaan diuraikan lebih lanjut.


B.      Pengertian

1.      Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pemantapan taraf kesejahteraan sosial untuk memungkinkan para penyandang masalah kesejahteraan sosial mampu melaksanakan kembali fungsi sosialnya dalam tata kehidupan dan penghidupan bermasyarakat dan bernegara. Demikian juga dengan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA bertujuan agar para recovering addict dapat menjalankan kembali fungsi sosial dalam lingkungan keluarga serta lingkungan yang lebih luas secara mandiri baik mental maupun ekonomi tanpa menggunakan kembali NAPZA
2.      Perlindungan sosial adalah upaya yang sistematis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak target pelayanan dan rehabilitasi sosial para penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga dapat terhindar dari berbagai gangguan dan resiko yang dapat menghambat proses dan tujuan pelayanan dan rehabilitasi sosial itu sendiri. Demikian juga dengan perlindungan sosial terhadap para recovering addict adalah terhindarnya kembali dari gangguan dan resiko yang dapat membuat mereka jatuh kembali dan menggunakan NAPZA sehingga dapat menjalankan kehidupan kesehariannya secara wajar dan rasa aman dengan terpenuhi hak-haknya.

Berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi dan perlindungan sosial ini, para recovering addict yang berusaha untuk pulih dan bangkit dengan menjalankan kehidupan sehari-harinya secara wajar memerlukan bantuan bimbingan baik secara fisik, mental social, keagamaan maupun keterampilan untuk mencapai tujuan kemandirian dirinya. Walaupun dinyatakan pulih secara fisik, mental maupun sosial, mereka tetap selalu memerlukan pembinaan berupa bimbingan-bimbingan tersebut sebagai polesan seumur hidupnya agar semaikin pulih. Sebagai bekal untuk kemandiriannya, diperlukan pelatihan keterampilan, dalam hal ini pelatihan keterampilan sepeda motor dengan tujuan akhir kemandirian.
3.      Aftercare
Adalah Kegiatan pembinaan lanjutan setelah recovering addict lepas dari ketergantungan NAPZA yang didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan yang positif pasca proses pemulihan (Terapi dan Rehabilitasi) yang akan sangat berguna bagi para penyalahguna narkotika. Pengalaman nyata dari mantan-mantan penyalahguna narkotika menunjukkan bahwa adanya kegiatan yang positif dan produktif memiliki beberapa manfaat diantaranya membangkitkan kembali rasa percaya diri dan mengisi waktu luang yang tentunya diharapkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat mencapai tahapan full recovery.
4.      On The Job Training (OJT)
OJT dalam kaitan dengan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi korban NAPZA adalah suatu proses yang terorganisasi untuk meningkatkan keterampilan,pengetahuan, kebiasaan kerja dan sikap recovering addict  (RA) dalam upaya menata kehidupan diri (dan keluarganya) ke arah kemandirian
Tujuan :
a.      RA memiliki kebulatan tekad/sikap kerja yang positif menuju prestasi.
b.      Memiliki gambaran/pengetahuan dan jenis pelatihan yang akan dijalankan selama pengikuti kegiatan pelatihan keterampilan
c.       Dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, rekan kerja dan pekerjaannya.
5.      Bimbingan fisik
adalah kegiatan yang mengarah pada pengembangan organ-organ tubuh manusia (body building), kesegaran jasmani (physical fitness), kegiatan fisik (physical activities), dan pengembangan keterampilan (skill development). Bentuk kegiatannya seperti function, registrasi, pengasramaan, olah raga, aerobic, spot check (room GI), pemeriksaan kesehatan. Tujuan bimbingan fisik adalah
a.      Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga
b.      Meningkatkan kesehatan fisik untuk pengembangan psikis yang lebih baik
c.       Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
  1. Bimbingan mental (intelektual, psikologis, spiritual, estetika) adalah upaya yang dilakukan secara sadar, berencana, teratur, terarah dengan tujuan menguatkan dan mengontrol kemauan, membina stabilitas emosional, mengembangkan penalaran, sifat-sifat dan sikap serta motivasi. Tujuan tersebut tidak dapat diraih dengan singkat, namun harus dilakukan secara sistematik dan dilakukan dalam waktu yang cukup lama dengan pengawasan. Bentuk kegiatannya adalah shalat dan berdoa, concern, circle, apel malam, seminar dan lain-lain
7.      Bimbingan sosial adalah seperangkat usaha bantuan kepada individu dalam kelompok agar dapat mengahadapi sendiri masalah-masalah pribadi dan sosial yang dialaminya, mengadakan penyesuaian pribadi dan sosial, memilih kelompok sosial, memilih jenis-jenis kegiatan sosial dan kegiatan rekreatif yang bernilai guna, serta berdaya upaya sendiri dalam memecahkan masalah-masalah pribadi, rekreasi dan sosial yang dialaminya dalam bentuk kelompok. Kegiatannya meliputi morning briefing, pelajaran kelas, aktifitas malam mingguab, rekreasi dan olah raga, PBK/magang kerja dan lain-lain
8.      Bimbingan keterampilan adalah serangkaian kegiatan yang dirancang  untuk membekali pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap baik individu maupun kelompok dengan beberapa jenis keterampilan untuk dapat dijadikan sebagai sumber usaha dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan diadakannya bimbingan keterampilan kerja ini adalah sebagai upaya pemberdayaan terhadap recovering addict yang mengalami permasalahan sosial ekonomi agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuk kegiatannya teori dan praktek service sepeda motor serta kewirausahaan.
9.      Room GI
Adalah pengecekan barang-barang pribadi maupun rumah secara keseluruhan dengan tujuan menegakkan aturan rumah serta menghilangkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga seluruh recovering addict selalu waspada terhadap diri (pemeliharaan kebersihan dan kerapihan diri) dan lingkungannya. Kegiatan ini dilakukan sewaktu-waktu dan tidak terjadwal. Dimaksudkan agar peserta selalu waspada dan engikuti aturan.
Tujuan untuk menghindari penyimpangan dari cardinal rules (no sex, no drugs, no violence)
Cara pelaksanaan :
Penggeledahan secara menyeluruh ruangan (rooms) dan barang-barang pribadi (personal things)
10.  Concern
Adalah group yang dirancang kepeda recovering addict untuk mengekspresikan ataupun menyatakan perasaan recovering addict seperti senang, bangga, kesal, kecewa dan lain-lain dengan maksud mengasah saling kepedulian di antara recovering addict dengan lingkungan.
Cara pelaksanaan:
Circle + drop slip/drop guilt + hug
Tujuan :
a.      Membentuk komunitas yang sehat
b.      Menjadikan pribadi recovering addict yang bertanggung jawab
c.       Berani mengungkapkan perasaan
d.      Membangun kedisiplinan
e.      Menyadari akan kekurangannya
f.        Menumbuhkan rasa self-esteem
11.  Circle
Adalah group therapy yang dilakukan oleh seluruh recovering addictt yang dipimpin oleh seorang staf guna membahas masalah yang terjadi pada diri masing-masing recovering addict dengan maksud membiasakan diri dalam memberikan masukan dan menanyakan secara jelas masalah yang sedang dialami anggota keluarganya, tujuannya adalah untuk mengeluarkan guilt (beban) yang ada pada dirinya sehingga recovering addict lebih focus dalam program tanpa guilt (beban)
Tujuan dari circle adalah :
a.      Tumbuhnya rasa saling percaya antara sesama recovering addict
b.      Belajar memberikan umpan balik (feed back) yang positif
c.       Belajar memberikan pertanyaan untuk memperjelas suatu masalah yang terjadi
Cara pelaksanaan :
a.      Doa
b.      Sharing
c.       Confrontation
d.      Feed back
12.  Morning Briefing
Adalah yaitu pertemuan yang dilaksanakan pada pagi hari, biasanya dilakukan pada saat akhir pekan (weekend), yang diikuti oleh seluruh recovering addict dan staf untuk membahas masalah-masalah yang terjadi di dalam rumah dan juga membahas tentang perasaan hatinya pada saat itu.
Tujuan
a.      Munculnya norma-norma baru dalam fasilitas rumah yang harus dilaksanakan oleh recovering addict
b.      Munculnya sikap perduli, baik terhadap fasilitas rumah ataupun sesama family lainnya
c.       Munculnya sikap kekeluargaan antara staf dengan recovering addict
Cara pelaksanaan
a.      Doa
b.      Sharing
c.       Confrontation
d.      Feed back
13.  Aktifitas Malam Mingguan (Saturday Night Activity)
Adalah aktifitas malam mingguan yang dilakukan bersama-sama antara staf dan seluruh resien dengan maksud rekreatif dan mencegah triggering (rindu untuk memakai NAPZA)
14.   PBK/magang kerja
Adalah model pembelajaran keterampilan dengan cara praktek langsung di dunia sesungguhnya dengan cara recovering addict dititipkan di bengkel-bengkel atau perusahaan untuk menimba pengalaman yang sesungguhnya
15.  Bimbingan Keagamaan (Religious Class)
Adalah pembinaan spiritual (keagamaan) dengan maksud agar recovering addict dapat mengenali kekuatan yang lebih tinggi di luar dirinya dan NAPZA
16.  Caseload
Adalah suatu kegiatan yang membahas segala permintaan/permohonan. Dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan mendesak recovering addict.
Caranya peserta membuat permohonan secara tertulis diserahkan kepada program administrasi untuk diproses.
17.  Maka secara keseluruhan, kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial bagi Korban Penyalahguna NAPZA ini adalah kegiatan yang diperuntukkan bagi recovering addict berupa bimbingan fisik, mental, social dan keterampilan. Proporsi bimbingan keterampilan lebih banyak (70 %). Hal ini dimaksudkan  mereka memiliki kegiatan yang positif dan produktif serta bermanfaat dalam membangkitkan kembali rasa percaya diri dan mengisi waktu luang. Diharapkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat mencapai tahapan full recovery dalam bentuk kemandirian.

C.      Materi

30 persen materi terdiri dari bimbingan fisik, mental, dan social.
1.      Bimbingan fisik yang diberikan berupa :
a.      Permakanan dan pengasramaan. Dalam sehari peserta mendapatkan jatah pmakan pagi, siang dan malam. Ditambah dengan snack dan buah serta kadang-kadang susu atau teh. Agar pelatihan lebif focus dan intensif serta kekompakan di antara mereka, khususnya peserta satu daerah, disediakan penginapan. Sehingga seluruh aktifitas, termasuk makan dapat dilakukan bersama-sama
b.      Pemeriksaan kesehatan, dilakukan setiap hari. Sedangkan pemeriksaan yang intensif termasuk penyakit akibat NAPZA yang menyertainya dilakukan setiap hari jum’at.
Room G.I, dilakukan sewaktu-waktu dengan maksud untuk menjaga mereka dari kemungkinan memakai kembali NAPZA. Pemeriksaan ini khususnya dilakukan saat terjadi perubahan perilaku, atau sesuai home leave (pulang ke rumah).
c.       Function atau kerja bhakti. Pemeliharaan kebersihan diri dan lingkungan dilakukan oleh mereka sendiri. Kecuali makanan, mereka tinggal menyantapnya.
d.      Olah raga. Ada olah raga wajib yang memakai pelatih seperti bulu tangkis, tenis meja, volley ball, dan footsal yang dijadwalkan, ada juga olah raga pilihan yang dilakukan pada saat waktu luang, seperti catur atau aplikasi berbagai olah raga wajib secara freestyle yang rekreatif
2.      Bimbingan mental yang diberikan berupa bimbingan mental intelektual, bimbingan mental psikologi, bimbingan mental spiritual/keagamaan dan bimbingan mental estetika.
a.      Bimbingan mental intelektual seringkali berkaitan dengan bimbingan mental psikologi dan bimbingan social. Namun secara eksklusif bimbingan mental intelektual diberikan khususnya pada materi pagi hari berupa rona-rona kapita selekta atau pemberian pengetahuan  beragam sesuai dengan kebutuhan peserta on the job training (OJT), jargon-jargon yang positif, kiat-kiat dalam berusaha serta beragam pengetahuan lain yang bermaksud meningkatkan kapasitas intelektual mereka. Selain itu juga diberikan pengetahuan yang berkaitan dengan pemeliharaan kepulihan mereka dari NAPZA serta pengetahuan kewirausahan sebagai bekal saat nanti merintis Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang diberikan setiap hari Rabu jam 20.00 dengan jadwal sebagai berikut :

W A K T U
POKOK BAHASAN
Rabu, 4 Mei 2011
Relapse Prevention
Rabu, 11 Mei 2011
Relapse Prevention
Rabu, 18 Mei 2011
Relapse Prevention
Rabu, 25 Mei 2011
Step of Recovery
Rabu, 1 Juni 2011
Step of Recovery
Rabu, 8 juni 2011
HIV/AIDS
Rabu, 15 Juni 2011
Drugs Abuse (UU 35 2009,SEMA 4/2010, Wajib Lapor)
Rabu, 22 Juni 2011
Kewirausahaan

b.      Bimbingan mental psikologis diwujudkan dengan jelas dalam jadwal kegiatan concern dan circle. Masing-masing dilakukan setiap malam senin dan selasa.
c.       Bimbingan mental spiritual/keagamaan diwujudkan dalam kegiatan shalat serta pelajaran agama setiap hari Kamis. Materi yang diberikan berkaitan dengan norma-norma kehidupan dari sisi reliji, seperti wajib, sunah, makruh, mubah, kisah-kisah teladan serta hal-hal lain yang menyangkut kehidupan sehari-hari dan sederhana. Kegiatan ini dilakukan setiap hari Kamis pada jadwal materi malam hari.
d.      Bimbingan mental estetika diwujudkan denga peminjaman sebuah gitar akustik untuk mereka mainkan sewaktu-waktu di asrama, serta bermain band tanpa pelatih, karena rata-rata sebelum mereka mengikuti OJT telah bergabung dalam kelompok band dan menguasai beragam alat music, sehingga bimbingan mental estetika lebih bersifat rekreatif. Kegiatan ini dilakukan sewaktu-waktu pada saat waktu luang
3.       Bimbingan social. Diwujudkan dalam kegiatan morning briefing, roleplay relasi dan komunikasi, dinamika kelompok, pembekalan praktek belajar kerja atau magang serta berbagai materi lainnya. Kegiatan ini dilakukan pada jadwal materi yang dilakukan pada pagi hari.
4.      Bimbingan keterampilan. Proporsi pelatihan keterampilan ini dialokasikan 70 % (termasuk magang). Seperti telah dikemukakan bahwa keterampilan yang diberikan adalah pelatihan service sepeda motor. Berhubung pelatihan ini dimaksudkan sebagai kursus singkat serta waktu yang terbatas dengan tujuan akhir membuka bengkel, maka pemberian materi teori maupun praktek langsung dilakukan di local kerja sepeda motor. Silabi materi sebagai berikut :

D.     Jadwal Kegiatan

Kegiatan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA ini dilaksanakan di dalam facility (rumah) selama 50 hari dan magang di bengkel/perusahaan selama 30 hari. Total pelaksanaan adalah 80 hari. Dengan kegiatan digambarkan dalam kolom.

MATERI HARIAN

WAKTU
JENIS MATERI

10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
MATERI 1
MATERI 2
MATERI 3



JADWAL MATERI

WAKTU
J A M
M A T E R I


SENIN



SELASA



RABU



KAMIS



JUMAT
10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30

10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30

10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30

10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30

10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-21.30
MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
CONCERN

MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
CIRCLE

MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
SEMINAR

MORNING BRIEFING/MATERI
KETERAMPILAN
KELAS AGAMA

PEMERIKSAAN DOKTER INTENSIF
KETERAMPILAN
CASE LOAD (PERMOHONAN)



SABTU

10.00-11.30
13.30-16.30
20.00-22.30

KEWIRAUSAHAAN
FOLLOW UP CASE LOAD
AKTIFITAS MALAM MINGGUAN

MINGGU

AKTIFITAS INDIVIDU


JADWAL HARIAN

WAKTU
AKTIFITAS
04.30
05.00
06.00
06.30
07.00
08.00
09.00
10.00
12.00
12.30
13.30
15.00
16.30
17.30
18.00
18.30
19.00
20.00
21.30
22.00
22.30
SHALAT SHUBUH
TIDUR KEMBALI
BANGUN PAGI
MANDI PAGI
SARAPAN PAGI
BERSIHKAN RUMAH
PEMERIKSAAN KESEHATAN
MORNING BRIEFING/MATERI 1
SHALAT DZUHUR
MAKAN SIANG
KETERAMPILAN/MATERI 2
SHALAT ASHAR DAN KETERAMPILAN/MATERI 2
OLAH RAGA DAN REKREASI
MANDI
SHALAT MAGHRIB
MAKAN MALAM
SHALAT ISYA
MATERI 3
APEL MALAM
CEK KEADAAN RUMAH
TIDUR

E.      Peserta Kegiatan

Peserta merupakan eks pecandu NAPZA sebanyak 15 orang yang berasal Kota Surabaya 5 orang, 5 orang dari Kabupaten Sumenep dan 5 orang dari Kota Mojokerto yang telah melalui tahap seleksi dan dinyatakan lulus.

F.       Kegiatan PBK/Magang dan Bantuan Stimulan

Setelah 50 hari berada di dalam facility (rumah) dan mendapatkan pembekalan klasikal, peserta dimagangkan di bengkel-bengkel wilayah kota Surabaya selama 30 hari. Selesai mengikuti PBK/magang setiap peserta diberi bantuan stimulan cash sebesar Rp. 3.000.000 ke rekening BRI masing-masing peserta yang diakumulasikan dengan 5 orang rekan se-daerahnya sehingga akan menjadi modal awal untuk membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bengkel service sepeda motor di daerah asal masing-masing.

G.     Struktur Kepanitiaan

1.      Pelindung                    :          
                        a.      Ir. H. MUSTOFA CHAMAL BASYA, MM.
                        b.      ARMAN LINDA, SH., M.Si.
2.      Penangung Jawab Kegiatan
a.      Drs. GUNAWAN HARIE S.
b.      Dra. ANNA SETYANA, M.Si.
c.       Dra. TITIN ANDAJANI
3.      Panitia Kegiatan
a.       Dra. NENDEN DESNAWATI   :               UPT REHSOS ANKN SURABAYA
b.      PAULUS ANTON YUWONO  :               UPT REHSOS ANKN SURABAYA
c.       ABDUL MADJID, A.KS.            :               DINA SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
4.      Pembimbing
a.       T A B R I                                        :               UPT REHSOS ANKN SURABAYA
b.      Dra. SRI TAQWIYATI                                :               UPT REHSOS ANKN SURABAYA
c.       DANANG SULAKSONO          :               UPT REHSOS ANKN SURABAYA
d.      Drs. GUPUH SANTOSO          :               DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
5.      Pemeriksaan Kesehatan
dr. RUBY ARDANA                           :               PUSKESMAS BALONGSARI SURABAYA

6.      Jadwal Piket Harian

H A R I
PAGI (06.30 – 16.00)
SORE DAN MALAM (16.00 – 21.30)
Senin
Paulus Anton Yuwono
T a b r i
Selasa
Ani Kartini
Dra. Nenden Desnawati
Rabu
Dra. Sri Taqwiyati
Herwin Aswir
Kamis
A r i f i n
Rano Bagus Parikesit
Jum’at
S u w i t o
S u g e n g
Sabtu
N u h a r i
Krisnani

H.     Lain-lain

1.      Registrasi  peserta bersamaan dengan pembagian ATK dan kaos
Dalam registrasi juga perlu dilampirkan surat pemanggilan serta penyakit yang menyertai yang memerlukan pengobatan
2.      Room GI dan tes urine (seminggu 1 kali atau sewaktu-waktu) harus diumumkan kepada peserta
3.      Melangggar 3 cardinal rules (no drugs, no sex, no violence), dicoret dari kepesertaan
Catatan :  harus diperhatikan ada obat yang beredar umum atau anti retroviral (misalnya evavirin) yang menyebabkan tes urine positif
4.      Hari minggu dan tanggal merah libur
5.      Mengambil dan membersihkan ruangan serta barang-barang pribadi sendiri.
6.      Peserta mengajukan daftar permohonan (case load) secara tertulis, misalnya ijin pulang
serta permohonan lainnya

I.        Penutup

Demikian pedoman kegiatan Rehabilitasi dan perlindungan Sosial bagi Eks Pecandu NAPZA Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2011. Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan dan menjadi acuan bagi penyempurnaan lebih lanjut.


Surabaya, 28 Maret 2011
Mengetahui,
KEPALA UPT REHSOS ANKN SURABAYA



ARMAN LINDA, SH., M.Si.
Pembina Tingkat I
NIP. 19600121 198903 1 005

PELAKSANA KEGIATAN



Dra. NENDEN DESNAWATI
Pembina
NIP. 19661003 199102 2 002



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Sosial, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dir Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (2007). Pedoman Perlindungan dan Advokasi Sosial Bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Departemen Sosial, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dir Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (2007). Life Skill Bagi Petugas Rehabilitasi Korban penyalahgunaan NAPZA.
Herwin Aswir, Rano Bagus Parikesit (2011), Konselor Adiksi pada UPT Rehsos ANKN Surabaya. Masukan.
Iwan Hartono (2011), Seorang Recovering Addict. Masukan.
National Institute on Drugs Abuse, US Departement of Health and Human Services, National Institute of Health (2005). Therapeutic Community (diterjemahkan oleh Nenden Desnawati, Pekerja Sosial Madya pada UPT Rehsos ANKN Surabaya)
Nenden Desnawati, UPT Rehsos ANKN Surabaya (2010). Pedoman Rehabilitasi Metode Therapeutic Community.
Pekerja Sosial dan staf UPT Rehsos ANKN Surabaya (2011). Masukan.
UPT Rehsos ANKN Surabaya (2010), Walking Paper.




No comments:

Post a Comment